Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) by Issue Date
Results Per Page
Sort Options
-
ItemEFEKTIVITAS PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) PADA MASA PANDEMI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 B POLEWALI(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) MUH. IRSYAD FATTAHSistem persidangan secara elektronik merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap kondisi di era pandemi dan kemajuan zaman yang semakin berbasis teknologi. Pengadilan Agama Polewali menerapkan sistem e- Litigasi untuk menghindari penularan virus corona dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. akan tetapi berdasarkan data yang dihimpun oleh peneliti, yakni sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 hanya 22 perkara saja yang diselesaikan secara e-Litigasi, untuk dugaan sementara penerapan e-Litigasi dinilai tidak efektif, kebanyakan pengguna tidak mengerti tentang bagaimana cara Persidangan secara elektronik, banyak dari mereka yang gagap teknologi dan masih banyak daerah yang belum memiliki kualitas jaringan stabil. Tentunya ini akan mempengaruhi suasana bersidang. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Dalam pengumpulan data peneliti melakukan wawancara secara mendalam , observasi dan dokumentasi. Sedangkan tekhnik dalam pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan cara reduksi data yaitu dengan merangkum, memilah hal-hal penting dan membuang yang tidak perlu dan menyederhanakan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Efektivitas persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali dinilai tidak efekif, karena dari 5 faktor tersebut merupakan indikator untuk mengukur sebuah efektivitas hukum belum terpenuhi, hanya faktor hukum, faktor penegak hukum dan faktor sarana yang terbilang efektif, sedangkan faktor masyarakat dan budaya tidak terpenuhi. Persidangan secara elektronik mendukung adanya asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta memudahkan para pihak pencari keadilan. Selain dari faktor pendukung persidangan secara elektronik mempunyai beberapa penghambat dalam penerapannya, diantaranya banyaknya masyarakat yang kurang memahami persidangan secara elektronik dan belum meratanya internet di wilayah hukum Pengadilan Agama Polewali. Perkembangan zaman akan begitu cepat, kepada Mahkamah Agung sudah seharusnya melakukan terobosan baru dan lebih memberikan penekanan kepada masyarakat dan para penegak hukum terkait persidangan secara elektronik ini. Dan Pengadilan Agama Polewali mesti lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi penghambat dalam Persidangan secara elektronik sehinga dapat menjadikan bahan evaluasi dan meningkatkan kualitas kerja para pegawai. Terkhusus untuk masyarakat sebagai pencari keadilan, agar lebih aktif dan terbuka mencari informasi perkembangan di lingkungan peradilan serta mencoba untuk terus menambah pengetahuan terutama dalam hal teknologi.
-
ItemEFEKTIVITAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DALAM MENURUNKAN ANGKA PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Studi di Pengadilan Agama Polewali Mandar)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) ALFIAN ALGHIFARIPenelitian ini membahas tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 terhadap kondisi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahani juga mengetahui tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, dan untuk mengetahui dan memahami faktor yang menjadi penyebab penghambat Efektivitas Undang-Undang ini. Penilitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis, adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder (studi kepustakaan dengan cara menelaah atau menganalisa buku-buku, literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan skripsi penulis). Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Polewali dengan melakukan wawancara langsung ke hakim yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dispensasi perkawinan, serta mengambil data di Staf Pengadilan Agama Polewali. Selama meneliti di instansi terkait, adapun hasil penelitian yang peneliti peroleh yaitu: 1) Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap perkawinan di bawah umur hasilnya adalah kurang Efektif. 2) faktor-faktor yang manjadi penghambat penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah faktor ketakutan orang tua, faktor hamil diluar nikah, faktor pendidikan, dan faktor ekonomi, pendidikan, dan budaya. Implikasi dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara umum tentang dampak perkawinan di bawah umur dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya menikah tepat waktu agar tujuan perkawinan dapat terwujud sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
-
ItemEFEKTIVITAS BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK(E-COURT) DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) KAIMUDDINSistem persidangan elektronik merupakan jawaban terhadap tantangan kemajuan zaman, dan mewujudkan cita cita Mahkamah Agung dalam menciptakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Maka adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Bagaimana pelaksaan berperkara menggunakan e-Court di Pengadilan Agama Polewali, (2) Apa faktor yang menghambat pelaksaan pendaftaran secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali, (3) Bagaimana upaya Pengadilan Agama Polewali dalam mengektektifkan penggunaan aplikasi e-Court. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data yang dilakukan oleh peneliti adalah klarifikasi data, reduksi data, mengola data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali belum efektif, faktor yang merupakan indikator untuk mengukur efektivitas penerapan persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali, hanya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, yang dapat dikatakan efektif, sedangkan faktor masyarakat, dan faktor budaya belum dapat dikatakan efektif. Pengadilan Agama Polewali sudah melakukan beberapa upaya dalam menerapankan persidangan secara elektronik, diantaranya mempersiapkan Hakim yang professional, melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik, menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik, mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk mengoprasikan aplikasi persidangan elektronik, melakukan evaluasi dan pembaharuan dalam penerapan aplikasi persidangan secara elektonik, dan bekerjasama dengan pos bantuan hukum dalam merealisasikan persidangan secara elektronik.
