PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

No Thumbnail Available
Date
2021
Authors
FUTRIANTI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
STAIN MAJENE
Abstract
Pada zaman sekarang salah satu bentuk jual beli yang populer yaitu jual beli melalui internet (online). Transaksi jual beli online dilakukan melalui internet atau para pihak tidak bertemu satu sama lain, melainkan hanya didasari dengan kepercayaan. Media yang digunakan oleh para konsumen maupun pelaku usaha dalam transaksi jual beli online, yaitu: Shopee, Lazada, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan JD. Id, akan tetapi yang paling popular di masyarakat yakni aplikasi Shopee. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan hukum bagi konsumen transaksi jual beli online, dan 2) Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli online menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif kualitatif merupakan penelitian pustaka (library research), Pendekatan yang digunakan oleh peneliti yaitu menggunakan pendekatan yuridis dan pendekatan teologi normatif (syar‟i). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara mengumpulkan dan mempelajari data data dari berbagai buku, skripsi, dan jurnal. Instrumen penelitian dalam penelitian ialah dengan membaca pada tingkat simbolik dan tingkat semantik. Peneliti menggunakan analisis data melalui reduksi data, penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam transaksi jual beli online diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Barang yang diperjualbelikan harus sesuai dengan rincian pada barang yang dipromosikan oleh pelaku usaha kepada konsumen, para pihak hendaknya dapat bersikap jujur, adil dan bertanggungjawab dalam melakukan suatu transaksi. Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam bertransaksi, serta keseimbangan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Implikasi penelitian ini adalah hendaklah konsumen menjadikan prinsip syariah sebagai dasar hukum dalam melakukan suatu transaksi melalui media internet (online), agar tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Penegakan hukum harus diberlakukan secara konsisten dalam melindungi kepentingan konsumen dari tindakan pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab dan bisa mengakibatkan kerugian.
Description
Keywords
Citation