Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) by Author "ALFIAN ALGHIFARI"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemEFEKTIVITAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DALAM MENURUNKAN ANGKA PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Studi di Pengadilan Agama Polewali Mandar)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) ALFIAN ALGHIFARIPenelitian ini membahas tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 terhadap kondisi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahani juga mengetahui tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, dan untuk mengetahui dan memahami faktor yang menjadi penyebab penghambat Efektivitas Undang-Undang ini. Penilitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis, adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder (studi kepustakaan dengan cara menelaah atau menganalisa buku-buku, literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan skripsi penulis). Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Polewali dengan melakukan wawancara langsung ke hakim yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dispensasi perkawinan, serta mengambil data di Staf Pengadilan Agama Polewali. Selama meneliti di instansi terkait, adapun hasil penelitian yang peneliti peroleh yaitu: 1) Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap perkawinan di bawah umur hasilnya adalah kurang Efektif. 2) faktor-faktor yang manjadi penghambat penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah faktor ketakutan orang tua, faktor hamil diluar nikah, faktor pendidikan, dan faktor ekonomi, pendidikan, dan budaya. Implikasi dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara umum tentang dampak perkawinan di bawah umur dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya menikah tepat waktu agar tujuan perkawinan dapat terwujud sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.