-
ItemEFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI UPAYA MENEKAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI KELAS IB(STAIN MAJENE, 2021) SUPARDI MAULANASkripsi tersebut membahas tentang “Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Menekan Sengketa Waris di Pengadilan Agama Kelas IB”. Sengketa Waris merupakan perkara yang sangat krusial yang sasarannya cenderung antar keluarga. Hadirnya pengadilan agama salah satunya adalah untuk menangani sengketa waris, jalur mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa waris yang tepat untuk meminilimasir berlanjutnya sengketa waris. Adapun problem yang akan dibahas dalam penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan, hambatan yang ditemui serta efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Polewali kelas IB. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan di mana penelitian ini menggambarkan secara kualitatif mengenai objek yang dibahas sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dengan pendekatan empiris dan yuridis. Adapun sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menjelaskan peran mediator terhadap pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Polewali, dengan berusaha mengoptimalkan perdamaian antara para pihak. Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun penghambat keberhasilan proses mediasi adalah lemahnya partisipasi para pihak terhadap prosedur perdamaian yang ditawarkan, ketersediaan prosedur yang kurang memadai bagi proses perdamaian para pihak yang berperkara. Sementara efektivitas dari keberhasilan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Polewali masih sangat rendah. Implikasi dari penelitian adalah diperlukan adanya sosialisasi guna mengingatkan masyarakat mengenai arti penting dari perdamaian. Disarankan kepada hakim dan mediator untuk lebih mengoptimalkan upaya mediasi sehingga terwujudnya kesepakatan para pihak.
-
ItemPENGARUHMEDIA SOSIAL SEBAGAI PENYEBAB TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Polewali Kelas I B)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) HAFIRAPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor apakah yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Polewali, (2) Bagaimana Pengaruh Media Sosial Sebagai Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Polewali. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Polewali mengisyaratkan banyaknya sebab atau alasan perceraian yang dilanggar antara pasangan suami dan istri faktor utama yang melatar belakangi seseorang untuk melakukan tindakan perceraian tentunya bermacam-macam dan salah satu faktor yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif penelitian yang sifatnya terbatas terhadap suatu masalah dan keadaan yang sebenarnya sehingga hanya mengungkap fakta yang terjadi dilapangan. Pada penelitian penulis menggunakan tiga metode, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam menyempurnakan penelitian ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Hukum Normatif dan yuridis sosiologis yaitu pendekatan penelitian yang berupaya menganalisis tentang putusan Pengadilan Agama Polewali terkait perceraian yang disebabkan karena media sosial serta mengkaji fakta yang terjadi di lapangan terkait hal tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis di Pengadilan Agama Polewali Kelas I B, maka penulis menyimpulkan bahwa pengaruh media sosial sepeti facebook, whatsapp, isntagramdan aplikasi media sosial lainnya dengan menggunakan alat komunikasi seperti handphone atau gadget pada masa sekarang kini telah memberikan dampak buruk terhadap hubungan dalam berumah tangga jika tidak menggunakan media sosial dengan cerdas dan bijaksana, maka hal tersebut dapat menjadi penyebab atau alasan terjadinya perselingkuhan dan pemicu terjadinya pertengkaran antara suami istri serta memberikan dampak terhadap tingginya tingkat perceraian di Pengadilan Agama Polewali kelas I B. implikasi dari penelitian ini, semoga skripsi ini dapat bermanfaat dan memberikan gambaran atau pembelajaran kepada pembaca baik yang belum menikah ataupun yang sudah menikah bahwa dalam menjalani hubungan berumah tangga pasti ada saja sebab terjadinya pertengkaran diantaranya ialah media sosial oleh sebab itu agar media sosial tidak menjadi penyebab renggangnya hubungan dalam rumah tangga, maka suami istri hendaknya memiliki kesadaran bersama untuk memafaatkan media sosial dengan baik dalam kehidupan sehari-hari dan sebaiknya media sosial digunakan untuk kepentingan perkejaan atau keperluan yang mengarah pada hal-hal yang positif bagi penggunanya.
-
ItemPERCERAIAN SEBELUM DAN MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA MAJENE KELAS II B(STAIN MAJENE, 2021) NURHAEDAHPenelitian dengan judul “Perbandingan Tingkat Perceraian Sebelum dan Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Majene Kelas II B” dengan mengkaji permasalahan mengenai: 1. Bagaimana tingkat perceraian sebelum pandemik dan masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Majene? 2. Apa saja perbedaan penyebab perceraian pada masa sebelum dan masa pandemi covid-19 di Pengadilan Agama Majene? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang didasarkan pada penyandaran secara runtun, otentik dan akurat. Pendekatan penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan, yakni pendekatan yuridis dan pendekatan normatif. Dalam pengumpulan data pada penelitian ini, penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang telah di kumpulakan selanjutnya di olah dan di analisis dengan cara memeriksa data, menstrukturkan dan memaknai data yang berantakan agar mendapatkan suatu kesimpulan yang logis dan konsisten. Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa pada masa pandemi covid-19 kasus perceraian di Pengadilan Agama Majene meningkat. Pada tahun 2019 kasus perceraian berjumlah 161 kasus dan di Tahun 2020 meningkat menjadi 165 kasus hingga pada Tahun 2021 peningkatan itu menjadi 195 kasus. Faktor penyebab perceraian sebelum corona menyerang wilayah Majene ialah meniggalkan salah satu pihak, jumlah kasus perceraian yang di sebabkan oleh faktor ini yakni 218 kasus. Kemudian setelah corona masuk ke wilayah Majene, yang menjadi faktor terbanyak terjadinya perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yakni 231 kasus perceraian. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memiliki beberapa solusi sebagai implikasi dalam penelitian ini, yakni: 1. Kepada pasangan suami istri percerian terjadi karena berbagai macam penyebab sehingga penting untuk mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental saat sedang dan yang akan mengarungi bahtera rumah tangga. 2. Kepada Pengadilan Agama Majene, melihat angka perceraian meningkat ada baiknya untuk pihak Pengadilan Agama Majene untuk melakukan sosialisasi bahwa pentingnya memiliki persiapan yang sangat matang sebelum melakukan sebuah perkawinan. Selain itu, dengan mengefisienkan mediasi diharapkan mampu menyelamatkan banyak rumah tangga hingga tidak berakhir dengan perceraian.
