ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRANSAKSI E-MONEY DI KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-RISALAH BATETANGNGA
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TRANSAKSI E-MONEY DI KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-RISALAH BATETANGNGA
No Thumbnail Available
Date
2025-06-16
Authors
FADIL
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
Kemajuan sistem keuangan dan perbankan dalam perekonomian mampu
mengalihkan cara pembayaran dari menggunakan uang tunai kebentuk non tunai.
Transaksi E-money saat ini telah banyak digemari disemua kalangan termasuk
pondok pesantren. Penelitian ini membahas tentang 1) Bagaimana implementasi
transaksi e-money di koperasi pondok pesantren al-Risalah Batetangnga, dan 2)
Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap e-money di koperasi
pondok
pesantren al-Risalah Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten
Polewali Mandar.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk
mendapatkan data dan gambaran yang jelas pada setiap masalah-masalah yang
terjadi pada masyarakat. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil
observasi, wawancara dengan pengurus pondok pesantren al-Risalah Batetangnga
Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar .
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi e-money di pondok
pesantren al-Risalah Batetangnga dimana santri dalam melakukan pembayaran di
koperasi pondok pesantren yaitu menyerahkan kartu santri ketika hendak
membayar barang yang dibeli dan tidak boleh melebihi 15.000 / harinya.
Transaksi e-money di koperasi pondok pesantren al-Risalah Batetangnga sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, yaitu prinsip ketuhanan,
keadilan, kenabian, kebolehan bertransaksi, kebebabasan dan kemudahan. Islam
memandang e-money sesuatu hal yang boleh atau mubah. Dalam islam tidak
melarang untuk mencari keuntungan dalam melakukan transaksi e-money, karena
pada dasarnya hukum dasar bermuamalah itu boleh kecuali ada dalil yang
melarangnya.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas,maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus di lakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu
1)Pihak pengurus Pondok pesantren al-Risalah Batetangnga hendaklah
mempertahankan dan mengembangkan penggunaan e-money dalam transaksi di
koperasi pondok pesantren. Sehingga seluruh barang yang ada di kopersi pondok
pesantren bisa menggunakan transaksi e-money. 2) Pondok pesantren al-Risalah
Batetangnga memanfaatkan peluang dan mengatasi habatan dalam penggunaan e
money, meningkatkan perkembangan sitem secara kosisten. Agar supaya mampu
memberikan lebih banyak kemudahan dan manfaat yang di rasakan oleh santri
dalam melakukan transaksi e-money sebagai alat pembayaran dikoperasi pondok
pesantren al-Risalah Batetangnga.