PEMBERIAN GANTI RUGI AKIBAT PEMBATALAN KHIṬBAḤ DI DESA GALUNG TULUK DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I
PEMBERIAN GANTI RUGI AKIBAT PEMBATALAN KHIṬBAḤ DI DESA GALUNG TULUK DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I
No Thumbnail Available
Date
2025-02-20
Authors
PADILA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pemberian ganti rugi akibat pembatalan
khitbah di desa Galung Tuluk dalam persfektif mazhab syafi’i dengan mengangkat
dua rumusan masalah yaitu: 1) Apa Yang Menjadi Faktor Terjadinya Pembatalan
Khitbah yang Terjadi di Desa Galung Tuluk 2) Bagaimana Ketentuan Pemberian
Ganti Rugi Akibat Pembatalan Khitbah Menurut Mazhab Syafi’i.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach), yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan pendekatan normatif
syar’i. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan
analisis reduksi data, penyajian data dan kemudian dilakukan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya pembatalan khitbah
terjadi karena faktor perjodohan dan adanya unsur orang ketiga. Alasan pembatalan
khitbah dari salah satu pihak dalam hukum Islam diperbolehkan, karena alasan telah
dipertimbangkan matang-matang dan dikhawatirkan apabila terjadi pernikahan
akan membawa kemafsadatan. Sedangkan ketentuan ganti rugi akibat pembatalan
khitbah, dimana menurut mazhab syafi’i bahwa lelaki boleh meminta kembali
hadiah (barang seserahan) khitbah yang telah diberikan, jika hadiah tersebut telah
rusak maka boleh meminta gantinya seperti tepung, beras dan uang belanja harus
dikembalikan dalam keadaan yang utuh.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian yaitu dengan
cara kekeluargaan karena Islam selalu mengajarkan alternattif terbaik, hendaklah
menyelesaikan suatu masalah dengan cara berdamai agar tidak terdapat
kesenjangan antar umat muslim, berlindungnya kedua belah pihak pada orang yang
telah disepakati untuk menyelesaikan suatu persoalan yang disebut dengan toko
agama maupun toko masyarakat.