-
ItemDISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MAJENE ( KASUS 2018-2020)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) SRI WAHYUNIPenelitian ini membahas tentang 1) faktor apakah yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene, dan 2) apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis, empiris dan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene yaitu, faktor hamil di luar nikah, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor pergaulan bebas, dan faktor adat, dari beberapa faktor tersebut faktor hamil sebelum melakukan perkawinan dan faktor kekhawatiran orang tua menjadi faktor yang dominan dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadsilan Agama Majene. Kemudian yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah yaitu, hakim berdasar pada pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan didasarkan pada keterangan pemohon, anak pemohon, calon istri/calon suami anak pemohon dengan didukung oleh alat bukti, dan tentunya hakim juga berdasar pada maslahat mursalah dalam menetapkan sesuatu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Hendaknya bagi pemerintah daerah setempat dalam hal ini pemerintah Kabupaten Majene harus lebih aktif menggiatkan penyuluhan tentang dampak yang mungkin timbul untuk melaksanakan perkawinan usia dini. Nasihat ini dapat dilakukan melalui kepekaan lintas kelas sosial maupun di Sekolah. Dengan tujuan agar dapat meminimalisir terjadinya perkawinan usia dini yang sering terjadi, 2) Dalam permohonan dispensasi perkawinan dalam proses hukum, hakim juga harus lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan pengecualian untuk perkawinan dibawah umur, karena pengecualian adalah kasus yang sangat mendesak. Selain mendengar keterangan dari penggugat dan anaknya, hakim juga dapat mendengarkan keterangan dari tenaga medis seperti dokter karena dampak luas lain dari perkawinan dini adalah meningkatnya angka perceraian.
-
ItemTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK LIKKA LAENG PADA MASYARAKAT DESA PODA KECAMATAN TUBBI TARAMANU KABUPATEN POLEWALI MANDAR(STAIN MAJENE, 2022) NURAENIPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana praktik likka laeng yang terjadi dalam masyarakat desa Poda kecamatan Tubbi Taramanu kabupaten Polewali Mandar, (2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik likka laeng yang terjadi pada masyarakat desa Poda. Penelitian ini menggunakan model penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif. Adapun dalam mengumpulkan data dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data dilakukan beberapa tahap, yakni; mereduksi data atau menyederhanakan data yang telah diperoleh, kemudian disusun agar mudah dipahami lalu menarik kesimpulan yang relevan dan sesuai dengan permasalahan yang ada. Indikator dari hasil penelitian ini adalah: (1) Praktik likka laeng yang terjadi dalam masyarakat desa Poda kecamatan Tubbi Taramanu kabupaten Polewali Mandar, (2) Pandangan hukum Islam terhadap praktik likka laeng yang terjadi dalam masyarakat desa Poda. Hasil pengamatan yang diperoleh oleh penulis terhadap praktik likka laeng pada masyarakat desa Poda menunjukan bahwa praktik likka laeng ini dilakukan oleh pasangan yang mempunyai permasalahan dalam rumah tangganya seperti; belum mendapat keturunan, sering sakit dan pada wanita yang menikah dalam keadaan hamil, sehingga tidak mencapai tujuan pernikahan yaitu saki>nah mawaddah wa rah}mah. Praktik ini merupakan kebiasaan masyarakat setempat, maksudnya dilaksanakan oleh orang-orang terdahulu, yang mana orang dahulu melakukan praktik likka laeng berdasarkan arahan dari guru riolo’. Adapun praktik likka laeng pada masyarakat desa Poda ini tidak bertentangan dengan hukum Islam. Praktik ini masuk dalam kategori ‘urf yang s}ah}i>h} dengan pertimbangan maslahat dan mudarat yang ditimbulkan. Demikian pertimbangan maslahat tidak dapat ditinggalkan dalam melihat suatu persoalan. Dilaksanakannya praktik likka laeng ini dapat menambah keharmonisan pernikahan dan memperkuat ikatan pernikahan (li al-ta’ki>d). Terkhusus pada kasus wanita yang menikah dalam keadaan hamil, akan muncul kekhawatiran akan rusaknya akad terdahulu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) kepada pemerintah setempat terkhusus pada para mubaligh ataupun tokoh agama untuk meningkatkan kajian hukum Islam apalagi yang berkasitan dengan tradisi agar masyarakat tidak ragu dan memahami hukum dari kebiasaan yang masih dipertahankannya, 2) kepada pasangan yang hendak melakukan praktik likka laeng karena ragu akan keabsahan pernikahannya agar memantapkan keyakinan mereka dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
-
