Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Praktik Perkawinan Poliandri di Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Praktik Perkawinan Poliandri di Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar
No Thumbnail Available
Date
2026-06-08
Authors
Ibnu Hajar
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Peneitian ini membahas tentang 1) Bagaimana Praktek Poliandri di Desa
Lekopadis Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar, 2) Bagaimana
Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Praktik Perkawinan Poliandri
di Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung Kabupaten Polewali Mandar
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode penelitian studi kasus dengan tujuan untuk mendapatkan
data dan gambaran yang jelas pada permasalahan yang terjad di lokasi penelitian.
Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara, dengan
informan yang melakukan praktik Perkawinan Poliandri. Serta menggunakan
pendekatan penelitian Perundang-undangan, Teologi Normatif Syar‟i dan
Pendekatan Sosiologis Hukum.
Hasil penelitian menujukkan bahwa praktik perkawinan poliandri terjadi
akibat Ibu A melangsungkan perkawinan kedua dengan Bapak K, sementara Ibu A
masih terikat perkawinan dengan Bapak PR tampa adanya perceraian baik secara
agama maupun melalui Putusan Pengadilan. Dalam perspektif hukum Islam,
perkawinan kedua tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan
larangan menikahi perempuan yang masih bersuami sebagaiman diatur dalam Al-
Qur‟an dan hadis. Sementara itu, menurut hukum positif praktik tersebut
melanggar asas monogami sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan tersebut berpotensi menimbulkan
pertanggungjawaban pidana berdasarkan pasal 402 Undang-undang No 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Implikasi pada penelitian ini menunjukkan bahwa praktik poliandri
menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pihak baik suami pertama sebagai
pihak yang dirugikan dan berhak atas perlindungan hukum. Bagi pelaku,
berpotensi dikenai saknsi hukum. Selain itu, penelitian ini menegaskan
pentingnya peran pemerintah desa dalam mencegah praktik perkawinan yang
melanggar hukum serta memberikan kontribusi akademik bagi pengembangan
kajian hukum keluarga Islam dan Hukum Nasional.