Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Usaha Online Tidak Berizin di Kecamatan Tinambung (Implementasi PP Nomor 80 Tahun 2019)
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Usaha Online Tidak Berizin di Kecamatan Tinambung (Implementasi PP Nomor 80 Tahun 2019)
No Thumbnail Available
Date
2026-05-24
Authors
Muhammad Umar Rasyid
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Muhammad Umar Rasyid
Nim : 20256120077
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Usaha Online
Tidak Berizin di Kecamatan Tinambung (Implementasi PP
Nomor 80 Tahun 2019)
Penelitian ini membahas tentang Analisis hukum ekonomi syariah terhadap
praktik usaha online tidak berizin di Kecamatan Tinambung (Implementasi PP Nomor
80 Tahun 2019
Dalam Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu penelitian
yang dilakukan dengan menganalisis dan melakukan interaksi dan komunikasi secara
langsung dengan informan dengan tujuan untuk menganalisis hukum ekonomi syariah
terhadap praktik usaha online tidak berizin di Kecamatan Tinambung (Implementasi
PP Nomor 80 Tahun 2019). Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi,
wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha online di wilayah tersebut
mayoritas belum memiliki izin resmi, baik karena kurangnya informasi, anggapan
bahwa prosedur izin sulit, maupun minimnya sosialisasi dari pemerintah. Dalam
perspektif hukum syariah, jual beli online tetap sah karena telah memenuhi rukun dan
syarat jual beli serta tidak mengandung unsur yang diharamkan. Secara hukum positif,
meskipun tidak ada pelanggaran langsung akibat ketiadaan Perda, usaha online tanpa
izin tetap dikategorikan ilegal secara umum.. Selain itu, efektivitas pengawasan
terhadap pelaku usaha online tidak berizin masih rendah, karena belum adanya regulasi
daerah yang mengatur secara khusus dan belum diterapkannya sanksi yang tegas.
Untuk itu, diperlukan dasar hukum yang lebih kuat di tingkat daerah, optimalisasi
sistem OSS, serta strategi penegakan hukum secara bertahap.
Berdasarkan hasil penelitian, Pelaku usaha online di Kecamatan Tinambung
perlu menyadari bahwa legalitas usaha bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga
sarana untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan mengakses dukungan usaha.
Minimnya pemahaman tentang regulasi seperti PP No. 80 Tahun 2019 menunjukkan
perlunya edukasi yang lebih masif dari pemerintah melalui sosialisasi, pelatihan, dan
bimbingan teknis perizinan berbasis OSS
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Usaha Online, Berizin, PP No.80 Tahun 2019