Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Zakat Fitrah kepada Sando Piana’ di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Zakat Fitrah kepada Sando Piana’ di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar.
No Thumbnail Available
Date
2025-08-07
Authors
M. ALI PARDANI
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : M. ALI PARDANI
NIM : 20156121016
Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI)
Judul : Tinjauan Hukum Islam terhadap Pembayaran Zakat Fitrah
kepada Sando Piana’ di Desa Pambusuang Kecamatan
Balanipa Kabupaten Polewali Mandar.
Beberapa kalangan masyarakat Desa Pambusuanag melakukan
pembayaran zakat fitrah mereka tanpa melalui lembaga amil zakat. Sebagian besar
masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah mereka secara langsung kepada
Sando Piana’, serta pemberian bayo mata khusus pembayaran pertama zakat
fitrah anak. Zakat yang diberikan kepada Sando Piana’ dipandang sebagai bentuk
rasa terima kasih atas bantuan dalam proses persalinan, sebelum dan setelah
persalinan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian lapangan
atau field research yang dilakukan di Desa Pambusuang. Data yang digunakan
terdiri dari data primer, yaitu hasil wawancara langsung, serta data sekunder
berupa literatur seperti buku, skripsi, jurnal, undang-undang dan dokumen
lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi,
wawancara dan dokumentasi. Sementara analisis data dilakukan menggunakan
metode interaktif dan dilakukan secara sistematis.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembayaran zakat fitrah
secara langsung kepada Sando Piana’ tidak sah karena tidak termasuk dalam
mustahiq atau golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang
tercantum dalam Q.S. al-Taubah ayat 60. Pembayaran zakat fitrah kepada Sando
Piana’ bisa saja sah apabila dia termasuk miskin atau amil zakat atau mustahiq
lainnya. Begitu halnya dengan bayo mata, tidak sah jika dijadikan sebagai
pembayaran zakat fitrah anak, sebab tidak termasuk dalam makanan pokok yang
dikonsumsi oleh masyarakat Pambusuang.
Implikasi dari penelitian ini adalah pembayaran zakat fitrah sebaiknya
disalurkan melalui amil zakat resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari
pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam. Meski demikian, upaya pendekatan secara persuasif dan edukatif,
serta sosialisasi yang intensif dari pihak pemerintah seperti BAZNAZ atau LAZ
untuk mengarahkan kebiasaan masyarakat yang sudah mengakar bisa perlahan
beralih ke praktik yang sesuai hukum Islam, tanpa menciptakan konflik sosial atau
menghilangkan nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan
masyarakat.