TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ONLINE (STUDI KASUS DI DESA MOMBI KECAMATAN ALU KABUPATEN POLEWALI MANDAR)
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ONLINE (STUDI KASUS DI DESA MOMBI KECAMATAN ALU KABUPATEN POLEWALI MANDAR)
No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
MEGA AL MUKARRAMA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) praktik jual beli online yang dilakukan
pelaku bisnis online di Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar,
dan 2) tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli online di Desa
Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang
bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i.
Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung kepada informan, serta
pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli online yang
dilakukan pelaku bisnis online di Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten
Polewali Mandar memasarkan barang jualannya melalui media sosial Facebook
dan Whatsapp, para penjual online memesan barang dan mengambil barang
kepada supplier yang berbeda-beda tempat, pengantaran barangnya pun sesuai
dengan keinginan konsumen yaitu diantarkan oleh penjual ataupun kurir, dan
dijemput sendiri oleh konsumen. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
praktik jual beli online di Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali
Mandar ada lima penjual online yang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum
ekonomi syariah dan satu penjual online yang belum sepenuhnya sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah karena tidak jujur, tidak menjaga
kepercayaan konsumen dan tidak bertanggungjawab, ia hanya mementingkan
keuntungan semata sehingga menimbulkan kerugian pada pihak konsumen.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1)
kepada pemerintah setempat selaku penanggungjawab terhadap masyarakatnya
agar dapat ikut serta dalam memperhatikan usaha terkhusus jual beli yang
dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan dan sesuatu yang tidak
diharapkan. 2) bagi para penjual online untuk selalu menerapkan dan menjalankan
usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah agar usaha yang
dijalankan senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah Swt.