Penerapan Model Outdoor Learning Dalam Meningkatkan Minat Belajar Peserta Didik Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas VIII B Di SMP Negeri 3 Pamboang
Penerapan Model Outdoor Learning Dalam Meningkatkan Minat Belajar Peserta Didik Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas VIII B Di SMP Negeri 3 Pamboang
No Thumbnail Available
Date
2025-09-08
Authors
Syerlina Nur
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Syerlina Nur
NIM : 20156121012
Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI)
Judul Skripsi : Akibat Hukum Pemalsuan Identitas Ayah Biologis dalam
Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin menurut Peraturan
Perundang-Undangan Perspektif Maqāṣid al-Syarῑ׳ah.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
ketentuan hukum menurut peraturan perundang-undangan terkait hak anak di luar
kawin terhadap pemalsuan identitas ayah biologis dalam akta kelahiran beserta
akibat hukumnya, (2) Bagaimana pandangan hukum Islam dalam konsep maqāṣid
al-Syarῑ׳ah terhadap pemalsuan identitas ayah anak di luar kawin.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dan studi
kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual maqāṣid al-Syarῑ׳ah. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang digunakan yaitu studi dokumen dan studi pustaka. Sumber
bahan hukum meliputi buku, jurnal, skripsi, dan peraturan perundang-undangan.
Analisis deskriptif kualitatif untuk menganalisis bahan hukum yang telah
dikumpulkan dan kemudian menghasilkan kesimpulan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pemalsuan identitas ayah biologis
dalam akta kelahiran melanggar beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan di Indonesia, termasuk UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU
No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan. Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran
hak identitas, ketidakjelasan status hukum, serta ketidakadilan dalam pemenuhan
hak-hak perdata anak, seperti hak waris, nafkah, dan hak pendidikan. Ibu kandung
yang melakukan pemalsuan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 (enam)
tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai ketentuan
yang berlaku dalam UU No. 24 Tahun 2013. Dalam perspektif hukum Islam,
pemalsuan identitas ayah anak di luar kawin melanggar tujuan maqāṣid al-Syarῑ׳ah
yang bertujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, peneliti memberikan solusi sebagai saran
dari penelitian yaitu memperkuat pengawasan administrasi kependudukan melalui
verifikasi data yang lebih ketat oleh Dukcapil. Selain itu, diperlukan sosialisasi dan
edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hak anak atas identitas yang sah agar
mereka memahami bahwa pentingnya pencatatan kelahiran yang benar dan konsekuensi
dari pemalsuan dokumen. Orang tua yang terlibat dalam tindakan pemalsuan harus
segera mengajukan pembetulan akta sesuai prosedur hukum yang berlaku.