Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.MJ)
Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.MJ)
| dc.contributor.author | Hijab | |
| dc.date.accessioned | 2026-02-25T01:15:08Z | |
| dc.date.available | 2026-02-25T01:15:08Z | |
| dc.date.issued | 2026-02-25 | |
| dc.description.abstract | ABSTRAK Nama : Hijab Nim : 20156121020 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul :Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.MJ) Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.Mj.)”. Fokus penelitian: 1) menganalisis putusan hakim dalam menolak gugatan cerai terkait SEMA No. 3 Tahun 2023. 2) bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak gugatan cerai ditinjau dalam hukum Islam. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus. Sumber data terdiri dari data primer berupa salinan putusan Pengadilan Agama Majene Nomor 205/Pdt.G/2024/PA.Mj. dan wawancara dengan pihak terkait, serta data sekunder yang berasal dari literatur, peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan wawancara, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menolak gugatan cerai penggugat didasarkan pada SEMA No. 3 Tahun 2023 yang mengatur pertengkaran yang terjadi terus menerus dan waktu pisah rumah minimal enam bulan. Hakim menilai bahwa alasan perceraian yang diajukan belum memenuhi Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f KHI. Namun, penerapan SEMA tersebut menimbulkan problematika karena secara faktual dalam rumah tangga para pihak terdapat konflik dan kekerasan yang justru berpotensi merugikan pihak istri sebagai penggugat. Peneliti menyimpulkan bahwa penerapan SEMA No. 3 Tahun 2023 oleh hakim dalam putusan Nomor 205/Pdt.G/2024/PA.Mj. masih menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, hakim berpegang pada instruksi normatif Mahkamah Agung untuk memperketat alasan perceraian, tetapi di sisi lain, penerapan tersebut kurang memperhatikan aspek keadilan substantif, khususnya perlindungan hak istri sebagai pihak yang dirugikan dalam perkawinan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan perlunya kehati-hatian hakim dalam menafsirkan SEMA agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, perlindungan terhadap pihak yang lemah, serta tujuan hukum perkawinan itu sendiri. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.stainmajene.ac.id/handle/123456789/1309 | |
| dc.publisher | Repository STAIN MAJENE | |
| dc.title | Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan SEMA No.3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor Perkara 205/Pdt.G/2024/PA.MJ) | |
| dc.type | Undergraduate Thesis | |
| dspace.entity.type |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
No Thumbnail Available
- Name:
- Hijab_20156121020_HKI - Ijab13.pdf
- Size:
- 1.15 MB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description: