PEMBERIAN GANTI RUGI AKIBAT PEMBATALAN KHIṬBAḤ DI DESA GALUNG TULUK DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I

No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
PADILA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pemberian ganti rugi akibat pembatalan khitbah di desa Galung Tuluk dalam persfektif mazhab syafi’i dengan mengangkat dua rumusan masalah yaitu: 1) Apa Yang Menjadi Faktor Terjadinya Pembatalan Khitbah yang Terjadi di Desa Galung Tuluk 2) Bagaimana Ketentuan Pemberian Ganti Rugi Akibat Pembatalan Khitbah Menurut Mazhab Syafi’i. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach), yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan normatif syar’i. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan kemudian dilakukan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya pembatalan khitbah terjadi karena faktor perjodohan dan adanya unsur orang ketiga. Alasan pembatalan khitbah dari salah satu pihak dalam hukum Islam diperbolehkan, karena alasan telah dipertimbangkan matang-matang dan dikhawatirkan apabila terjadi pernikahan akan membawa kemafsadatan. Sedangkan ketentuan ganti rugi akibat pembatalan khitbah, dimana menurut mazhab syafi’i bahwa lelaki boleh meminta kembali hadiah (barang seserahan) khitbah yang telah diberikan, jika hadiah tersebut telah rusak maka boleh meminta gantinya seperti tepung, beras dan uang belanja harus dikembalikan dalam keadaan yang utuh. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian yaitu dengan cara kekeluargaan karena Islam selalu mengajarkan alternattif terbaik, hendaklah menyelesaikan suatu masalah dengan cara berdamai agar tidak terdapat kesenjangan antar umat muslim, berlindungnya kedua belah pihak pada orang yang telah disepakati untuk menyelesaikan suatu persoalan yang disebut dengan toko agama maupun toko masyarakat.
Description
Keywords
Citation