Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) by Title
Results Per Page
Sort Options
-
ItemADIN INTAN SARI(STAIN MAJENE, 2024-05-13) CERAI DI BAWAH TANGAN MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF ULAMA WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN IMAM SYAFI'IABSTRAK Nama : Adin Intan Sari NIM : 20156119045 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Cerai di Bawah Tangan Menurut Kompilasi Hukum Islam Perspektif Ulama Wahbah Az-Zuhaili dan Imam Syafi'i Penelitian ini membahas tentang 1) Perspektif ulama Wahbah Az-Zuhaili dan Imam Syafi'i tentang cerai di bawah tangan, dan 2) Pandangan Kompilasi Hukum Islam tentang cerai di bawah tangan. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan tiga sumber bahan hukum yaitu primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentatif (metode dokumentasi). Teknik analisis bahan hukum yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pendapat Wahbah Az-Zuhaili memisahkan permasalahan cerai menjadi dua jenis, yang pertama cerai yang tidak membutuhkan putusan pengadilan yaitu talak yang diucapkan suami dengan menggunakan kata-kata talak dan talak tebus atau khuluk. Kedua cerai yang membutuhkan putusan pengadilan yaituperceraian karena tidak adanya nafkah dari suami, perceraian karena suami mengalami cacat, perceraian karena suami menimbulkan mudarat, perceraian karena suami pergi menelantarkan istri, perceraian karena suami ditahan, dan talak ta'asuf. Sedangkan menurut pendapat Imam Syafi'i bahwa tidak ada kewajiban untuk menjalani proses perceraian di hadapan sidang pengadilan jika seorang suami mengucapkan talak dianggap sah secara agama apabila syarat dan rukun talak terpenuhi. 2) Pendapat Kompilasi Hukum Islam (KHI) perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Pemerintah atau lembaga terkait harus lebih intensif melakukan sosialisasi Undang-Undang dan peraturan yang berkaitan dengan masalah perceraian dan tata cara pelaksanaannya agar masyarakat lebih tertib dalam hidup sebagai warga Negara. 2) Tokoh masyarakat dan akademisi diharapkan agar mampu membantu pemerintah mensosialisasikan lewat penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat agar masalah perceraian di bawah tangan dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi. 3) Adanya perlindungan hukum hak pasca perceraian pada pelaku “cerai bawah tangan”.
-
ItemANALISIS ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PADA AKAD MURABAHAH DI KCP BSI MAJENE(Repository STAIN Majene, 2024-10-18) DEA ARWINAPenelitian ini membahas tentang Analisis Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi pada Akad Murabahah di BSI KCP Majene dengan mengangkat dua rumusan masalah 1. Bagaimana alternatif penyelesaian sengketa pada akad murabahah di Bank Syariah Indonesia KCP Majene, dan 2. Bagaimana kesesuaian penyelesaian sengketa wanprestasi pada akad murabahah dengan Hukum Ekonomi Syaiah di Bank Syariah Indonesia KCP Majene. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris (field research) yaitu penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teologi normatif (syar’i), maqasid al-syariah dan pendekatan sosiologis. Data ini dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan Bank Syariah Indonesia KCP Majene lebih memilih menyelesaiakan sengketanya melalui non litigasi dan musyawarah secara kekeluargaan, namun jika nasabah tidak memiliki itikad baik, maka akan ditempuh jalur penyelesaian litigasi. Sedangkan untuk kesesuaian penyelesaian sengketa wanprestasi pada akad murabahah dalam ekonomi syariah sudah sesuai. Di mana BSI menerapkan penyelesaian bedasarkan al-sulhu (prinsip perdamaian) yaitu Pihak Bank menyelesaikan sengketanya melalui al-sulhu atau negosiasi dengan cara pemanggilan secara rutin, memberikan surat teguran, memberikan SP, melakukan penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali agar nasabah tersebut dapat membayar angsurannya yang telah disepakati. Adapun implikasi pada penelitian ini, yaitu dalam proses penyelesaian sengketa melalui akad murabahah Bank Syariah Indonesia KCP Majene terjadi di luar pengadilan dan seharusnya pihak bank mengeluarkan aturan tegas seperti menunjuk orang ke tiga atau mediator dalam penyelesaian sengketanya serta memberikan laporan berita acara ke pengadilan agar penyelesaian sengketa yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia KCP Majene memiliki hukum tetap
-
ItemANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PEMALI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KABUPATEN POLEWALI MANDAR(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) MUH. SYAFRI REFORMASIPenelitin ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat tentang pemali dan kaitannya dalam hukum Islam, untuk mengetahui analisis hukum Islam tentang pemali dalam kehidupan masyarakat desa Pambusuang, kecamatan Balanipa, kabupaten Polewali Mandar. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) atau penelitian lapangan dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan teologi normatif (Syar’i), sosiologis dan filosofis yang dipercaya dapat mengganbarkan hasil yang lebih besar sehingga dapat digunakan untuk mengambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat pemali pada masyarakat desa Pambusuang merupakan suatu ucapan atau perbuatan yang tidak boleh untuk dilanggar dan mempunyai sebab akibat serta kedudukan pemali dalam analisis hukum Islam adalah mempunyai kedudukan makruh yang berarti larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan karena tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya suatu perbuatan yang dibahasakan dalam istilah pemali. Pemali atau pamali adalah pantangan yang merupakan sebuah simbol dari adanya peristiwa yang berkaitan dengan kejadian yang dialami oleh setiap manusia, dalam arti lain pemali merupakan kepercayaan dari sisa-sisa animisme, akan tetapi pemali sebenarnya mengandung unsur kebaikan dan unsur kesehatan Implikasi dalam penelitian ini 1) penerapan makna pemali dalam kehidupan masyarakat Pambusuang, yang harus di lestarikan sebagai adat yang bernilai atauran berupa larangan adat untuk tidak dilanggar. 2) menganalisis ke dalam hukum Islam dan memandang pemahan pemali dalam kehidupan masyarakat desa Pambusuang, kecamatan Balanipa, kabupaten Polewali Mandar.
