ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PEMALI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR
ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PEMALI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
MUH. SYAFRI REFORMASI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORI STAIN MAJENE
Abstract
Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat tentang pemali dan kaitannya dalam hukum Islam, untuk mengetahui analisis hukum Islam tentang pemali dalam kehidupan masyarakat desa Pambusuang, kecamatan Balanipa, kabupaten Polewali Mandar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) atau penelitian lapangan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan teologi normatif (Syar’i), sosiologis dan filosofis yang dipercaya dapat mengganbarkan hasil yang lebih besar sehingga dapat digunakan untuk mengambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat pemali pada masyarakat desa Pambusuang merupakan suatu ucapan atau perbuatan yang tidak boleh untuk dilanggar dan mempunyai sebab akibat serta kedudukan pemali dalam analisis hukum Islam adalah mempunyai kedudukan makruh yang berarti larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan karena tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya suatu perbuatan yang dibahasakan dalam istilah pemali. Pemali atau pamali adalah pantangan yang merupakan sebuah simbol dari adanya peristiwa yang berkaitan dengan kejadian yang dialami oleh setiap manusia, dalam arti lain pemali merupakan kepercayaan dari sisa-sisa animisme, akan tetapi pemali sebenarnya mengandung unsur kebaikan dan unsur kesehatan
Implikasi dalam penelitian ini 1) penerapan makna pemali dalam kehidupan masyarakat Pambusuang, yang harus di lestarikan sebagai adat yang bernilai atauran berupa larangan adat untuk tidak dilanggar. 2) menganalisis ke dalam hukum Islam dan memandang pemahan pemali dalam kehidupan masyarakat desa Pambusuang, kecamatan Balanipa, kabupaten Polewali Mandar.