TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD IJARAH MUNTAHIYYA BITTAMLIK YANG ADA PADA PERUMAHAN PESONA GRIYA LEPPANGAN MAJENE
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP IMPLEMENTASI AKAD IJARAH MUNTAHIYYA BITTAMLIK YANG ADA PADA PERUMAHAN PESONA GRIYA LEPPANGAN MAJENE
No Thumbnail Available
Date
2025-06-24
Authors
MUH ZANJANI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang Akad Ijarah Muntahiyya Bittamlik dalam
tinjauan Fatwa DSN MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 bahwasanya akad Ijarah al
muntahiyah bittamlik harus di dahului dengan akad ijarah harus laksanakan akad
ijarah dulu dan yang kedua akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya
dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
Penelitian ini merupakan investigasi lapangan (studi kasus), dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tujuan untuk sepenuhnya
memahami masalah sosial dan manusia. Sumber data yang digunakan bersumber dari
hasil observasi, wawancara dengan pemilik perumahan tersebut serta menggunakan
pendekatan penelitian kualitatif Deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan akad ijarah muntahiyya bittamlik tentang
tinjauan hukum Ekonomi syariah dan penggabungan dua akad menjadi satu untuk
mengetahui kebolehan daripada akad ini karna ada yang membolehkan dan
diharamkan sesuai dengan pelaksaannya. Perumahan pesona Griya Leppangan ini
diterapkan sebab harus mempunyai kejelasan seperti mulai dari rukun syarat yakni
adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, objek sewa dan durasi masa sewa.
Menurut fatwa DSN No 27/DSN-MUI/III/2002 bahwasanya peralihan kepemilikan
objek dapat dilakukan ketikan angsuran sudah tidak ada dan masa ijarahnya sudah
berakhir.
Pada akhir penelitian ini, implikasi yang diterapkan bahwasanya developer
mesti menjelaskan ketentuan penyewaan Perumahan yang diberikan, sehingga
Customer bisa tahu prosedur ketika ingin menyewa di perumahan tersebut dan juga
tariff yang diberikan semoga selalu sesuai mengingat harga rumah seringkali
mengalami kenaikan tarif setiap tahunnya.