ItemPERAN PENGADILAN AGAMA DALAM PROSES PENETAPAN ITSBAT NIKAH (Studi Analisis Pengadilan Agama Majene)(STAIN MAJENE, 2022) RASMAWATISkripsi ini membahas tentang Peran Pengadilan Agama dalam Proses Penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Majene. Banyaknya permohonan itsbat nikah yang masuk di Pengadilan Agama Majene memberikan cerminan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mencatatkan perkawinannya di pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama. Sepanjang tahun 2021 perkara itsbat nikah merupakan perkara yang paling tinggi dibanding perkara lainnya. Peneliti ini mengangkat pokok masalah tentang “Peran Pengadilan Agama dalam Proses Penetapan Itsbat Nikah (studi analisis Pengadilan Agama Majene), dengan mengangkat sub masalah yaitu: 1. Bagaimana Peran pengadilan dalam proses penetapan itsbat nikah di Pengadilan agama Majene). 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan itsbat nikah di Pengadilan Agama Majene.. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berlokasi di Pengadilan Agama Majene, Kabupaten Majene. Dengan pendekatan penelitan yuridis empiris, sosiologi, dan syar’i. Sumber data primer penelitian ini Hakim Pengadilan Agama Majene. Sumber data sekunder ialah buku dan literasi lainya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dan untuk keabsahan data memalui perpanjangan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Peran Pengadilan Agama dalam Proses Penetapan Itsbat Nikah yaitu bahwa pengadilan agama berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara sesuai dengan prosedur di dalam pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi peradilan agama yaitu: melakukan pendaftaran, membayar biaya perkara, menunggu panggilan sidang, melakukan pengumuman itsbat nikah, mengahadiri persidangan dan kemudian putusan pengadilan. (2) Pertimbangan Hakim dalam melaksanakan putusan Penetapan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Majene yaitu dengan dasar hukum pasal 7 ayat (3) yang menjelaskan tentang batasan pengajuan itsbat nikah, kemudian hakim dalam memeriksa perkara menggunakan dasar hukum Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam tentang tentang rukun perkawinan dan Pasal 19, 20, dan 21 tentang wali nikah, pasal 30 tentang mahar, dan juga tidak terdapat halangan perkawinan sesuai dalam pasal 39 s/d Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Selain dari dasar hukum di atas hakim juga dalam menetapkan perkara itsbat nikah baik yang diterima ataupun yang ditolak, hakim memeriksa duduk perkara para pemohon dan mempertimbangkan kemashlahatannya, kemudian mengemukakan dalil-dalil syar’i dalam pertimbangannya melaksanakan itsbat nikah.
-
ItemSTATUS HUKUM DAN HAK KEWARISAN ANAK YANG LAHIR DARI SPERMA DONOR MELALUI PROSES BAYI TABUNG(STAIN MAJENE, 2022) AMELIA SUCI RAMADHANIPeneliti ini mengangkat pokok masalah tentang “Status Hukum Dan Hak Kewarisan Anak Yang Lahir Dari Sperma Donor Melalui Proses Bayi Tabung dengan mengangkat sub masalah yaitu: 1. Bagaimana hukum anak yang lahir dari sperma donor melalui proses bayi tabung. 2. Bagaimana hak waris anak yang lahir dari sperma donor melalui proses bayi tabung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) Dengan pendekatan penelitan normatif, teologi normatif syar’i. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, sumber data adalah primer, sekunder dan tersier. Dimana sumber bahan hukum primernya yaitu Al-Qur’an dan Al Hadits, Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, kompilasi hukum Islam , Undang-Undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan yang isinya membahas bahan primer, bahan hukum tersier dokumen data yang memberikan informasi tentang sumber bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus hukum,ensiklopedi dan lain-lain. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif Adapun hasil dari pengkajian ini menurut hukum Islam, bahwa anak hasil bayi tabung yang benihnya berasal dari kedua orang tua yang sah, anak tersebut dianggap sebagai anak sah sehingga menimbulkan hak saling mewarisi antar keduanya. Namun salah satu benihnya berasal dari donor, maka anak tersebut dianggap sebagai anak zina, sehingga hubungan keperdataannya hanya mampu dihubungkan dengan ibunya saja akan tetapi jika anak tersebut dilahirkan melalui rahim orang lain yang bukan ibu kandungnya, maka anak tersebut dianggap anak susuan atau anak angkat/adopsi. Sehingga nasab anak tersebut hanya mampu dihubungkan dengan orang tua genetisnya, maka antara anak dan ibu yang melahirkannya tidak ada hubungan saling mewarisi. Bagi pasangan suami istri yang memang benar-benar tidak bisa menghasilkan keturunan kecuali dengan sistem donor, maka tidal dibenarkan dalam menggunakan inseminasi, karena hal tersebut diharamkan dalam Islam, akan tetapi lebih baiknya mengangkat anak dengan tidak memutuskan nasab anak dengan orang tua kandungnya.
