Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) by Author "INDRIANI"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemPOSISI BANGUNAN MASJID PASCA GEMPA TAHUN 2021 DI KECAMATAN TAPALANG KABUPATEN MAMUJU SULAWESI BARAT(STAIN MAJENE, 2023) INDRIANIPenelitian ini membahas tentang: (1) posisi bangunan masjid sebelum dan sesudah gempa bumi tahun 2021, (2) pengaruh pergeseran lempeng bumi terhadap posisi bangunan masjid pasca gempa bumi tahun 2021, di Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yakni penelitian lapangan. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer didapatkan dengan turun langsung kelapangan, sedangkan untuk sumber data sekunder diperoleh melalui data kepustakaan berupa: buku, jurnal,skripsi artikel dan lain-lain. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara, pengukuran, dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan mereduksi data, penyajian data lalu verifikasi data kemudian penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) posisi bangunan masjid sebelum dan setelah gempa bumi tahun 2021 di Kecamatan Tapalang mengalami perubahan mulai pada 0,07° sampai 17,93°. (2) engaruh pergeseran lempeng bumi terhadap posisi bangunan masjid di Kecamatan Tapalang, tidak signifikan karena perubahan tersebut hanya berkisar pada pecahan satuan detik, yakni 0°0ʹ0,02ʺ sampai dengan 0°0ʹ20,13ʺ pada lintang tempatnya dan 0°0ʹ0,03ʺ sampai dengan 0°0ʹ46ʺ pada bujur tempatnya. Dengan demikian perubahan posisi bangunan masjid akibat gempa bumi tahun 2021 di Kecamatan Tapalang tidak berpengaruh terhadap arah kiblat masjid terlepas apakah arah kiblat masjid tersebut telah akurat atau tidak akurat. Implikasi dari penelitian ini (1) untuk lembaga yang berada dibawah naungan Kemenag seperti KUA, harus melakukan sosialisasi dan pengecekan posisi bangunan masjid di wilayah pemerintahan masing-masing. (2) apabila ditemukan masjid yang posisinya kurang tepat, maka bukan berarti dipengaruhi oleh gempa bumi. Namun harus dibangun kembali masjid yang arah kiblatnya masih kurang tepat, dan diperlukan pengawasan oleh semua pihak yang terkait terutama Kementrian Agama terhadap pendirian masjid/mushalla yang baru.