Kekhawatiran Orang Tua Sebagai Dasar Pertimbangan Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin (Analisis Putusan Perkara Nomor: 324/Pdt.P/2023/PA.Pwl)
Kekhawatiran Orang Tua Sebagai Dasar Pertimbangan Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin (Analisis Putusan Perkara Nomor: 324/Pdt.P/2023/PA.Pwl)
No Thumbnail Available
Date
2025-12-08
Authors
Nurmawati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Pemohon dalam Penetapan Nomor 324/Pdt.P/2023/PA.Pwl mengajukan
dispensasi kawin bagi anak perempuannya (17) dengan calon suami (19) setelah
ditolak KUA, karena khawatir hubungan keduanya sulit dipisahkan dan berpotensi
melanggar agama jika tidak segera dinikahkan.
Penelitian ini adalah studi Pustaka, dengan pendekatan perundang-
undangan, studi kasus dan maqashid syariah. Sumber bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder dalam penelitian ini ialah Salinan putusan pengadilan
agama polewali mandar, buku, jurnal ilmiah, artikel, hasil-hasil penelitian dalam
bentuk skripsi, tesis, disertasi, dan internet.
Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) dalam proses
pemeriksaannya, hakim memang telah mengikuti tata cara persidangan
sebagaimana diatur dalam PERMA. Namun demikian, hakim kurang
mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pernikahan usia anak, karena
tidak melakukan pemeriksaan perkara dispensasi kawin dengan
mempertimbangkan kondisi anak secara komprehensif berdasarkan rekomendasi
dari pihak-pihak profesional, seperti psikolog, dokter atau bidan, pekerja sosial,
tenaga kesejahteraan sosial, (P2TP2A) dan (KPAI/KPAD). Kekhawatiran semata
terhadap kedekatan antara dua anak tidak diatur dalam Undang-Undang
Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar yang sah untuk
pemberian dispensasi. 2) Dalam perkara nomor 324/Pdt.P/2023/PA.Pwl hakim
menafsirkan dengan penafsiran sosiologis, historis, dan teologis dengan
menimbang situasi sosial anak serta kekhawatiran orang tua terhadap dampak
lingkungan pergaulan, dalam perspektif maqashid syariah, penetapan dispensasi
kawin tersebut belum sejalan dengan perlindungan hifz al-nasl, hifz al-din, hifz an-
nafs, hifz al-‘aql, dan hifz al-mal, meski pernikahan dipandang sebagai upaya
menjaga anak dari pergaulan bebas, menjaga martabat, serta memberi kepastian
hukum dan agama.
Berdasarkan temuan penelitian ini, peneliti menyarangkan bahwa UU No.
16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 2 perlu disempurnakan terkait pernyataan”alasan sangat
mendesak” agar dirumuskan lebih spesifik dan operasional, serta mendorong
penguatan Pendidikan seksual, kesadaran hukum, dan sosialisasi risiko pernikahan
anak dari aspek Kesehatan, psikologis, dan sosial.
Kata Kunci: Dispensasi Kawin, Kekhawatiran Orang Tua, Pertimbangan