JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK MELALUI PRAKTIK MALLANSIR DALAM PERSPEKTIF YURIDIS DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
JUAL BELI BAHAN BAKAR MINYAK MELALUI PRAKTIK MALLANSIR DALAM PERSPEKTIF YURIDIS DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
No Thumbnail Available
Date
2025-06-24
Authors
FAISAL
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang jual beli bakar minyak melalui praktik
mallansir dalam perspektif yuridis dan hukum ekonomi syariah di Kecamatan
Tinambung.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk
mendapatkan data dan gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi
pada masyarakat. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi,
wawancara pihak pembeli maupun penjual melalui praktik mallansir.
Dari hasil penelitian Jual beli bahan bakar minyak melalui praktik mallansir
menjadi fenomena yang sering ditemui khususnya di Kecamatan Tinambung. Namun
praktik ini memunculkan berbagai isu dalam perspektif yuridis dan hukum ekonomi
syariah. Dari sisi yuridis, praktik ini sering kali bertentangan dengan regulasi yang
mengatur distribusi dan penjualan bahan bakar minyak, yang dapat mengakibatkan
pelanggaran hukum serta dampak negatif terhadap keamanan dan keselamatan. Dalam
perspektif hukum ekonomi syariah, jual beli bahan bakar minyak melalui praktik
mallansir harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan
tidak adanya unsur gharar (ketidakpastian) serta riba. Penjual dan pembeli harus jelas
mengenai harga, kualitas, dan kuantitas barang yang dijual. Praktik ini juga harus
mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan, serta mematuhi ketentuan yang
berlaku agar tidak merugikan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, maka peneliti memberikan beberapa
implikasi penelitian yakni, mengidentifikasi permasalahan hukum yang muncul, serta
menawarkan solusi yang sesuai dengan prinsip syariah. Hasilnya diharapkan dapat
memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan masyarakat untuk menjalankan
praktik jual beli yang lebih beretika dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.AH