-
ItemPERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENANGGULANGI NIKAH DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN BANGGAE TIMUR KABUPATEN MAJENE(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) RAHMATIAPeneliti ini mengangkat pokok masalah tentang “Peran Kantor Urusan Agama dalam Menanggulangi Nikah di Bawah Tangan di Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene”, dengan mengankat sub masalah yaitu: 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya nikah di bawah tangan di Kecamatan Banggae Timur. 2. Bagaimana peran Kantor Urusan Agama dalam menanggulangi praktik nikah di bawah tangan di Kecamatan Banggae Timur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berlokasi di KUA Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.. Dengan pendekatan penelitan sosio normatif dan teologi normatif. Sumber data primer penelitian ini ialah masyarakat setempat dan Kepala KUA Banggae Timur. Sumber data sekunder ialah buku dan literasi lainya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa (1) Faktor yang menyebabkan terjadinya nikah di bawah tangan di Kecamatan Banggae Timur adalah faktor pergaulan bebas, faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat, faktor lingkungan/sosial dan faktor belum cukup umur (2) peran Kantor Urusan Agama dalam menanggulangi praktik nikah di bawah tangan di Kecamatan Banggae Timur adalah dengan melakukan melakukan penyuluhan, mengadakan sosialisasi dan bekerjasama dengan rekan kerja di setiap lingkungan. Implikasi terkait penelitian ini, karena minimnya kesadaran remaja terhadap bahayanya pergaulan bebas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, pengaruh pergaulan dari lingkungan sekitarnya dan faktor belum cukup umur. Menjadi faktor penyebab terjadinya nikah di bawah tangan. Pemberian sosialisasi oleh KUA harusnya rutin di adakan agar pernikahan di bawah tangan minim terjadi di masyarakat.
-
ItemANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PEMALI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) MUH. SYAFRI REFORMASIPenelitin ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat tentang pemali dan kaitannya dalam hukum Islam, untuk mengetahui analisis hukum Islam tentang pemali dalam kehidupan masyarakat desa Pambusuang, kecamatan Balanipa, kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) atau penelitian lapangan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan teologi normatif (Syar’i), sosiologis dan filosofis yang dipercaya dapat mengganbarkan hasil yang lebih besar sehingga dapat digunakan untuk mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat pemali pada masyarakat desa Pambusuang merupakan suatu ucapan atau perbuatan yang tidak boleh untuk dilanggar dan mempunyai sebab akibat serta kedudukan pemali dalam analisis hukum Islam adalah mempunyai kedudukan makruh yang berarti larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan karena tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya suatu perbuatan yang dibahasakan dalam istilah pemali. Pemali atau pamali adalah pantangan yang merupakan sebuah simbol dari adanya peristiwa yang berkaitan dengan kejadian yang dialami oleh setiap manusia, dalam arti lain pemali merupakan kepercayaan dari sisa-sisa animisme, akan tetapi pemali sebenarnya mengandung unsur kebaikan dan unsur kesehatan Implikasi dalam penelitian ini 1) penerapan makna pemali dalam kehidupan masyarakat Pambusuang, yang harus di lestarikan sebagai adat yang bernilai atauran berupa larangan adat untuk tidak dilanggar. 2) menganalisis ke dalam hukum Islam dan memandang pemahan pemali dalam kehidupan masyarakat desa Pambusuang, kecamatan Balanipa, kabupaten Polewali Mandar.
-
ItemTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI “MAKKULIWA LOPI” DALAM MASYARAKAT NELAYAN MANDAR DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) SRI WAHYUNI.UPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja perkembangan Tradisi Makkuliwa Lopi serta apa saja pandangan hukum islam terhadap Tradisi Makkuliwa lopi dalam masyarakat nelayan Mandar desa Pambusuang kecamatan Balanipa. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dan adapun metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dipercaya dapat menggambarkan hasil yang lebih baik dengan pengukuran pola pikir yang baik pula, serta pada metode kualitatif maka dapat memperoleh sampel yang lebih besar sehingga dapat menjadi bantuan yang dapat digunakan untuk mengambil kesimpulan yang baik dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tradisi makkuliwa lopi ini yang dilakukan oleh nelayan Mandar desa Pambusuang merupakan salah satu ritual yang dilakasanakan dengan maksud mengharapkan suatu keselamatan bagi para nelayan yang memiliki lopi baru. Pemaknaan tersebut di dapatkan oleh masyarakat nelayan Mandar yang di landasi dengan bersandar pada unsur keagamaan, unsur yang di maksud ialah rasa syukur kepada Allah SWT, yang kemudian rasa syukur tersebut diaplikasikan dengan melakukan ritual makkuliwa lopi. Wujud nilai-nilai budaya Islam yang tercemin dalam tradisi Makkuliwa lopi yaitu selain sebagai bentuk permohonan diberi keselamatan dan rezeki yang banyak kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki nilai-nila positif dalam pelaksananya. Keberagaman nila-nilai budaya islam dalam tradisi ini dapat tercermin dari adanya nilai musyawarah, nila religius, nilai gotong royong dan nilai solidaritas yang terkandung dalam prosesi pelaksanaan tradisi makkuliwa lopi. Tradisi Makkuliwa Lopi harus dilestarikan oleh masyarakat Nelayan Mandar. Karna tradisi tersebut juga merupakan wujud rasa syukur dan. sebagai bentuk permohonan diberi keselamatan dan rezeki yang banyak kepada Allah SWT, dan juga memiliki nilai-nilai positif dalam pelaksananya. Sehingga hal tersebut bisa menjadi perhatian Dinas Kebudayaan dan Psriwisata agar bisa memberikan Informan secara lengkap tentang tradisi tersebut.