-
ItemDAMPAK PENETAPAN ISBAT NIKAH TERHADAP TINGGINYA PERNIKAHAN SIRI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA MAJENE(STAIN MAJENE, 2024-05-17) SUHARDI
-
ItemDISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MAJENE ( KASUS 2018-2020)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) SRI WAHYUNIPenelitian ini membahas tentang 1) faktor apakah yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene, dan 2) apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis, empiris dan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Majene yaitu, faktor hamil di luar nikah, faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor pergaulan bebas, dan faktor adat, dari beberapa faktor tersebut faktor hamil sebelum melakukan perkawinan dan faktor kekhawatiran orang tua menjadi faktor yang dominan dalam permohonan dispensasi nikah di Pengadsilan Agama Majene. Kemudian yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi nikah yaitu, hakim berdasar pada pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan didasarkan pada keterangan pemohon, anak pemohon, calon istri/calon suami anak pemohon dengan didukung oleh alat bukti, dan tentunya hakim juga berdasar pada maslahat mursalah dalam menetapkan sesuatu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Hendaknya bagi pemerintah daerah setempat dalam hal ini pemerintah Kabupaten Majene harus lebih aktif menggiatkan penyuluhan tentang dampak yang mungkin timbul untuk melaksanakan perkawinan usia dini. Nasihat ini dapat dilakukan melalui kepekaan lintas kelas sosial maupun di Sekolah. Dengan tujuan agar dapat meminimalisir terjadinya perkawinan usia dini yang sering terjadi, 2) Dalam permohonan dispensasi perkawinan dalam proses hukum, hakim juga harus lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan pengecualian untuk perkawinan dibawah umur, karena pengecualian adalah kasus yang sangat mendesak. Selain mendengar keterangan dari penggugat dan anaknya, hakim juga dapat mendengarkan keterangan dari tenaga medis seperti dokter karena dampak luas lain dari perkawinan dini adalah meningkatnya angka perceraian.
-
ItemEFEKTIVITAS BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK(E-COURT) DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Pengadilan Agama Polewali Kelas 1B)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) KAIMUDDINSistem persidangan elektronik merupakan jawaban terhadap tantangan kemajuan zaman, dan mewujudkan cita cita Mahkamah Agung dalam menciptakan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Maka adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Bagaimana pelaksaan berperkara menggunakan e-Court di Pengadilan Agama Polewali, (2) Apa faktor yang menghambat pelaksaan pendaftaran secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali, (3) Bagaimana upaya Pengadilan Agama Polewali dalam mengektektifkan penggunaan aplikasi e-Court. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik pengolahan data yang dilakukan oleh peneliti adalah klarifikasi data, reduksi data, mengola data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali belum efektif, faktor yang merupakan indikator untuk mengukur efektivitas penerapan persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali, hanya faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, yang dapat dikatakan efektif, sedangkan faktor masyarakat, dan faktor budaya belum dapat dikatakan efektif. Pengadilan Agama Polewali sudah melakukan beberapa upaya dalam menerapankan persidangan secara elektronik, diantaranya mempersiapkan Hakim yang professional, melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat terkait pelaksanaan persidangan secara elektronik, menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik, mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul untuk mengoprasikan aplikasi persidangan elektronik, melakukan evaluasi dan pembaharuan dalam penerapan aplikasi persidangan secara elektonik, dan bekerjasama dengan pos bantuan hukum dalam merealisasikan persidangan secara elektronik.
-
ItemEFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI UPAYA MENEKAN SENGKETA WARIS DI PENGADILAN AGAMA POLEWALI KELAS IB(STAIN MAJENE, 2021) SUPARDI MAULANASkripsi tersebut membahas tentang “Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Menekan Sengketa Waris di Pengadilan Agama Kelas IB”. Sengketa Waris merupakan perkara yang sangat krusial yang sasarannya cenderung antar keluarga. Hadirnya pengadilan agama salah satunya adalah untuk menangani sengketa waris, jalur mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa waris yang tepat untuk meminilimasir berlanjutnya sengketa waris. Adapun problem yang akan dibahas dalam penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan, hambatan yang ditemui serta efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Polewali kelas IB. Jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan di mana penelitian ini menggambarkan secara kualitatif mengenai objek yang dibahas sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dengan pendekatan empiris dan yuridis. Adapun sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, teknik pengolahan dan analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian ini menjelaskan peran mediator terhadap pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Polewali, dengan berusaha mengoptimalkan perdamaian antara para pihak. Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun penghambat keberhasilan proses mediasi adalah lemahnya partisipasi para pihak terhadap prosedur perdamaian yang ditawarkan, ketersediaan prosedur yang kurang memadai bagi proses perdamaian para pihak yang berperkara. Sementara efektivitas dari keberhasilan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Polewali masih sangat rendah. Implikasi dari penelitian adalah diperlukan adanya sosialisasi guna mengingatkan masyarakat mengenai arti penting dari perdamaian. Disarankan kepada hakim dan mediator untuk lebih mengoptimalkan upaya mediasi sehingga terwujudnya kesepakatan para pihak.
