TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK LIKKA LAENG PADA MASYARAKAT DESA PODA KECAMATAN TUBBI TARAMANU KABUPATEN POLEWALI MANDAR
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK LIKKA LAENG PADA MASYARAKAT DESA PODA KECAMATAN TUBBI TARAMANU KABUPATEN POLEWALI MANDAR
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
NURAENI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktik likka laeng yang terjadi dalam masyarakat desa Poda kecamatan Tubbi Taramanu kabupaten Polewali Mandar, (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik likka laeng yang terjadi pada masyarakat desa Poda.
Penelitian ini menggunakan model penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif. Adapun dalam mengumpulkan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data dilakukan beberapa tahap, yakni; mereduksi data atau menyederhanakan data yang telah diperoleh, kemudian disusun agar mudah dipahami lalu menarik kesimpulan yang relevan dan sesuai dengan permasalahan yang ada. Indikator dari hasil penelitian ini adalah: (1) Praktik likka laeng yang terjadi dalam masyarakat desa Poda kecamatan Tubbi Taramanu kabupaten Polewali Mandar, (2) Pandangan hukum Islam terhadap praktik likka laeng yang terjadi dalam masyarakat desa Poda.
Hasil pengamatan yang diperoleh oleh penulis terhadap praktik likka laeng pada masyarakat desa Poda menunjukan bahwa praktik likka laeng ini dilakukan oleh pasangan yang mempunyai permasalahan dalam rumah tangganya seperti; belum mendapat keturunan, sering sakit dan pada wanita yang menikah dalam keadaan hamil, sehingga tidak mencapai tujuan pernikahan yaitu saki>nah mawaddah wa rah}mah. Praktik ini merupakan kebiasaan masyarakat setempat, maksudnya dilaksanakan oleh orang-orang terdahulu, yang mana orang dahulu melakukan praktik likka laeng berdasarkan arahan dari guru riolo’. Adapun praktik likka laeng pada masyarakat desa Poda ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. Praktik ini masuk dalam kategori ‘urf yang s}ah}i>h} dengan pertimbangan maslahat dan mudarat yang ditimbulkan. Demikian pertimbangan maslahat tidak dapat ditinggalkan dalam melihat suatu persoalan. Dilaksanakannya praktik likka laeng ini dapat menambah keharmonisan pernikahan dan memperkuat ikatan pernikahan (li al-ta’ki>d). Terkhusus pada kasus wanita yang menikah dalam keadaan hamil, akan muncul kekhawatiran akan rusaknya akad terdahulu.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) kepada pemerintah setempat terkhusus pada para mubaligh ataupun tokoh agama untuk meningkatkan kajian hukum Islam apalagi yang berkasitan dengan tradisi agar masyarakat tidak ragu dan memahami hukum dari kebiasaan yang masih dipertahankannya, 2) kepada pasangan yang hendak melakukan praktik likka laeng karena ragu akan keabsahan pernikahannya agar memantapkan keyakinan mereka dalam mengarungi bahtera rumah tangga.