Perspektif Hukum Keluarga Islam Terhadap Larangan Pernikahan Antar Sepupu Satu Kali Dalam Tradisi Masyarakat Di Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Sendana
Perspektif Hukum Keluarga Islam Terhadap Larangan Pernikahan Antar Sepupu Satu Kali Dalam Tradisi Masyarakat Di Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo Sendana
No Thumbnail Available
Date
2025-07-28
Authors
Nurul Huzaima
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nurul Huzaima
NIM 20156120051
Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI)
Judul Skripsi : Perspektif Hukum Keluarga Islam Terhadap Larangan
Pernikahan Antar Sepupu Satu Kali Dalam Tradisi
Masyarakat Di Desa Ulidang Kecamatan Tammerodo
Sendana
Penelitian ini membahas tentang: 1) Bagaimana pemahaman masyarakat
tentang larangan pernikahan antar sepupu satu kali di Desa Ulidang, Kecamatan
Tammerodo Sendana? 2) Bagaimana pandangan perspektif hukum keluarga Islam
terhadap larangan pernikahan antar sepupu satu kali dalam tradisi masyarakat di
Desa Ulidang kecamatan Tammerodo Sendana? 3) Bagaimana pandangan medis
terhadap larangan pernikahan antar sepupu satu kali di Desa Ulidang, Kecamatan
Tammerodo Sendana dalam keterkaitan ketahanan Hukum Keluarga Islam?
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (file research) dengan
menggunakan motede penulisan kualitatif adapun pendekatan yang digunakan yaitu
Teologi Normatif (Syar’i) dan pendekatan filosofis. Adapun sumber penelitian
adalah pasangan suami istri, masyarakat. Tokoh agama. Metode pengumpulan data
adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan analisis data
dilakukan dengan melalaui tiga tahapan yaitu: melakukan reduksi data, penyajian
data , dan penarikan kesimpula/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Ulidang masih kuat
memegang tradisi yang melarang pernikahan antar sepupu satu kali, karena
dianggap dapat merusak hubungan kekeluargaan dan membawa dampak buruk bagi
keturunan. Larangan ini telah menjadi kepercayaan turun-temurun dan mendapat
dukungan sosial yang kuat. Namun, dalam perspektif hukum Islam, pernikahan
antar sepupu tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan, sebagaimana
ditegaskan dalam QS. An-Nisa ayat 23 dan QS. Al-Ahzab ayat 50. Dengan
demikian, larangan adat tersebut tidak memiliki dasar syar’i. Secara medis,
pernikahan antar sepupu memang memiliki risiko genetik yang lebih tinggi, tetapi
bukan merupakan larangan mutlak. Risiko tersebut dapat diminimalkan melalui
pemeriksaan kesehatan pranikah. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap
aspek medis ini turut memperkuat pelarangan adat.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Perlunya edukasi hukum Islam yang
berbasis teks dan dalil kepada masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan
pemahaman terhadap hukum-hukum syariat. 2) penting untuk mendialogkan antara
nilai-nilai agama dan budaya agar tidak terjadi benturan antara keduanya, serta
mendorong masyarakat untuk bersikap lebih terbuka terhadap hukum Islam yang
otentik dan rasional.