-
ItemEFEKTIVITAS PELAKSANAAN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH EFEKTIVITAS PELAKSANAAN KURSUS CALON PENGAN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PAMBOANG LON PENGANTIN UNTUK MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH(STAIN MAJENE, 2023) MUHAMMAD KHILALPenelitian ini membahas tentang Efektivitas Pelaksanaan kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamboang. Kemudian dijabarkan menjadi beberapa sub masalah yaitu 1) Bagaimana pelaksanaan Suscatin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamboang? 2) Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Suscatin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamboang? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif untuk mencari data yang relevan berupa informasi dari informan dan responden. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna yang sudah dipilah dan dirangkum yang telah dikumpulkan kemudian menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini dinyatakan bahwa Pelaksanaan Suscatin di KUA Kecamatan Pamboang dalam bentuk implementasi seperti penyampaian materi atau ceramah dan powerpoint. Catin mengikuti satu kali dalam satu pendaftaran perkawinan yang dimana terdapat 8 materi keseluruhan dari pihak KUA dan Instansi lain. Pelaksanaan Suscatin di KUA Kecamatan Pamboang yang telah diikuti dari beberapa pengantin dari tahun 2020 sampai 2022 yang dimana catin tersebut mendapatkan materi yang disampaikan oleh pihak KUA dan instansi terkait. Dari setiap catin mereka menghadiri pelaksanaan suscatin datang secara individu dan datang secara kelompok. Adapun pengantin yang sudah merasa bahwa hubungan keluarganya sudah sakinah dengan dalih bahwa mereka tidak pernah memiliki masalah besar. Dan adapun langkah-langkah yang paling ideal yang biasa dilakukan oleh setiap pengantin dalam mengatasi permasalahan di dalam keluarganya yaitu dengan cara membicarakan secara baik-baik dengan kepala dingin, seperti menghilangkan ego dan saling meminta maaf serta tidak menomorsatukan yang namanya perceraian. Implikasi terkait dengan penelitian, pelaksanaan Kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Pamboang, Panitia pelaksana Suscatin diharapkan adanya komunikasi yang lebih jelas dengan catin dalam hal penyebaran surat pemberitahuan atau undangan peserta suscatin, supaya catin mengetahui dan catin bisa mengikuti kegiatan pelaksanaan tersebut. Dan teruntuk kepada catin dan pengantin yang sudah melaksanakan akad diharapkan bisa mengikuti dan mengikuti full pelaksanaan suscatin tersebut karena dari materi-materi yang disampaikan itu adalah sebuah acuan dan modal atau bekal dalam hal pembentukan keluarga menuju sakinah, mawaddah wa rahmah.
-
ItemEFEKTIVITAS PELAKSANAAN ZAKAT PROFESI PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DI KABUPATEN MAJENE(STAIN MAJENE, 2024-05-13) DIAN NURSYAFITRIABSTRAK Nama : Dian Nursyafitri NIM : 20156119037 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Efektivitas Pelaksanaan Zakat Profesi pada Badan Amil Zakat Nasional Penelitian ini membahas tentang 1) Pelaksanaan zakat profesi pada Badan Amil Zakat Nasional di Kabupaten Majene, dan 2) Efektivitas pelaksanaan zakat profesi pada Badan Amil Zakat Nasional di Kabupaten Majene. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumnetasi. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat profesi pada Baznas terdapat ketidaksesuaian dalam hal pengumpulan zakat dari beberapa muzakki dimana adanya beberapa muzakki yang tidak menunaikan zakatnya tidak mencapai 2,5%, adapun efektivitas pelaksanaan zakat profesi pada Baznas di Kabupaten Majene dinilai cukup efektif baik dari segi pengumpulan, pengelolaan dan pemberdayaan dana zakat profesi dilihat dari beberapa jumlah indikator dalam teori efektivitas yang telah terpenuhi meskipun terdapat beberapa kendala seperti kurangnya kesadaran para muzakki untuk menunaikan zakat profesinya serta keadaan operasional Baznas masih terhambat dari segi finansial. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) PEMDA Kabupaten Majene seharusnya menciptakan kerjasama dengan BAZNAS dengan memberikan bantuan untuk mendukung kinerja BAZNAS berupa bantuan operasional demi terwujudnya pelaksaanaan zakat profesi yang efektif, dan memberikan aturan yang tegas bagi para muzakki yaitu adanya persyaratan untuk memperoleh gaji dengan harus terlebih dahulu menunaikan zakatnya 2) BAZNAS Majene selain sudah memberikan sosialisasi kepada para muzakki namun hasil sosialisasinya masih belum maksimal oleh karenanya perlu adanya tindakan lebih yakni harus memperkuat Intruksi Bupati Majene, 3) Kepada masyarakat, harus menyadari secara penuh untuk menunaikan zakat profesinya di BAZNAS Majene.
