Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Jual Beli pada Marketplace di Facebook

No Thumbnail Available
Date
2026-06-08
Authors
Sinta
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Mengetahui dan menjelaskan sistem jual beli yang berlangsung di Marketplace Facebook. 2). Mengetahui kesesuaian sistem jual beli pada Marketplace Facebook dengan perspektif hukum ekonomi syariah Penulis menggunakan pendekatan normatif syar’i yaitu mengkaji masalah berdasarkan dalil syar’i yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan Fatwa DSN-MUI. Penelitian ini tergolong Library Research, data dikumpulkan dengan menelusuri, mencatat dan mengklasifikasi hukum, serta menganalisis dengan menggunakan analisis isi (content analysis) kemudian diuraikan secara deskriptif- analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem operasional Marketplace Facebook dirancang sederhana sebagai wadah jual beli berbasis komunitas, dimana pada bagian pendaftaran dan akses, pengguna dapat secara otomatis mengakses fitur Marketplace tanpa perlu melakukan pendaftaran tambahan dan hanya menggunakan satu akun pribadi ketika ingin menjual dan membeli barang di Marketplace Facebook. Platform ini juga menyediakan fitur listing produk, dimana penjual dapat menawarkan barang secacra gratis dengan mengisi semua kolom yang tersedia seperti nama barang, kondisi, harga, jenis barang dan kolom deskripsi. Dalam proses transaksinya, Marketplace Facebook tidak menyediakan pembayaran resmi sehingga transaksi dilakukan di luar platform Facebook. Pada proses pengiriman barang, metode yang sering digunakan yaitu COD karena dianggap lebih aman. Facebook juga menyediakan fitur “laporkan penjual atau produk” apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan dan larangan Facebook. Pada praktiknya, tidak semua pengguna bertransaksi sesuai syariat Islam, namun ada juga beberapa pengguna Facebook melakukan transaksi tidak sesuai syariat, dimana banyak ditemukan penjualan barang haram, banyaknya indikasi penipuan, objek dan akad tidak jelas, serta minimnya tanggung jawab. Transaksi jual beli di Marketplace Facebook dapat dikatakan sah jika transaksinya memenuhi semua rukun dan syarat sah jual beli, serta memperhatikan semua prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Implikasi penelitian, 1) Konsumen dapat bermuamalah dengan mematuhi semua ketentuan syariat Islam agar transaksinya tidak hanya berjalan sesuai hukum positif tetapi juga sesuai hukum Islam, menggunakan metode pembayaran yang paling aman untuk menghindari penipuan, yaitu Cash on Delivery 2) Facebook untuk mengadakan sistem pembayaran resmi yang sesuai dengan prinsip syariah, menyediakan fitur rating dan ulasan pengguna, mengembangkan mekanisme verifikasi barang. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui label "verified product" atau kerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten, sehingga keaslian dan kondisi barang dapat dipastikan.
Description
Keywords
Citation