-
ItemTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MAKE UP BERLEBIHAN DALAM RESEPSI PERNIKAHAN ADAT MANDAR(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) MARDIANARiasan wajah atau make up pada pengantin perempuan mempunyai berbagai mode tata rias sesuai dengan cara merias penatanya, dalam hal merias wajah, profesi tersebut tidak hanya digeluti oleh perempuan saja melainkan laki• laki juga banyak mengambil peran tersebut. Maka tidak menutup kemungkinan larangan-larangan atau apa yang tidak diperbolehkan dalam merias wajah atau bermake updiabaiakn demi terlihat cantik sempurna dihari pernikahan. Penelitian ini adalah field research dengan metode kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah persfektif hukum Islam dalam pernikahan Adat Mandar terhadap make up berlebihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder dengan tekhnik observasi, interview, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pemahaman masyarakat mengenai make up atau riasan wajah penagntin yang islarni, yang berlandaskan hukum islam, beberapa masyarakat memperhatikan hal-hal yang dilarang dalam merias wajah seperti tidak berdandan dengan berlebihan atau mencolok yaitu dengan memakai pewarna pipi berlebihan,lipstik yang menor, dengan hidung yang dibuat seolah-olah mancung, dengan dagu yanhg dibuat seolah-olah tirus, dengan mata yang dihias bulu mata palsu, bahkan hingga melakukan sulam pada alis, hinnga menggubakan busana transparan dan ketat hingga memperjelas bentuk tubuh. (2) persfektifhukum Islam terhadap make up atau riasan wajah
-
ItemPANDANGAN ULAMA TERHADAP PERNIKAHAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DI DESA BANUA KECAMATAN SENDANA KABUPATEN MAJENE(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) YUYUN HAYADILPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pandangan ulama terhadap pernikahan wanita hamil di luar nikah di Desa BanuaKecamatan Sendana Kabupaten Majene, (2) Bagaimana dampak dari pernikahanwanita hamil di luar nikah di Desa Banua Kecamatan Sendana Kabupaten Majene. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual yaitu pandangan atau pendapat ulama terhadap konsep pernikahan wanita hamil di luar nikah di DesaBanua Kecamatan Sendana Kabupaten Majene. Sumber data yang digunakan adadua macam yaitu: data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, adapun instrumen dalampenelitian ini adalah peneliti sendiri, pedoman wawancara dan pedomandokumentasi. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan, dalam pengujian keabsahan datadigunakan proses triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah adalah pernikahan yang status pernikahannyasah jika sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Seperti yang dijelaskan olehImam Syafi’i bahwa laki-laki boleh menikahi wanita akibat hamil dari perbuatanzina baik laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya dan hukumnya sah, karena wanita hamil hasil dari perbuatan zina tidak termasukgolongan wanita yang haram untuk dinikahi, tetapi pernikahan ini tetap melanggar suatu norma agama dan hukum. 2. Dampak dari pernikahan wanita hamil di luarnikah ini ada dua yaitu dampak negatif dan positif. Di mana dampak negatifnyaadalah pencemaran nama baik keluarga lebih lagi terhadap diri sendiri bahkanterhadap anak yang dilahirkan dari hasil zina karena akan menjadi bahanpembicaraan di kalangan masyarakat, anak tersebut juga tidak mendapatkan nasabdari ayahnya begitupun juga dengan hak waris dan jika anak tersebut adalah seorangperempuan maka dia tidak berhak mendaptkan perwalian dari ayahnya. Adapundampak positifnya yaitu Anak yang akan dilahirkan nanti akan mendapat kasihsayang dari kedua orang tuanya, yaitu ayah dan ibunya. Implikasi penelitian, untuk menghindari kasus pernikahan wanita hamil diluar nikah ini pentingnya peran orang tua dalam mendidik anaknya agar terhindardari pergaulan bebas, dan untuk pemerintah desa agar agar memberikan pelatihanatau pengarahan kepada remaja tentang bahayanya pergaulan bebas.
-
ItemPENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA MAJENE (KASUS TAHUN 2020-2021)(STAIN MAJENE, 2022) M. ALWIPenyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling, adalah sebuah program Pengadilan Agama Majene yang ditujukan bagi masyarakat Majene yang berada di pelosok serta kesulitan mendatangi Kantor Pengadilan kerena beberapa faktor, baik itu kondisi geografis, transportasi, sosial maupun ekonomi. Dengan ini Pengadilan Agama Majene memberikan pelayanan sidang keliling berdasarkan atas Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana efektivitas penyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling di Pangadilan Agama Majene, (2) Faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat efektivitas penyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Majene. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara lansung di Pengadilan Agama Majene dan dikuatkan dengan pengambilan gambar dan rekaman pada saat kegiatan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Majene sudah berjalan dengan efektif dalam memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang memiliki kendala dari segi transportasi, jarak, dan biaya. Namun dalam penyelesaian perkara perceraian ada beberapa hal yang mengakibatkan program sidang keliling tergolong kurang efektif untuk perkara yang masih baru namun sudah didaftarkan sehingga kurang maksimal dalam tahap Replik-Duplik karena kedua pihak hadir dalam persidangan sehingga proses persidangan selanjutnya dilaksanakan di kantor pengadilan. Adapun beberapa faktor yang dapat mendukung keberhasilan sidang keliling, diantaranya adalah: dana dipa yang bertambah setiap tahunnya, sarana dan prasarana yang memadai, dan beberapa faktor pendukung lainnya. Adapun faktor yang menghambat ialah, adanya masalah jarak tempuh yang cukup jauh dan infrastruktruktur yang masih dalam tahap pembangunan serta cuaca yang tidak dapat di prediksi juga menjadi salah satu hambatan karena jalan yang di lalui termasuk daerah yang rawan terjadi bencana, seperti longsor. Hadirnya penelitian ini, hendaknya pemerintah Kabupaten Majene dapat lebih meningkatkan pembangunan infrastruktur dalam hal akses jalan yang berada di pelosok daerah. Agar kiranya dapat membantu pihak Pengadilan Agama Majene dalam mencapai desa yang berada di pelosok guna pelaksanaan sidang keliling agar lebih efektif lagi, serta sakaligus dapat mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala transportasi untuk keluar desa. Dan diharapkan pihak Pengadilan Agama Majene dapat terus mengembangkan pelayanan hukum guna meningkatkan kualitas pelaksanaan sidang keliling dari tahun ketahunnya.