-
ItemEFEKTIVITAS PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) PADA MASA PANDEMI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 B POLEWALI(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) MUH. IRSYAD FATTAHSistem persidangan secara elektronik merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap kondisi di era pandemi dan kemajuan zaman yang semakin berbasis teknologi. Pengadilan Agama Polewali menerapkan sistem e- Litigasi untuk menghindari penularan virus corona dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. akan tetapi berdasarkan data yang dihimpun oleh peneliti, yakni sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 hanya 22 perkara saja yang diselesaikan secara e-Litigasi, untuk dugaan sementara penerapan e-Litigasi dinilai tidak efektif, kebanyakan pengguna tidak mengerti tentang bagaimana cara Persidangan secara elektronik, banyak dari mereka yang gagap teknologi dan masih banyak daerah yang belum memiliki kualitas jaringan stabil. Tentunya ini akan mempengaruhi suasana bersidang. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Dalam pengumpulan data peneliti melakukan wawancara secara mendalam , observasi dan dokumentasi. Sedangkan tekhnik dalam pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan cara reduksi data yaitu dengan merangkum, memilah hal-hal penting dan membuang yang tidak perlu dan menyederhanakan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Efektivitas persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali dinilai tidak efekif, karena dari 5 faktor tersebut merupakan indikator untuk mengukur sebuah efektivitas hukum belum terpenuhi, hanya faktor hukum, faktor penegak hukum dan faktor sarana yang terbilang efektif, sedangkan faktor masyarakat dan budaya tidak terpenuhi. Persidangan secara elektronik mendukung adanya asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta memudahkan para pihak pencari keadilan. Selain dari faktor pendukung persidangan secara elektronik mempunyai beberapa penghambat dalam penerapannya, diantaranya banyaknya masyarakat yang kurang memahami persidangan secara elektronik dan belum meratanya internet di wilayah hukum Pengadilan Agama Polewali. Perkembangan zaman akan begitu cepat, kepada Mahkamah Agung sudah seharusnya melakukan terobosan baru dan lebih memberikan penekanan kepada masyarakat dan para penegak hukum terkait persidangan secara elektronik ini. Dan Pengadilan Agama Polewali mesti lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi penghambat dalam Persidangan secara elektronik sehinga dapat menjadikan bahan evaluasi dan meningkatkan kualitas kerja para pegawai. Terkhusus untuk masyarakat sebagai pencari keadilan, agar lebih aktif dan terbuka mencari informasi perkembangan di lingkungan peradilan serta mencoba untuk terus menambah pengetahuan terutama dalam hal teknologi.
-
ItemEFEKTIVITAS UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DALAM MENURUNKAN ANGKA PERNIKAHAN USIA DINI DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR (Studi di Pengadilan Agama Polewali Mandar)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) ALFIAN ALGHIFARIPenelitian ini membahas tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 terhadap kondisi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahani juga mengetahui tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dibawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, dan untuk mengetahui dan memahami faktor yang menjadi penyebab penghambat Efektivitas Undang-Undang ini. Penilitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis, adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder (studi kepustakaan dengan cara menelaah atau menganalisa buku-buku, literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan skripsi penulis). Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Polewali dengan melakukan wawancara langsung ke hakim yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara dispensasi perkawinan, serta mengambil data di Staf Pengadilan Agama Polewali. Selama meneliti di instansi terkait, adapun hasil penelitian yang peneliti peroleh yaitu: 1) Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap perkawinan di bawah umur hasilnya adalah kurang Efektif. 2) faktor-faktor yang manjadi penghambat penerapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah faktor ketakutan orang tua, faktor hamil diluar nikah, faktor pendidikan, dan faktor ekonomi, pendidikan, dan budaya. Implikasi dari penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat secara umum tentang dampak perkawinan di bawah umur dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pentingnya menikah tepat waktu agar tujuan perkawinan dapat terwujud sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
-
ItemKENDALA PROSES MEDIASI KASUS PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA MAJENE(REPOSITORY STAIN MAJENE, 2024-05-27) NURJANNAHABSTRAK Nama : Nurjannah NIM : 20156118028 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Kendala Proses Mediasi Kasus Perceraian pada Pengadilan Agama Majene Penelitian ini membahas tentang 1) Faktor-Faktor apa saja yang menyebabkan gagalnya mediasi perkara perceraian pada Pengadilan Agama Majene, dan 2) Upaya apa yang dilakukan mediator dalam mengoptimalkan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Majene. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris. Sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder, selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dari kendala proses mediasi kasus perceraian pada Pengadilan Agama Majene yang menjadi faktor gagalnya mediasi adalah keinginan kuat salah satu pihak untuk bercerai, pihak sudah menyepakati perceraian sebelum pendaftaran perkara di pengadilan, ego kuat salah satu pihak baik istri maupun suami, pihak selanjutnya tidak hadir kembali untuk melaksanakan mediasi pada waktu yang telah ditentukan, i’tikad tidak baik dari para pihak dan tingginya rasa malu. Selanjutnya upaya yang dilakukan mediator dalam proses mediasi adalah mengoptimalkan penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2016, memberikan nasehat kepada suami istri tentang rumah tangga, memberikan gambaran pertimbangan kepada para pihak tentang dampak perceraian, memberikan nasehat agama (siraman rohani), dan melakukan pertemuan terpisah (Kaukus). Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat menyelesaikan perkara secara mediasi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, 2) Diharapkan ada metode atau teknik-teknik baru di dalam proses mediasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Majene dalam proses pelaksanaan mediasi oleh para mediator, agar supaya dengan adanya metode atau teknik-teknik baru tersebut diharapkan bisa meminimalisir tingkat perceraian yang terjadi, 3) Kepada para pihak yang berperan di pengadilan diharapkan memenuhi aturan yang telah ditetapkan, agar tidak menghambat prosedur pengadilan. Karena selain bermanfaat untuk masa sekarang, mediasi juga bermanfaat untuk kehidupan para pihak di masa mendatang, 4) Untuk memberikan rasa nyaman kepada para pihak yang dimediasi diharapkan agar ruangan tertata rapih, bersih, dan disediakan AC, tissue, dan minuman agar mendukung kondisifnya proses
-
ItemKETERKAITAN HUKUM ISLAM DENGAN KEHIDUPAN MALAQBIQ MASYARAKAT MANDAR (STUDI KASUS DI DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KAB. POLEWALI MANDAR)(Repository STAIN Majene, 2024-10-18) MUHAMMAD ADHIMPenelitian ini membahas tentang Hukum Islam dengan kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar (studi kasus di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar), adapun rumusan masalah, yakni: 1. Bagaimana konsep kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar, 2. Bagaimana keterkaitan Hukum Islam dengan kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang. Jenis penelitian yakni penelitian lapangan (fiel research) yang bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan maqasid al-syariah dan sosiologis. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung kepada para informan, pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar yang pertama dirangkaikannya kegiatan adat istiadat dengan kegiatan keagamaan seperti: acara pernikahan dirangkaikan dengan pembacaan barzanji, doa-doa salama’, serta termasuk penghargaan terhadap panrita. Kedua terdapat pada malaqbiq kedzo, malaqbiq pau, turalloana, matarang pe’ita, matarang kedzona. Ketiga menjaga siriq termasuk pula sebagai konsep kehidupan malaqbiq. Sedangkan keterkaitan Hukum Islam dengan kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang dapat ditemukan dalam berbagai hal karena Hukum Islam menjadi pijakan dalam berkehidupan seperti: konsep at-ta’awun pada kegiatan mambua’ kappal ramai ramai, pappake’deang boyang, serta konsep mawaris “Yang mendapatkan rumah adalah anak terakhir” merupakan konsep mawaris dimana dalam persaudaraan orang tua menikahkan anaknya secara berurutan anak pertama sampai anak terakhir dan jika tersisa anak terakhir yang tinggal bersama orang tuanya, maka anak terakhir dalam budaya mandar yang berhak mendapatkan rumah sebagai warisan dari orang tua. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah perlu adanya penyuluhan dan pembinaan secara berkelanjutan dari KUA (Kantor Urusan Agama) dan dari pemerintah setempat serta edukasi dari para ulama’ agar masyarakat Pambusuang memegang teguh Hukum Islam dan senantiasa melestarikan konsep kehidupan malaqbiq ditengah kehidupan masyarakat.
-
ItemKONSEP KAFA’AH BAGI WANITA SYARIFAH DALAM MENCAPAI PERNIKAHAN SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH (Studi Kasus Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar)(STAIN MAJENE, 2022) MAYANTIPeneliti ini mengangkat pokok masalah tentang “Konsep Kafa’ah Bagi Wanita Syarifah Dalam Mencapai Pernikahan Sakinah Mawaddah Warahmah (Studi kasus Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar), dengan mengankat sub masalah yaitu: 1. Bagaimana sistem pernikahan wanita Syarifah di Desa Pambusuaang kec. Balanipa Kab. Polewali Mandar. 2. Bagaimana konsep kafa’ah bagi wanita Syarifah dalam mencapai pernikahan sakinah mawaddah warahmah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis yuridis empiris yang berlokasi di Desa Pambusuang Kec. Balanipa Kab. Polewali Mandar. Dengan pendekatan penelitan teologis normatif dan sosiologi. Sumber data primer penelitian ini ialah wanita Syarifah dan dibantu oleh beberapa tokoh Habaib. Sumber data sekunder ialah buku dan literasi lainya yang mendukung penelitian ini. Instrumen pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan beberapa proses yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dan untuk kebabsahan data memalui perpanjangan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa sistem pernikahan wanita Syarifah tidak jauh berbeda dengan sistem pernikahan wanita pada umumnya di Pambusuang yaitu menggunakan adat Mandar, sedikit yang membedakan yaitu pertama pernikahan wanita Syarifah lebih cenderung menfokuskan nasab ditahap pemilihan jodoh atau pada saat lamaran sehingga pernikahan ada yang dijodokan, dan bahkan tidak menerapkan kufu’ pada nasab lagi, serta ada pula yang memilih untuk tidak menikah. Oleh sebab itu hukum pernikahan bagi wanita Sayrifah dalam pelaksanaan pernikahan dapat dihukumi antara kelima hukum prnikahan sesuai kondisi dan alasan manusia untuk menikah atau tidak menikah. Kedua, perbedaan pernikahan wanita Syarifah yaitu dari proses metindor (kedatangan calon pengantin laki-laki) menunggani kuda dan ketiga berpakaian putih untuk melakukan ijab kabul. Mengenai konsep kafa’ah bagi wanita Syarifah dalam mencapai pernikahan sakinah mawaddah warahmah teryata tidak lepas dari adanya gabungan dari beberapa konsep kufu’ seperti pada agama, nasab, pekerjaan, dan kekayaan. Hanya saja dalam pernikahannya kosep kufu’ dalam hal nasab dan agama menjadi pertimbangan utama saat memilih pasangan. Implikasi penelitian yaitu walaupun di Pambusuang masih menekankan wanita Syarifah untuk menikah dengan yang sekufu’ dengannya. Maka perlu kiranya memberikan pemahaman penuh kepada generasi Habaib untuk melaksanakan hak Syarifah yaitu menikahinya agar nasab mulia yang ada pada wanita Syarifah tetap terjaga nasabnya.
