TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ONLINE (STUDI KASUS DI DESA MOMBI KECAMATAN ALU KABUPATEN POLEWALI MANDAR)

No Thumbnail Available
Date
2024-10-18
Authors
MEGA AL MUKARRAMA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) praktik jual beli online yang dilakukan pelaku bisnis online di Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar, dan 2) tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli online di Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar‟i. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung kepada informan, serta pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli online yang dilakukan pelaku bisnis online di Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar memasarkan barang jualannya melalui media sosial Facebook dan Whatsapp, para penjual online memesan barang dan mengambil barang kepada supplier yang berbeda-beda tempat, pengantaran barangnya pun sesuai dengan keinginan konsumen yaitu diantarkan oleh penjual ataupun kurir, dan dijemput sendiri oleh konsumen. Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli online di Desa Mombi Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar ada lima penjual online yang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dan satu penjual online yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah karena tidak jujur, tidak menjaga kepercayaan konsumen dan tidak bertanggungjawab, ia hanya mementingkan keuntungan semata sehingga menimbulkan kerugian pada pihak konsumen. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) kepada pemerintah setempat selaku penanggungjawab terhadap masyarakatnya agar dapat ikut serta dalam memperhatikan usaha terkhusus jual beli yang dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan dan sesuatu yang tidak diharapkan. 2) bagi para penjual online untuk selalu menerapkan dan menjalankan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah agar usaha yang dijalankan senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah Swt.
Description
Keywords
Citation