Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Jual Beli pada Marketplace di Facebook
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Jual Beli pada Marketplace di Facebook
No Thumbnail Available
Date
2026-06-08
Authors
Sinta
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Mengetahui dan menjelaskan sistem
jual beli yang berlangsung di Marketplace Facebook. 2). Mengetahui kesesuaian
sistem jual beli pada Marketplace Facebook dengan perspektif hukum ekonomi
syariah
Penulis menggunakan pendekatan normatif syar’i yaitu mengkaji masalah
berdasarkan dalil syar’i yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan Fatwa
DSN-MUI. Penelitian ini tergolong Library Research, data dikumpulkan dengan
menelusuri, mencatat dan mengklasifikasi hukum, serta menganalisis dengan
menggunakan analisis isi (content analysis) kemudian diuraikan secara deskriptif-
analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem operasional Marketplace
Facebook dirancang sederhana sebagai wadah jual beli berbasis komunitas, dimana
pada bagian pendaftaran dan akses, pengguna dapat secara otomatis mengakses
fitur Marketplace tanpa perlu melakukan pendaftaran tambahan dan hanya
menggunakan satu akun pribadi ketika ingin menjual dan membeli barang di
Marketplace Facebook. Platform ini juga menyediakan fitur listing produk, dimana
penjual dapat menawarkan barang secacra gratis dengan mengisi semua kolom
yang tersedia seperti nama barang, kondisi, harga, jenis barang dan kolom deskripsi.
Dalam proses transaksinya, Marketplace Facebook tidak menyediakan pembayaran
resmi sehingga transaksi dilakukan di luar platform Facebook. Pada proses
pengiriman barang, metode yang sering digunakan yaitu COD karena dianggap
lebih aman. Facebook juga menyediakan fitur “laporkan penjual atau produk”
apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan dan larangan Facebook. Pada
praktiknya, tidak semua pengguna bertransaksi sesuai syariat Islam, namun ada
juga beberapa pengguna Facebook melakukan transaksi tidak sesuai syariat, dimana
banyak ditemukan penjualan barang haram, banyaknya indikasi penipuan, objek
dan akad tidak jelas, serta minimnya tanggung jawab. Transaksi jual beli di
Marketplace Facebook dapat dikatakan sah jika transaksinya memenuhi semua
rukun dan syarat sah jual beli, serta memperhatikan semua prinsip-prinsip hukum
ekonomi syariah.
Implikasi penelitian, 1) Konsumen dapat bermuamalah dengan mematuhi
semua ketentuan syariat Islam agar transaksinya tidak hanya berjalan sesuai hukum
positif tetapi juga sesuai hukum Islam, menggunakan metode pembayaran yang
paling aman untuk menghindari penipuan, yaitu Cash on Delivery 2) Facebook
untuk mengadakan sistem pembayaran resmi yang sesuai dengan prinsip syariah,
menyediakan fitur rating dan ulasan pengguna, mengembangkan mekanisme
verifikasi barang. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui label "verified product"
atau kerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten, sehingga keaslian dan
kondisi barang dapat dipastikan.