-
ItemPANDANGAN ULAMA TERHADAP PERNIKAHAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DI DESA BANUA KECAMATAN SENDANA KABUPATEN MAJENE(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) YUYUN HAYADILPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pandangan ulama terhadap pernikahan wanita hamil di luar nikah di Desa BanuaKecamatan Sendana Kabupaten Majene, (2) Bagaimana dampak dari pernikahanwanita hamil di luar nikah di Desa Banua Kecamatan Sendana Kabupaten Majene. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual yaitu pandangan atau pendapat ulama terhadap konsep pernikahan wanita hamil di luar nikah di DesaBanua Kecamatan Sendana Kabupaten Majene. Sumber data yang digunakan adadua macam yaitu: data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, adapun instrumen dalampenelitian ini adalah peneliti sendiri, pedoman wawancara dan pedomandokumentasi. Teknik pengolahan data yang digunakan adalah reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan, dalam pengujian keabsahan datadigunakan proses triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah adalah pernikahan yang status pernikahannyasah jika sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Seperti yang dijelaskan olehImam Syafi’i bahwa laki-laki boleh menikahi wanita akibat hamil dari perbuatanzina baik laki-laki yang menghamilinya maupun bukan yang menghamilinya dan hukumnya sah, karena wanita hamil hasil dari perbuatan zina tidak termasukgolongan wanita yang haram untuk dinikahi, tetapi pernikahan ini tetap melanggar suatu norma agama dan hukum. 2. Dampak dari pernikahan wanita hamil di luarnikah ini ada dua yaitu dampak negatif dan positif. Di mana dampak negatifnyaadalah pencemaran nama baik keluarga lebih lagi terhadap diri sendiri bahkanterhadap anak yang dilahirkan dari hasil zina karena akan menjadi bahanpembicaraan di kalangan masyarakat, anak tersebut juga tidak mendapatkan nasabdari ayahnya begitupun juga dengan hak waris dan jika anak tersebut adalah seorangperempuan maka dia tidak berhak mendaptkan perwalian dari ayahnya. Adapundampak positifnya yaitu Anak yang akan dilahirkan nanti akan mendapat kasihsayang dari kedua orang tuanya, yaitu ayah dan ibunya. Implikasi penelitian, untuk menghindari kasus pernikahan wanita hamil diluar nikah ini pentingnya peran orang tua dalam mendidik anaknya agar terhindardari pergaulan bebas, dan untuk pemerintah desa agar agar memberikan pelatihanatau pengarahan kepada remaja tentang bahayanya pergaulan bebas.
-
ItemPEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Analisis Putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN.Majene)(STAIN MAJENE, 2024-05-15) MUHAMMAD FAJRIABSTRAK Nama : Muhammad Fajri NIM : 20156118049 Program studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Persperktif Hukum Islam (Analisis Putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN.Mjn). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan kasus KDRT dengan putusan No.56/Pid.Sus/2019/PN.Mjn, (2) Pandangan hukum Islam terhadap pertimbangan putusan hakim pada No. 56/Pid.Sus/2019/PN.Mjn. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan bentuk yuridis empiris yang berlokasi di Pengadilan Negeri Majene, Kabupaten Majene. Dengan pendekatan penelitan yuridis normatif, studi kasus (cash study), dan teologis normatif. Hasil temuan dari penelitian ini adalah bahwa tindak pidana KDRT yang dilakukan pleh suami terhadap istri sesui dalam putusan Pengadilan Negeri Majene No.56/Pid.Sus/2019/PN.Mjn, pertimbangan hukum yang menjadikan hakim sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara ini salah satunya hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sudah melakukan perdamain. Walaupun terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian proses hukum tetap berjalan karena terdakwah telah terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan sudah ada putusan dari pengadilan dan terdakwa diberi hukuman selama 8 bulan penjara. Dalam hukum Islam ada peringanan hukuman berdasarkan hasil analisis peneliti terhadap putusan hakim menyatakan bahwa di dalam hukum pidana Islam ada hal-hal juga yang meringankan hukuman sesuai dengan keputusan hakim, seperti dalam kasus kekerasan penganiayaan sanksi pokok utama dalam hukum pidana Islam yaitu Qisas. Sehingga dalam putusan ini ada hal-hal yang meringankan menjadi ganti rugi apabila korban dan terdakwa saling memaafkan atau sudah melakukan perdamaian. Jadi, hukuman yang diterapkan oleh majelis hakim yaitu hukuman ta’zir, karena menurut hukum Islam kasus kekerasan itu sanksi pokonya atau penggantinya adalah kerugian tetapi yang hukuman yang diterapkan oleh hakim dalam putusan ini adalah penjara istilah dalam hukum pidana Islam yaitu ta’zir. Mengacu pada perbuatan sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Majene yang penulis teliti Diharapkan agar lebih menghormati kepentingan dan hak satu sama lain antara suami dan istri serta senantiasa menjaga, dan membangun suasana keluarga yang harmonis agar tidak adanya kasus-kasus kekerasan yang sering terjadi dalam keluarga.
