Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) by Author "MUH. IRSYAD FATTAH"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemEFEKTIVITAS PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) PADA MASA PANDEMI DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 B POLEWALI(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2021) MUH. IRSYAD FATTAHSistem persidangan secara elektronik merupakan jawaban Mahkamah Agung terhadap kondisi di era pandemi dan kemajuan zaman yang semakin berbasis teknologi. Pengadilan Agama Polewali menerapkan sistem e- Litigasi untuk menghindari penularan virus corona dan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. akan tetapi berdasarkan data yang dihimpun oleh peneliti, yakni sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 hanya 22 perkara saja yang diselesaikan secara e-Litigasi, untuk dugaan sementara penerapan e-Litigasi dinilai tidak efektif, kebanyakan pengguna tidak mengerti tentang bagaimana cara Persidangan secara elektronik, banyak dari mereka yang gagap teknologi dan masih banyak daerah yang belum memiliki kualitas jaringan stabil. Tentunya ini akan mempengaruhi suasana bersidang. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Dalam pengumpulan data peneliti melakukan wawancara secara mendalam , observasi dan dokumentasi. Sedangkan tekhnik dalam pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan cara reduksi data yaitu dengan merangkum, memilah hal-hal penting dan membuang yang tidak perlu dan menyederhanakan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Efektivitas persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Polewali dinilai tidak efekif, karena dari 5 faktor tersebut merupakan indikator untuk mengukur sebuah efektivitas hukum belum terpenuhi, hanya faktor hukum, faktor penegak hukum dan faktor sarana yang terbilang efektif, sedangkan faktor masyarakat dan budaya tidak terpenuhi. Persidangan secara elektronik mendukung adanya asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta memudahkan para pihak pencari keadilan. Selain dari faktor pendukung persidangan secara elektronik mempunyai beberapa penghambat dalam penerapannya, diantaranya banyaknya masyarakat yang kurang memahami persidangan secara elektronik dan belum meratanya internet di wilayah hukum Pengadilan Agama Polewali. Perkembangan zaman akan begitu cepat, kepada Mahkamah Agung sudah seharusnya melakukan terobosan baru dan lebih memberikan penekanan kepada masyarakat dan para penegak hukum terkait persidangan secara elektronik ini. Dan Pengadilan Agama Polewali mesti lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi penghambat dalam Persidangan secara elektronik sehinga dapat menjadikan bahan evaluasi dan meningkatkan kualitas kerja para pegawai. Terkhusus untuk masyarakat sebagai pencari keadilan, agar lebih aktif dan terbuka mencari informasi perkembangan di lingkungan peradilan serta mencoba untuk terus menambah pengetahuan terutama dalam hal teknologi.