Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) by Author "M. ALWI"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemPENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI SIDANG KELILING DI PENGADILAN AGAMA MAJENE (KASUS TAHUN 2020-2021)(STAIN MAJENE, 2022) M. ALWIPenyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling, adalah sebuah program Pengadilan Agama Majene yang ditujukan bagi masyarakat Majene yang berada di pelosok serta kesulitan mendatangi Kantor Pengadilan kerena beberapa faktor, baik itu kondisi geografis, transportasi, sosial maupun ekonomi. Dengan ini Pengadilan Agama Majene memberikan pelayanan sidang keliling berdasarkan atas Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana efektivitas penyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling di Pangadilan Agama Majene, (2) Faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat efektivitas penyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Majene. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara lansung di Pengadilan Agama Majene dan dikuatkan dengan pengambilan gambar dan rekaman pada saat kegiatan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara perceraian melalui sidang keliling di Pengadilan Agama Majene sudah berjalan dengan efektif dalam memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang memiliki kendala dari segi transportasi, jarak, dan biaya. Namun dalam penyelesaian perkara perceraian ada beberapa hal yang mengakibatkan program sidang keliling tergolong kurang efektif untuk perkara yang masih baru namun sudah didaftarkan sehingga kurang maksimal dalam tahap Replik-Duplik karena kedua pihak hadir dalam persidangan sehingga proses persidangan selanjutnya dilaksanakan di kantor pengadilan. Adapun beberapa faktor yang dapat mendukung keberhasilan sidang keliling, diantaranya adalah: dana dipa yang bertambah setiap tahunnya, sarana dan prasarana yang memadai, dan beberapa faktor pendukung lainnya. Adapun faktor yang menghambat ialah, adanya masalah jarak tempuh yang cukup jauh dan infrastruktruktur yang masih dalam tahap pembangunan serta cuaca yang tidak dapat di prediksi juga menjadi salah satu hambatan karena jalan yang di lalui termasuk daerah yang rawan terjadi bencana, seperti longsor. Hadirnya penelitian ini, hendaknya pemerintah Kabupaten Majene dapat lebih meningkatkan pembangunan infrastruktur dalam hal akses jalan yang berada di pelosok daerah. Agar kiranya dapat membantu pihak Pengadilan Agama Majene dalam mencapai desa yang berada di pelosok guna pelaksanaan sidang keliling agar lebih efektif lagi, serta sakaligus dapat mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala transportasi untuk keluar desa. Dan diharapkan pihak Pengadilan Agama Majene dapat terus mengembangkan pelayanan hukum guna meningkatkan kualitas pelaksanaan sidang keliling dari tahun ketahunnya.