IMPLEMENTASI SYIRKAH BERBASIS BAGI HASIL (Studi Kasus Nelayan di Kelurahan Baurung)

No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
RESKI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana bentuk pelaksanaan bagi hasil yang dilakukan oleh nelayan dan pemilik lopi sandeq di Kelurahan Baurung, (2) Bagaimana bentuk implementasi syirkah yang dilakukan oleh nelayan dan pemilik lopi sandeq di Kelurahan Baurung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research kualitatif (penelitian lapangan). Adapun teknik analisis yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu teknik analisis deskriptif akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang dapat diamati. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan melakukan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian implementasi syirkah berbasis bagi hasil antara pemilik lopi sandeq dan nelayan di Kelurahan Baurung adalah Bentuk pelaksanaan bagi hasil yang dilakukan oleh nelayan dan pemilik lopi sandeq di Kelurahan Baurung ada dua bentuk pembagian, pertama bagi hasil antara pemilik lopi sandeq dan nelayan dilakukan dengan cara dibagi dua maksudnya pemilik lopi sandeq dapat satu bagian dan nelayan mendapat satu bagian, namun modal untuk membeli bahan bakar telah dikeluarkan sebelum dibagi atau jika dipresentasikan yaitu 50% dan 50%. Kedua bagi hasil antara pemilik lopi sandeq dan nelayan dilakukan dengan cara dibagi tiga maksudnya pemilik lopi sandeq dapat satu bagian, nelayan dapat satu bagian dan perahu (lopi sandeq) dapat satu bagian atau jika dipresentasikan yaitu 35% untuk nelayan, 65% untuk pemilik perahu. Bentuk implementasi syirkah yang dilakukan oleh nelayan dan pemilik lopi sandeq di Kelurahan Baurung bahwa secara ketentuan sudah sesuai dengan hukum Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat syirkah. Adapun implikasi penelitian ini yaitu dalam melakukan kerjasama bagi hasil semua pihak hendaklah agar perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis baik dalam meminjamkan modal maupun bergabung untuk bekerjasama dan pengelolaan dan pembagian keuntungan bagi hasil hendaknya melibatkan semua pihak yang ikut dalam kerjasama.
Description
Keywords
Citation