PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
FUTRIANTI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Pada zaman sekarang salah satu bentuk jual beli yang populer
yaitu jual beli melalui internet (online). Transaksi jual beli online
dilakukan melalui internet atau para pihak tidak bertemu satu sama
lain, melainkan hanya didasari dengan kepercayaan. Media yang
digunakan oleh para konsumen maupun pelaku usaha dalam transaksi
jual beli online, yaitu: Shopee, Lazada, Tokopedia, Bukalapak, Blibli,
dan JD. Id, akan tetapi yang paling popular di masyarakat yakni
aplikasi Shopee. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah:
1) Tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan hukum bagi
konsumen transaksi jual beli online, dan
2) Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli
online menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif kualitatif
merupakan penelitian pustaka (library research), Pendekatan yang
digunakan oleh peneliti yaitu menggunakan pendekatan yuridis dan
pendekatan teologi normatif (syar‟i). Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah dengan cara mengumpulkan dan mempelajari data
data dari berbagai buku, skripsi, dan jurnal. Instrumen penelitian
dalam penelitian ialah dengan membaca pada tingkat simbolik
dan tingkat semantik. Peneliti menggunakan analisis data melalui
reduksi data, penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan
(verifikasi).
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam transaksi jual beli
online diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Barang yang diperjualbelikan harus sesuai dengan rincian pada barang
yang dipromosikan oleh pelaku usaha kepada konsumen, para pihak
hendaknya dapat bersikap jujur, adil dan bertanggungjawab dalam
melakukan suatu transaksi. Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk
menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam bertransaksi, serta
keseimbangan hukum antara pelaku usaha dan konsumen.
Implikasi penelitian ini adalah hendaklah konsumen menjadikan
prinsip syariah sebagai dasar hukum dalam melakukan suatu transaksi
melalui media internet (online), agar tidak bertentangan dengan
ketentuan syariat. Penegakan hukum harus diberlakukan secara
konsisten dalam melindungi kepentingan konsumen dari tindakan
pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab dan bisa mengakibatkan
kerugian.