: Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Praktik Child Grooming Perspektif Maqashid Syariah.
: Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Praktik Child Grooming Perspektif Maqashid Syariah.
No Thumbnail Available
Date
2026-09-11
Authors
Nuratiyah Ruslan
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Nama : Nuratiyah Ruslan
Nim : 20156121039
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Praktik Child Grooming Perspektif Maqashid Syariah.
Penelitian ini membahas praktik child grooming sebagai bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui proses manipulatif dan bertahap, khususnya di ranah media sosial dan platform digital. Child grooming dilakukan dengan membangun kedekatan emosional dan kepercayaan anak sebagai pintu masuk eksploitasi seksual, sehingga berpotensi merusak kehormatan, keselamatan, serta perkembangan psikologis anak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi dua hal, yaitu: 1) Menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari praktik child groming ditinjau dari perspektif maqashid Syariah; 2) Menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap anak dari praktik child grooming dalam hukum positif.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan normatif syar‘i. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode deduktif, yaitu menurunkan prinsip-prinsip maqāṣid syarī‘ah ke dalam kajian kasus child grooming, serta metode komparatif dengan membandingkan ketentuan hukum Islam dan hukum positif Indonesia dalam upaya perlindungan anak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik child grooming terjadi melalui tahapan manipulasi psikologis dengan memanfaatkan teknologi digital, anonimitas, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya. Dalam hukum positif Indonesia, perlindungan terhadap anak telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat preventif dan represif, meskipun pengaturan spesifik mengenai child grooming masih belum optimal. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, praktik child grooming dipandang sebagai perbuatan terlarang karena bertentangan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta integrasi antara hukum positif dan hukum Islam guna mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif di era digital.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti menyarankan: 1) Pemerintah perlu memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap kejahatan child grooming, khususnya dalam ranah digital, agar perlindungan anak dapat berjalan secara efektif baik secara preventif maupun represif; 2) Platform digital wajib menerapkan desain sistem yang ramah anak melalui verifikasi usia, penyaringan konten, serta perlindungan data pribadi.
Kata Kunci: Child Grooming, Perlindungan Anak, Maqashid Syariah