-
ItemKONSEP KAFA’AH BAGI WANITA SYARIFAH DALAM MENCAPAI PERNIKAHAN SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH (Studi Kasus Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar)(STAIN MAJENE, 2022) MAYANTIPeneliti ini mengangkat pokok masalah tentang “Konsep Kafa’ah Bagi Wanita Syarifah Dalam Mencapai Pernikahan Sakinah Mawaddah Warahmah (Studi kasus Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar), dengan mengankat sub masalah yaitu: 1. Bagaimana sistem pernikahan wanita Syarifah di Desa Pambusuaang kec. Balanipa Kab. Polewali Mandar. 2. Bagaimana konsep kafa’ah bagi wanita Syarifah dalam mencapai pernikahan sakinah mawaddah warahmah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis yuridis empiris yang berlokasi di Desa Pambusuang Kec. Balanipa Kab. Polewali Mandar. Dengan pendekatan penelitan teologis normatif dan sosiologi. Sumber data primer penelitian ini ialah wanita Syarifah dan dibantu oleh beberapa tokoh Habaib. Sumber data sekunder ialah buku dan literasi lainya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dan untuk kebabsahan data memalui perpanjangan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa sistem pernikahan wanita Syarifah tidak jauh berbeda dengan sistem pernikahan wanita pada umumnya di Pambusuang yaitu menggunakan adat Mandar, sedikit yang membedakan yaitu pertama pernikahan wanita Syarifah lebih cenderung menfokuskan nasab ditahap pemilihan jodoh atau pada saat lamaran sehingga pernikahan ada yang dijodokan, dan bahkan tidak menerapkan kufu’ pada nasab lagi, serta ada pula yang memilih untuk tidak menikah. Oleh sebab itu hukum pernikahan bagi wanita Sayrifah dalam pelaksanaan pernikahan dapat dihukumi antara kelima hukum prnikahan sesuai kondisi dan alasan manusia untuk menikah atau tidak menikah. Kedua, perbedaan pernikahan wanita Syarifah yaitu dari proses metindor (kedatangan calon pengantin laki-laki) menunggani kuda dan ketiga berpakaian putih untuk melakukan ijab kabul. Mengenai konsep kafa’ah bagi wanita Syarifah dalam mencapai pernikahan sakinah mawaddah warahmah teryata tidak lepas dari adanya gabungan dari beberapa konsep kufu’ seperti pada agama, nasab, pekerjaan, dan kekayaan. Hanya saja dalam pernikahannya kosep kufu’ dalam hal nasab dan agama menjadi pertimbangan utama saat memilih pasangan. Implikasi penelitian yaitu walaupun di Pambusuang masih menekankan wanita Syarifah untuk menikah dengan yang sekufu’ dengannya. Maka perlu kiranya memberikan pemahaman penuh kepada generasi Habaib untuk melaksanakan hak Syarifah yaitu menikahinya agar nasab mulia yang ada pada wanita Syarifah tetap terjaga nasabnya.
-
ItemPERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM PERSPEKTIF MAS}LAH}AH (Studi Kasus Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) SAKINAPenelitian ini membahas tentang 1) Hukum istri sebagai pencari nafkah utama perspektif mas}lah}ah, 2) Dampak yang ditimbulkan terhadap keharmonisan rumah tangga apabila istri menjadi pencari nafkah utama keluarga di Kecamatan Banggae Timur Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis, normatif dan pendekatan yuridis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianlisis dengan menggunakan analisis reduksi data penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dalam hukum Islam tidak ada larangan mengenai istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga akan tetapi tidak keluar dari syariat Islam dan istri tidak melalaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu dan tetap mematuhi larangan serta perintah suami dalam hal kebaikan. Ada dua dampak mengenai istri sebagai pencari nafkah utama yaitu dampak negatif dan dampak positif. Adapun dampak negatifnya adalah kurangnya waktu bersama keluarga bertambahnya beban pekerjaan istri dan anak menjadi tidak terlalu akrab dengan ibunya sedangkan dampak positifnya adalah perekonomian keluarga bertambah serta terbangunnya rasa pengertian antar suami dan istri. Implikasi penelitian mengenai peran istri sebagai pencari nafkah utama dalam perspektif maslahah agar dapat meningkatkan keharmonisan dalam rumah tangga dan juga selalu memiliki rasa saling pengertian satu sama lain antar suami istri dan juga dalam rumah tangga sangat penting menghargai satu sama lain, saling menjaga kepercayaan dan juga memahami serta menerapkan hak dan kewajiban satu sama lain, baik istri memberikan hak-hak suami begitu pula sebaliknya. Dan juga sangat penting tetap menjaga komunikasi yang baik dalam rumah tangga walaupun keduanya sama-sama sibuk dalam hal pekerjaan tetapi amat sangat penting menjaga komunikasi kepada suami serta anak agar keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.
