Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Zakat Fitrah kepada Sando Piana’ di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar.

No Thumbnail Available
Date
2025-08-07
Authors
M. ALI PARDANI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK Nama : M. ALI PARDANI NIM : 20156121016 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul : Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Zakat Fitrah kepada Sando Piana’ di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar. Beberapa kalangan masyarakat Desa Pambusuanag melakukan pembayaran zakat fitrah mereka tanpa melalui lembaga amil zakat. Sebagian besar masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah mereka secara langsung kepada Sando Piana’, serta pemberian bayo mata khusus pembayaran pertama zakat fitrah anak. Zakat yang diberikan kepada Sando Piana’ dipandang sebagai bentuk rasa terima kasih atas bantuan dalam proses persalinan, sebelum dan setelah persalinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Desa Pambusuang. Data yang digunakan terdiri dari data primer, yaitu hasil wawancara langsung, serta data sekunder berupa literatur seperti buku, skripsi, jurnal, undang-undang dan dokumen lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Sementara analisis data dilakukan menggunakan metode interaktif dan dilakukan secara sistematis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembayaran zakat fitrah secara langsung kepada Sando Piana’ tidak sah karena tidak termasuk dalam mustahiq atau golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. al-Taubah ayat 60. Pembayaran zakat fitrah kepada Sando Piana’ bisa saja sah apabila dia termasuk miskin atau amil zakat atau mustahiq lainnya. Begitu halnya dengan bayo mata, tidak sah jika dijadikan sebagai pembayaran zakat fitrah anak, sebab tidak termasuk dalam makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat Pambusuang. Implikasi dari penelitian ini adalah pembayaran zakat fitrah sebaiknya disalurkan melalui amil zakat resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Meski demikian, upaya pendekatan secara persuasif dan edukatif, serta sosialisasi yang intensif dari pihak pemerintah seperti BAZNAZ atau LAZ untuk mengarahkan kebiasaan masyarakat yang sudah mengakar bisa perlahan beralih ke praktik yang sesuai hukum Islam, tanpa menciptakan konflik sosial atau menghilangkan nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Description
Keywords
Citation