Kekhawatiran Orang Tua Sebagai Dasar Pertimbangan Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin (Analisis Putusan Perkara Nomor: 324/Pdt.P/2023/PA.Pwl)

No Thumbnail Available
Date
2025-12-08
Authors
Nurmawati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Pemohon dalam Penetapan Nomor 324/Pdt.P/2023/PA.Pwl mengajukan dispensasi kawin bagi anak perempuannya (17) dengan calon suami (19) setelah ditolak KUA, karena khawatir hubungan keduanya sulit dipisahkan dan berpotensi melanggar agama jika tidak segera dinikahkan. Penelitian ini adalah studi Pustaka, dengan pendekatan perundang- undangan, studi kasus dan maqashid syariah. Sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dalam penelitian ini ialah Salinan putusan pengadilan agama polewali mandar, buku, jurnal ilmiah, artikel, hasil-hasil penelitian dalam bentuk skripsi, tesis, disertasi, dan internet. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) dalam proses pemeriksaannya, hakim memang telah mengikuti tata cara persidangan sebagaimana diatur dalam PERMA. Namun demikian, hakim kurang mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pernikahan usia anak, karena tidak melakukan pemeriksaan perkara dispensasi kawin dengan mempertimbangkan kondisi anak secara komprehensif berdasarkan rekomendasi dari pihak-pihak profesional, seperti psikolog, dokter atau bidan, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, (P2TP2A) dan (KPAI/KPAD). Kekhawatiran semata terhadap kedekatan antara dua anak tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar yang sah untuk pemberian dispensasi. 2) Dalam perkara nomor 324/Pdt.P/2023/PA.Pwl hakim menafsirkan dengan penafsiran sosiologis, historis, dan teologis dengan menimbang situasi sosial anak serta kekhawatiran orang tua terhadap dampak lingkungan pergaulan, dalam perspektif maqashid syariah, penetapan dispensasi kawin tersebut belum sejalan dengan perlindungan hifz al-nasl, hifz al-din, hifz an- nafs, hifz al-‘aql, dan hifz al-mal, meski pernikahan dipandang sebagai upaya menjaga anak dari pergaulan bebas, menjaga martabat, serta memberi kepastian hukum dan agama. Berdasarkan temuan penelitian ini, peneliti menyarangkan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 2 perlu disempurnakan terkait pernyataan”alasan sangat mendesak” agar dirumuskan lebih spesifik dan operasional, serta mendorong penguatan Pendidikan seksual, kesadaran hukum, dan sosialisasi risiko pernikahan anak dari aspek Kesehatan, psikologis, dan sosial. Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Kekhawatiran Orang Tua, Pertimbangan
Description
Keywords
Citation