-
ItemPENGARUHMEDIA SOSIAL SEBAGAI PENYEBAB TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Polewali Kelas I B)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) HAFIRAPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor apakah yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Polewali, (2) Bagaimana Pengaruh Media Sosial Sebagai Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Polewali. Banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Polewali mengisyaratkan banyaknya sebab atau alasan perceraian yang dilanggar antara pasangan suami dan istri faktor utama yang melatar belakangi seseorang untuk melakukan tindakan perceraian tentunya bermacam-macam dan salah satu faktor yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif penelitian yang sifatnya terbatas terhadap suatu masalah dan keadaan yang sebenarnya sehingga hanya mengungkap fakta yang terjadi dilapangan. Pada penelitian penulis menggunakan tiga metode, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam menyempurnakan penelitian ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Hukum Normatif dan yuridis sosiologis yaitu pendekatan penelitian yang berupaya menganalisis tentang putusan Pengadilan Agama Polewali terkait perceraian yang disebabkan karena media sosial serta mengkaji fakta yang terjadi di lapangan terkait hal tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis di Pengadilan Agama Polewali Kelas I B, maka penulis menyimpulkan bahwa pengaruh media sosial sepeti facebook, whatsapp, isntagramdan aplikasi media sosial lainnya dengan menggunakan alat komunikasi seperti handphone atau gadget pada masa sekarang kini telah memberikan dampak buruk terhadap hubungan dalam berumah tangga jika tidak menggunakan media sosial dengan cerdas dan bijaksana, maka hal tersebut dapat menjadi penyebab atau alasan terjadinya perselingkuhan dan pemicu terjadinya pertengkaran antara suami istri serta memberikan dampak terhadap tingginya tingkat perceraian di Pengadilan Agama Polewali kelas I B. implikasi dari penelitian ini, semoga skripsi ini dapat bermanfaat dan memberikan gambaran atau pembelajaran kepada pembaca baik yang belum menikah ataupun yang sudah menikah bahwa dalam menjalani hubungan berumah tangga pasti ada saja sebab terjadinya pertengkaran diantaranya ialah media sosial oleh sebab itu agar media sosial tidak menjadi penyebab renggangnya hubungan dalam rumah tangga, maka suami istri hendaknya memiliki kesadaran bersama untuk memafaatkan media sosial dengan baik dalam kehidupan sehari-hari dan sebaiknya media sosial digunakan untuk kepentingan perkejaan atau keperluan yang mengarah pada hal-hal yang positif bagi penggunanya.
-
ItemPENGGUNAAN MEDIA VISUAL DALAM PROSES PEMBELAJARAN PESERTA DIDIK MATA PELAJARAN FIKIH KELAS VIII B DI MTs DDI MAJENE(Repository STAIN MAJENE, 2024-07-03) NUR AENIABSTRAK Nama : Nur Aeni Nim : 10156118059 Program Studi : Pendidikan Agama Islam (PAI) Judul : Penggunaan Media Visual DalamMeningkatkan Hasil Belajar Peserta Didik Pada Mata Pelajaran Fikih Kelas VIII B DiMTs DDI Majene Skripsi ini membahas tentangPenggunaan media visual dalam Proses Pembelajaran Fikih pada Peserta Didik Kelas VIII B di MTs DDI Majene, dilatar belakangi oleh adanya beberapa peserta didik yang tergolong kurang aktif dalam pelajaran Fikih. Ketepatan dalam menerapkan media untuk kegiatan pembelajaran merupakan salah satu faktor penting dari keberhasilan kegiatan pembelajaran. Permasalahan ini dimaksudkan untuk menjawab: (1) Bagaimana langkah-langkah penggunaan penggunaan media visual dalam Proses Pembelajaran peserta didik pada mata pelajaran Fikih Kelas VIII B di MTs DDI Majene, (2) Bagaimana hasil belajar peserta didik kelas VIII B pada mata pelajaran Fikih di MTs DDI Majene, (3) Apa faktor pendukung dan penghambat dalam penggunaan media visual pada mata pelajaran Fikih Kelas VIII B di MTs DDI Majene. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus. Prosedur pengumpulan datanya adalah dengan observasi, wawancara terstruktur dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan kemudian penarikan kesimpulan sesuai dengan tujuan penelitian. Berdasarkan hasil analisis data diperoleh hasil: (1).Langkah-langkah Pelaksanaanpembelajaran dengan menggunakan media visual dalam proses pembelajaran fikih pada peserta didik kelas VIII B di MTs DDI Majene dilaksanakan mulai dari perencanaan dan pelaksanaan, dimana pelaksanaan meliputi: pendahuluan, inti, dan penutup. (2) Hasil belajar peserta didik kelas VIII B pada mata pelajaran Fikih di MTs DDI Majene. (3) Faktor pendukung dan penghambat yaitu: Faktor pendudukung diantaranya, adanya kemampuan pedagogik yang dimiliki guru dalam menggunakan media visual dalam pembelajaran fikih serta adanya antusias atau keaktifan peserta didik yang selalu bersemangat dan bergairah dalam mengikuti pembelajaran fikih dengan menggunakanmedia visual. Kemudian untuk faktor penghambatanya adalah sarana dan prasarana serta alokasi waktu yang kurang memadai. Kata Kunci : Media visual, Pembelajaran Fikihdan Hasil Belajar
