Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Karyawan Alfamart Pambusuang)
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Karyawan Alfamart Pambusuang)
No Thumbnail Available
Date
2025-07-03
Authors
Nur Afifah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nur Afifah
Nim : 20256120082
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di PT. Sumber
Alfaria Trijaya Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Karyawan Alfamart Pambusuang)
Penelitian ini membahas tentang: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap karyawan yang terikat pada PKWT di Alfamart Pambusuang dan 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jaminan perlindungan hukum pada PKWT karyawan di Alfamart Pambusuang.
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual hukum ekonomi syariah dan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja di PT. Sumber Alfaria Trijaya terkait perjanjian kerja waktu tertentu maka PT. Sumber Alfaria Trijaya wajib membayar kelebihan biaya yang timbul akibat rawat inap dan/atau rawat jalan yang melebihi batas tanggungan rawat inap dan/atau rawat jalan para pekerja dan hal tersebut akan dilindungi oleh media internal karyawan Alfamart (MIKA). Jaminan perlindungan hukum berdasarkan dilandaskan hukum ekonomi syariah terdapat di dalam hukum islam, prinsipprinsip islam tentang keadilan terhadap pekerja yang berdasar pada Al-qur‘an dan hadist.
Sehubungan dengan kesimpulan di atas, maka pihak-pihak yang terlibat disarankan: 1) Untuk kepala toko Alfamart diharapkan dapat lebih memahami dan menerapkan ketentuan hukum terkait perlindungan pekerja, sehingga mengurangi risiko dan konflik di tempat kerja. 2) Untuk karyawan Alfamart penelitian ini dapat meningkatkan kesadaran karyawan tentang hak dan kewajiban mereka dalam perjanjian kerja waktu tertentu, serta perlindungan yang diatur oleh hukum.