-
ItemTINJAUAN YURIDIS TERHADAP BUDAYA HUKUM DAN EKONOMI KELUARGA PADA TINGGINYA PERNIKAHAN USIA ANAK DI KECAMATAN TUTAR(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) NURMADINAPernikahan usia anak merupakan pernikahan yang terjadi pada usia yang belum mencapai umur 19 tahun. Di Desa Tubbi kecamatan Tutar, penyebab terjadinya pernikahan usia anak dikarenakan adanya budaya hukum yang berkembang dan faktor ekonomi. permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaruh budaya Hukum dan ekonomi keluarga pada tingginya pernikahan usia anak di Desa Tubbi kecamatan Tutar, (2) Bagaimana upaya pencegahan pemerintah desa dalam mengatasi tingginya pernikahan usia anak di Desa Tubbi Kecamatan Tutar. Jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data, data primer dan data sekunder. Dalam pengambilan data, peneliti menggunakan pedoman wawancara sebagai instrumen utama. Kemudian data yang telah didapatkan di olah menggunakan beberapa tehnik, diantaranya data reduction, data display dan conlucion drawing / verififacion. Dari hasil analisis peneliti yang didasari dengan data temuan lapangan serta didukung dengan penelitian yang relevan, maka peneliti menyimpulkan, bahwa penyebab terjadinya pernikahan usia anak di desa Tubbi kecamatan Tutar, dikarenakan adanya pengaruh budaya hukum dan ekonomi keluarga. Hal ini disebabkan, karena mayoritas masyarakat yang ada di desa Tubbi kecamatan Tutar memandang hukum sebagai hal yang tidak terlalu penting untuk diperhatikan. Sehingga akibat dari pandangan tersebut, membuat praktik pernikahan usia anak menjadi sebuah kebiasaan yang dianggap lumrah oleh masyarakat setempat. Rendahnya ekonomi keluarga menjadi salah satu penyebab terjadinya pernikahan usia anak di Desa Tubbi Kecamatan Tutar, orangtua yang sudah tidak mampu lagi membiayai anaknya sehingga anaknya putus sekolah maka ketika ada yang melamar akan dinikahkan dengan harapan anaknya bisa hidup lebih baik lagi. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir angka pernikahan usia anak di Desa Tutar antara lain dengan mengadakan sosialisasi, meningkatkan peran kepala dusun, sosialisai kesehatan bagi reproduksi remaja mediasi, dan Perdes. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan terkait tinjauan yuridis budaya hukum dan ekonomi keluarga pada tingginya pernikahan usia anak di Desa Tubbi Kecamatan Tutar, pengaruh budaya hukum dan lalainya Pemerintah Desa berdampak pada tingginya angka pernikahan usia anak.
-
ItemTINJAUAN MAQA>SHID SYARI >>>’AH TERHADAP KEBERADAAN SAKSI NON MUSLIM DALAM PERKARA DIPENGADILAN AGAMA POLEWALI (STUDI PUTUSAN NOM OR 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) TAUFIK HIDAYAT HPenelitian ini mengkaji dua permasalahan tentang, 1) Pandangan Maqa>shid Syari >>>’ah terhadap penerimaan saksi non muslim dalam perkara di Pengadila n Agama, 2) Pertimbangan hakim serta alasan diterimanya kesaksian non muslim di Pengadilan Agama Polewali perkara nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl. serta Analis is Maqa>shid Syari >>>’ah terhadap saksi non muslim dalam perkara perceraian nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Pwl. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Melalui pendekatan yuridis empiris dan pendekatan Maqa>shid Syari >>>’ah untuk memaparkan teori sebagai menganalisis penerimaan terhadap kesaksian non muslim pada perkara di Pengadilan Agama Polewali, adapun sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan tehnik observasi, interview, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: kedua saksi yang beragama prosestan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil serta alasan-alasan tertentu sehingga diterimanya kesaksian non muslim, Bahwa saksi tersebut benar-benar mendengar dan melihat dengan mata kepalanya sendiri mengenai kejadian yang dialami oleh pihak yang berperkara, dalam Hukum Acara Perdata tidak ditentukan kriteria saksi harus beragama Islam, perbedaan agama dan keyakinan tidak menjadi halangan untuk diterimanya seseorang menjadi saksi, tetapi hanya syarat formil dan materilnya saja. Berdasarkan Analisis, Pengadilan Agama Polewali dalam perkara nomor 334/Pdt.G/2020/PA.Plw. menerima status saksi non muslim karena telah memenuhi syarat formil dan syarat materil dalam Hukum Acara Perdata. Sejalan dengan pandangan Maqa>shid Syari >>>’ah, kesaksian non muslim diperbolehkan karena melihat perkembangan zaman yang sekarang ini dan lebih besar maslahatnya yakni kategori al-hajiyyat sehingga bisa diterima di Pengadilan Agama Polewali. Jika saksi tersebut tidak dihadirkan di persidangan, maka para pencari keadilan akan dirugikan dan majelis hakim mengalami kesulitan dalam menanga ni perkara tersebut.