Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) by Author "MUHAMMAD ADHIM"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemKETERKAITAN HUKUM ISLAM DENGAN KEHIDUPAN MALAQBIQ MASYARAKAT MANDAR (STUDI KASUS DI DESA PAMBUSUANG KECAMATAN BALANIPA KAB. POLEWALI MANDAR)(Repository STAIN Majene, 2024-10-18) MUHAMMAD ADHIMPenelitian ini membahas tentang Hukum Islam dengan kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar (studi kasus di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar), adapun rumusan masalah, yakni: 1. Bagaimana konsep kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar, 2. Bagaimana keterkaitan Hukum Islam dengan kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang. Jenis penelitian yakni penelitian lapangan (fiel research) yang bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan maqasid al-syariah dan sosiologis. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung kepada para informan, pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar yang pertama dirangkaikannya kegiatan adat istiadat dengan kegiatan keagamaan seperti: acara pernikahan dirangkaikan dengan pembacaan barzanji, doa-doa salama’, serta termasuk penghargaan terhadap panrita. Kedua terdapat pada malaqbiq kedzo, malaqbiq pau, turalloana, matarang pe’ita, matarang kedzona. Ketiga menjaga siriq termasuk pula sebagai konsep kehidupan malaqbiq. Sedangkan keterkaitan Hukum Islam dengan kehidupan malaqbiq masyarakat Mandar di Desa Pambusuang dapat ditemukan dalam berbagai hal karena Hukum Islam menjadi pijakan dalam berkehidupan seperti: konsep at-ta’awun pada kegiatan mambua’ kappal ramai ramai, pappake’deang boyang, serta konsep mawaris “Yang mendapatkan rumah adalah anak terakhir” merupakan konsep mawaris dimana dalam persaudaraan orang tua menikahkan anaknya secara berurutan anak pertama sampai anak terakhir dan jika tersisa anak terakhir yang tinggal bersama orang tuanya, maka anak terakhir dalam budaya mandar yang berhak mendapatkan rumah sebagai warisan dari orang tua. Implikasi dari hasil penelitian ini adalah perlu adanya penyuluhan dan pembinaan secara berkelanjutan dari KUA (Kantor Urusan Agama) dan dari pemerintah setempat serta edukasi dari para ulama’ agar masyarakat Pambusuang memegang teguh Hukum Islam dan senantiasa melestarikan konsep kehidupan malaqbiq ditengah kehidupan masyarakat.