ANALISIS PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL GULA MERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA BETTENG
ANALISIS PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL GULA MERAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA BETTENG
No Thumbnail Available
Date
2024-07-05
Authors
HAJARIASMI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Hajariasmi
Nim : 20256119015
Program Studi :Hukum Ekonomi Syariah
Judul :Analisis Penerapan Sistem Bagi Hasil Gula Merah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam Di Desa Betteng
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem bagi hasil gula merah di Desa Betteng dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentang praktek bagi hasil gula merah di Desa Betteng.
Jenis penelitian ini menggunakan lapangan kualitatif, data dalam penelitian ini adalah hasil dari informan tentang bagaimana penerapan sistem bagi hasil di Desa Betteng. Sumber data yang diperoleh dari penelitian ini adalah dari Informan yang terdiri dari penggarap,pemilik, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat. teknik pengumpulan data melakukan teknik observasi, wawancara, dan teknik dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh tersebut di analisis secara deskriptif
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penerapan bagi hasil gula merah dilakukan dengan dua cara.(a).pihak pemilik kebun menyediakan lahan yang sudah ada pohon aren kepada penggarap (b). Pihak pemilik kebun menyediakan tanah kosong kepada petani penggarap untuk ditanami pohon. Sistem bagi hasil antara penggarap dan pemilik yaitu 60% untuk penggarap dan 40% untuk pemilik (2). Berdasarkan hukum ekonomi syariah terhadap sistem bagi hasil belum maksimal karena tidak ada kejujuran dari penggarap misalnya memberitahukan kepada pemilik bahwa dalam 1 pohon aren bisa menghasilkan beberapa jergen sehingga terjadi ghrar.
Implikasi penelitian mengingat sistem bagi hasil sangat penting untuk dikembangkan, maka kepada masyarakat Islam umumnya diserahkan untuk dapat mempelajari dan mengutamakan perspektif ekonomi syariah agar dalam sistem bagi hasil tidak terjadi kecurangan dan hendaknya mampu memberikan penyuluhan tentang sistem bagi hasil