Pengusaan Tanah Sempadan Pantai Di Desa Marasende Perspektif Maqāshid al-Syāri’ah
Pengusaan Tanah Sempadan Pantai Di Desa Marasende Perspektif Maqāshid al-Syāri’ah
No Thumbnail Available
Date
2025-09-25
Authors
Zulhamdi
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK
Nama : Zulhamdi
NIM : 20256118092
Program Studi: Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Pengusaan Tanah Sempadan Pantai Di Desa Marasende Perspektif
Maqāshid al-Syāri’ah
Penguasaan tanah sempadan pantai di Desa Marasende merupakan praktik
yang berkembang karena kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya melalui
budidaya rumput laut. Namun, penguasaan ini dilakukan tanpa izin formal
sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, sosial, dan keadilan
pemanfaatan sumber daya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status
legalitas penguasaan tanah sempadan pantai di Desa Marasende dan meninjau
praktik tersebut dalam perspektif Maqāshid al-Syāri’ah.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan
jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat desa,
tokoh masyarakat, dan akademisi, serta observasi dan dokumentasi. Analisis
dilakukan dengan menghubungkan temuan lapangan dengan ketentuan hukum
positif dan teori Maqāshid al-Syāri’ah yang meliputi lima aspek: hifz al-din, hifz
al-nafs, hifz al-aql, hifz al-mal, dan hifz al-nasl.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah sempadan pantai
di Desa Marasende bersifat informal, hanya berlandaskan kebiasaan lokal (‘urf)
tanpa peraturan tertulis, sehingga tidak memiliki legalitas sesuai UU No. 1 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Praktik jual beli dan sewa menyewa
lokasi juga bertentangan dengan hukum karena tanah sempadan pantai termasuk
milik umum. Dari perspektif Maqāshid al-Syāri’ah, praktik ini hanya memenuhi
aspek perlindungan jiwa (hifz al-nafs), tetapi mengabaikan aspek perlindungan
harta, akal, keturunan, dan agama karena tidak mencerminkan keadilan,
keteraturan, serta kemaslahatan jangka panjang.
Kata Kunci : Penguasaan, Sempadan