-
ItemPENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA MAJENE (KASUS TAHUN 2020-2021)(STAIN MAJENE, 2022) M. ALWIPenyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling, adalah sebuah program Pengadilan Agama Majene yang ditujukan bagi masyarakat Majene yang berada di pelosok serta kesulitan mendatangi Kantor Pengadilan kerena beberapa faktor, baik itu kondisi geografis, transportasi, sosial maupun ekonomi. Dengan ini Pengadilan Agama Majene memberikan pelayanan sidang keliling berdasarkan atas Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana efektivitas penyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling di Pangadilan Agama Majene, (2) Faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat efektivitas penyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Majene. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara lansung di Pengadilan Agama Majene dan dikuatkan dengan pengambilan gambar dan rekaman pada saat kegiatan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Majene sudah berjalan dengan efektif dalam memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang memiliki kendala dari segi transportasi, jarak, dan biaya. Namun dalam penyelesaian perkara perceraian ada beberapa hal yang mengakibatkan program sidang keliling tergolong kurang efektif untuk perkara yang masih baru namun sudah didaftarkan sehingga kurang maksimal dalam tahap Replik-Duplik karena kedua pihak hadir dalam persidangan sehingga proses persidangan selanjutnya dilaksanakan di kantor pengadilan. Adapun beberapa faktor yang dapat mendukung keberhasilan sidang keliling, diantaranya adalah: dana dipa yang bertambah setiap tahunnya, sarana dan prasarana yang memadai, dan beberapa faktor pendukung lainnya. Adapun faktor yang menghambat ialah, adanya masalah jarak tempuh yang cukup jauh dan infrastruktruktur yang masih dalam tahap pembangunan serta cuaca yang tidak dapat di prediksi juga menjadi salah satu hambatan karena jalan yang di lalui termasuk daerah yang rawan terjadi bencana, seperti longsor. Hadirnya penelitian ini, hendaknya pemerintah Kabupaten Majene dapat lebih meningkatkan pembangunan infrastruktur dalam hal akses jalan yang berada di pelosok daerah. Agar kiranya dapat membantu pihak Pengadilan Agama Majene dalam mencapai desa yang berada di pelosok guna pelaksanaan sidang keliling agar lebih efektif lagi, serta sakaligus dapat mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala transportasi untuk keluar desa. Dan diharapkan pihak Pengadilan Agama Majene dapat terus mengembangkan pelayanan hukum guna meningkatkan kualitas pelaksanaan sidang keliling dari tahun ketahunnya.
-
ItemPERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM PERSPEKTIF MAS}LAH}AH (Studi Kasus Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) SAKINAPenelitian ini membahas tentang 1) Hukum istri sebagai pencari nafkah utama perspektif mas}lah}ah, 2) Dampak yang ditimbulkan terhadap keharmonisan rumah tangga apabila istri menjadi pencari nafkah utama keluarga di Kecamatan Banggae Timur Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan sosiologis, normatif dan pendekatan yuridis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianlisis dengan menggunakan analisis reduksi data penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Dalam hukum Islam tidak ada larangan mengenai istri sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga akan tetapi tidak keluar dari syariat Islam dan istri tidak melalaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu dan tetap mematuhi larangan serta perintah suami dalam hal kebaikan. Ada dua dampak mengenai istri sebagai pencari nafkah utama yaitu dampak negatif dan dampak positif. Adapun dampak negatifnya adalah kurangnya waktu bersama keluarga bertambahnya beban pekerjaan istri dan anak menjadi tidak terlalu akrab dengan ibunya sedangkan dampak positifnya adalah perekonomian keluarga bertambah serta terbangunnya rasa pengertian antar suami dan istri. Implikasi penelitian mengenai peran istri sebagai pencari nafkah utama dalam perspektif maslahah agar dapat meningkatkan keharmonisan dalam rumah tangga dan juga selalu memiliki rasa saling pengertian satu sama lain antar suami istri dan juga dalam rumah tangga sangat penting menghargai satu sama lain, saling menjaga kepercayaan dan juga memahami serta menerapkan hak dan kewajiban satu sama lain, baik istri memberikan hak-hak suami begitu pula sebaliknya. Dan juga sangat penting tetap menjaga komunikasi yang baik dalam rumah tangga walaupun keduanya sama-sama sibuk dalam hal pekerjaan tetapi amat sangat penting menjaga komunikasi kepada suami serta anak agar keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.