ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRANSAKSI E-MONEY DI KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-RISALAH BATETANGNGA

No Thumbnail Available
Date
2025-06-16
Authors
FADIL
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Kemajuan sistem keuangan dan perbankan dalam perekonomian mampu mengalihkan cara pembayaran dari menggunakan uang tunai kebentuk non tunai. Transaksi E-money saat ini telah banyak digemari disemua kalangan termasuk pondok pesantren. Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana implementasi transaksi e-money di koperasi pondok pesantren al-Risalah Batetangnga, dan 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap e-money di koperasi pondok pesantren al-Risalah Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mendapatkan data dan gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang terjadi pada masyarakat. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan pengurus pondok pesantren al-Risalah Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi e-money di pondok pesantren al-Risalah Batetangnga dimana santri dalam melakukan pembayaran di koperasi pondok pesantren yaitu menyerahkan kartu santri ketika hendak membayar barang yang dibeli dan tidak boleh melebihi 15.000 / harinya. Transaksi e-money di koperasi pondok pesantren al-Risalah Batetangnga sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, yaitu prinsip ketuhanan, keadilan, kenabian, kebolehan bertransaksi, kebebabasan dan kemudahan. Islam memandang e-money sesuatu hal yang boleh atau mubah. Dalam islam tidak melarang untuk mencari keuntungan dalam melakukan transaksi e-money, karena pada dasarnya hukum dasar bermuamalah itu boleh kecuali ada dalil yang melarangnya. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas,maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus di lakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1)Pihak pengurus Pondok pesantren al-Risalah Batetangnga hendaklah mempertahankan dan mengembangkan penggunaan e-money dalam transaksi di koperasi pondok pesantren. Sehingga seluruh barang yang ada di kopersi pondok pesantren bisa menggunakan transaksi e-money. 2) Pondok pesantren al-Risalah Batetangnga memanfaatkan peluang dan mengatasi habatan dalam penggunaan e money, meningkatkan perkembangan sitem secara kosisten. Agar supaya mampu memberikan lebih banyak kemudahan dan manfaat yang di rasakan oleh santri dalam melakukan transaksi e-money sebagai alat pembayaran dikoperasi pondok pesantren al-Risalah Batetangnga.
Description
Keywords
Citation