TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM PENGELOLAAN WAKAF TUNAI DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI PADA YAYASAN WAKAF AS’ADIYAH WONOMULYO
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM PENGELOLAAN WAKAF TUNAI DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI PADA YAYASAN WAKAF AS’ADIYAH WONOMULYO
No Thumbnail Available
Date
2024-05-21
Authors
NURUL QALBI AULIA
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
REPOSITORY STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nurul Qalbi Aulia
NIM : 20256119114
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Pengelolaan Wakaf Tunai Dalam Pemberdayaan Ekonomi Pada Yayasan Wakaf As’Adiyah Wonomulyo
Penelitian ini membahas tentang 1) Sistem Pengelolaan Wakaf Tunai dalam Pemberdayaan Ekonomi Pada Yayasan Wakaf As’Adiyah Wonomulyo, dan 2) kesesuaian Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Pengelolaan Wakaf Tunai Pada Yayasan Wakaf As’Adiyah Wonomulyo.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan wakaf tunai dalam pemberdayaan ekonomi umat yang disesuaikan dalam Hukum Ekonomi Syariah sudah sesuai dengan Al-Qur’an dan hadis yang kemudian diwujudkan melalui Fatwa MUI pada tanggal 11 Mei 2002. Namun belum sesuai dengan pelaksanaan yang dituankan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 karena masih mengikuti sistem yang dilakukan secara bertahap. Akan tetapi pengelolaan wakaf tunai tersebut sudah dilakukan secara syari’at. Hal tersebut dilakukan agar nilai pokok wakaf tunai atau uang bisa dijamin kelestariannya, tidak dijual, dihibahkan, mapun di wariskan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti mengharapkan pada Yayasan Wakaf As’Adiyah Wonomulyo agar kiranya bisa lebih meningkatkan dan memfokuskan pengelolaa (nazhir) agar dana wakaf bisa lebih menghasilkan dan membantu untuk pemberdayaan ekonomi secara meluas.