Perspektif Hukum Keluarga Islam Terhadap Larangan Pernikahan Antar Sepupu Satu Kali Dalam Tradisi Masyarakat Di Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Sendana

No Thumbnail Available
Date
2025-07-28
Authors
Nurul Huzaima
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK Nama : Nurul Huzaima NIM 20156120051 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul Skripsi : Perspektif Hukum Keluarga Islam Terhadap Larangan Pernikahan Antar Sepupu Satu Kali Dalam Tradisi Masyarakat Di Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Sendana Penelitian ini membahas tentang: 1) Bagaimana pemahaman masyarakat tentang larangan pernikahan antar sepupu satu kali di Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana? 2) Bagaimana pandangan perspektif hukum keluarga Islam terhadap larangan pernikahan antar sepupu satu kali dalam tradisi masyarakat di Desa Ulidang kecamatan Tammerodo Sendana? 3) Bagaimana pandangan medis terhadap larangan pernikahan antar sepupu satu kali di Desa Ulidang, Kecamatan Tammerodo Sendana dalam keterkaitan ketahanan Hukum Keluarga Islam? Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (file research) dengan menggunakan motede penulisan kualitatif adapun pendekatan yang digunakan yaitu Teologi Normatif (Syar’i) dan pendekatan filosofis. Adapun sumber penelitian adalah pasangan suami istri, masyarakat. Tokoh agama. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan analisis data dilakukan dengan melalaui tiga tahapan yaitu: melakukan reduksi data, penyajian data , dan penarikan kesimpula/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Ulidang masih kuat memegang tradisi yang melarang pernikahan antar sepupu satu kali, karena dianggap dapat merusak hubungan kekeluargaan dan membawa dampak buruk bagi keturunan. Larangan ini telah menjadi kepercayaan turun-temurun dan mendapat dukungan sosial yang kuat. Namun, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan antar sepupu tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 23 dan QS. Al-Ahzab ayat 50. Dengan demikian, larangan adat tersebut tidak memiliki dasar syar’i. Secara medis, pernikahan antar sepupu memang memiliki risiko genetik yang lebih tinggi, tetapi bukan merupakan larangan mutlak. Risiko tersebut dapat diminimalkan melalui pemeriksaan kesehatan pranikah. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aspek medis ini turut memperkuat pelarangan adat. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Perlunya edukasi hukum Islam yang berbasis teks dan dalil kepada masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan pemahaman terhadap hukum-hukum syariat. 2) penting untuk mendialogkan antara nilai-nilai agama dan budaya agar tidak terjadi benturan antara keduanya, serta mendorong masyarakat untuk bersikap lebih terbuka terhadap hukum Islam yang otentik dan rasional.
Description
Keywords
Citation