Hasil Turnitin
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Hasil Turnitin by Author "M. Mawardi Djalaluddin"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemEKSISTENSI HUKUM WARIS ADAT DALAM MASYARAKAT MUSLIMDI KOTA GORONTALODALAM PERSPEKTIF SEJARAH(STAIN Majene, 2023-06-19) M. Mawardi DjalaluddinTulisan ini menguraikan tentang eksistensi hukum waris adat dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan bercorak deskriptif kualitatif, dianalisis dengan alur pikir prosedur deduktif yang bersumber dari data primer dan data sekunder dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: pendekatan syar’i, yuridis, antropologis, sosiologis, historis, dan filosofis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum waris adat yang eksis dalam masyarakat muslim di Kota Gorontalo pada awalnya berasal dari nilai-nilai budaya masyarakat setempat. Namun dengan masuknya Islam dan menjadi agama seluruh masyarakat Gorontalo, hukum waris adat tersebut berubah menjadi Islami yang ditandai dengan hidupnya hukum Islam tercermin pada pelaksanaan hukum dalam masyarakat pada saat itu selalu mengacu pada tiga prinsip hukum adat Gorontalo, yaitu: (1) adati hula-hula’a to syara’a (hukum adat bertumpuk pada hukum syarak); (2) adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to adati (hukum adat bertumpuk pada hukum syarak dan hukum syarak bertumpuk pada hukum adat); (3) adati hula-hula’a to syara’a, syara’a hula-hula’a to Kitabi (hukum adat bertumpuk hukum syarak dan hukum syarak bertumpuk pada al-Qur’an dan hadis Nabi saw). Tiga macam prinsip ini merupakan pijakan masyarakat Gorontalo dalam menyelesaikan persoalan hukum, tetapi kemudian hal ini berubah disebabkan kebijakan politik hukum Belanda dengan teori hukumnya (teori resceptie in complexu dan teori receptie), berhasil mengeluarkan hukum adat dari pengaruh hukum Islam yang hingga sekarang masih dirasakan. Inilah sebabnya munculnya praktik pewarisan yang tidak sejalan dengan prinsip hukum Islam dalam masyarakat.
-
ItemHUKUM DISTRIBUSI DAGING QURBAN KEPADA NON-MUSLIM MENURUT PANDANGAN MAJELIS AGAMA ISLAM PROVINSI PATTANI THAILAND SELATAN(STAIN Majene, 2023-06-19) M. Mawardi DjalaluddinTulisan ini membahas tentang hukum distribusi daging qurban kepada non-Muslim pada Pandangan Majlis Agama Islam Provinsi Pattani Thailand Selatan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi yang akan menjadi tempat penelitian ini di Majlis Agama Islam provinsi Pattani Thailand Selatan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tologis normatif dan sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari lembaga Majlis Agama Islam provinsi pattani Thailand Selatan, melalui wawancara dan catatannya dalam menghukum tentang distribusi daging qurban kepada non-muslim. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan instrumen penelitian adalah pedoman wawancara dan pedoman observasi. Teknik pengolahan dan analisis terhadap data dilakukan dengan reduksi data, display data dan verifikasi data. Pengujian keabsahan data, peneliti menekankan pada uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap hasil penelitian melalui beberapa tahap antara lain; memperpanjang pengamatan, meningkatkan ketekunan dalam penelitian, melaksanakan triangulasi sumber data maupun teknik pengumpulan data, melakukan diskusi dengan sejawat/orang yang berkompeten menyangkut persoalan yang sedang diteliti, serta mengadakan member chek untuk memastikan kesesuaian data yang telah diberikan oleh pengurus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para imam mazhab sepakat bahwa udhiyyah (penyembelih hewan qurban) disyari’atkan dalam Islam. Namun para ulama berbeda pendapat, apakah boleh dibolehkan memberi daging qurban kepada non-Muslim. Hal ini kerana tidak ada ayat ataupun hadis yang menerangkan, juga tidak ada ayat ataupun hadis yang mengkhususkan pembagian daging qurban hanya untuk orang Islam saja, dan juga tidak ada ijma’ ulama pada masalah ini. Namun masalah distribusin daging qurban kepada non-Muslim adalah masalah furu’iyah, ada perbedaan di antara ulama-ulama fuqaha. Hal ini karena tidak ada ayat atau pun hadis Nabi saw. yang melarangnya dan tidak ada yang mengkhususkan pembagian daging qurban hanya untuk orang Islam saja. Tetapi ada Ayat dan hadis yang menyebabkan larangan diberikan daging qurban kepada non-Muslim. Maka pandangan Majlis Agama Islam Provinsi Pattani, bahwa tidak boleh sama sekali diberikan daging qurban kepada non-Muslim di Pattani, kerana kafir musyrik dan ahli harbi. Sementara daging qurban itu adalah daging ibadah, maka yang boleh hanya sesama muslim dan non-Muslim ahli ibadah, yakni yang pemeluk agama samawi.
-
ItemKAJIAN TENTANG TAABBUDI DAN TAAQQULI PADA DALIL QATI DAN ZANNI STUDIES ON TABBUDI DAN TAAQQULI ON THE ARGUMENTS OF QATI DAN ZANNI(STAIN Majene, 2023-06-19) M. Mawardi DjalaluddinTujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan lebih mendalami kajian tentang Ta’abbudi dan Ta’aqquli pada dalil Qat’I dan Zanni, Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Objek ta’abbudi adalah ibadah mahdah, ketentuan-ketentuan yang bersifat daruriyyah dan qat’i yang berkaitan dengan ibadah, serta ketentuan akhlak yang bersifat permanen, sedangkan objek ta’aqquli, adalah masalah muamalah, termasuk juga nash-nash zanni yang tidak berkaitan dengan ibadah.
-
ItemMETODE DILALAH AL-ALFADZ DALAM HUKUM ISLAM(STAIN Majene, 2023-06-19) M. Mawardi DjalaluddinDalalat 'like the (expression) nash is a hint of meaning fast form can be understood from him, as well as intended by the arrangement lafadz, either lafadz arrangement was intended for the original meaning or as meaning that followed it, in this case not the original meaning. Cues al-nash is not immediately understood the meaning of lafadzs and is not intended by its structure, but the meaning is understood from the cue al-nash is a common meaning for meaning can be understood from lafadz immediately. in this case to understand the meaning assigned by lafadz through iltizam way. Muwafaqah understand the law that is not called or legal texts lafzh in accordance with the law referred to in manthuq or lafzh nash. Understand al-mukhalafat is a law that is not known or understood from lafadz nash, in contrast to a law called the manthuq or lafadz nash, both in istbat and nafy. Dalalat ‘ibarat (ungkapan) nash adalah petunjuk dari bentuk makna yang cepat dapat dipahami dari padanya, serta dimaksudkan oleh susunan lafadznya, baik susunan lafadz itu dimaksudkan untuk makna asli atau karena makna yang mengikutinya, dalam hal ini bukan makna asli. Isyarat al-nash adalah makna yang tidak segera dipahami dari lafadz-lafadznya dan tidak pula dimaksudkan melalui susunannya, akan tetapi makna yang dipahami dari isyarat al-nash adalah makna yang lazim bagi makna yang segera dapat dipahami dari lafadznya. dalam hal ini memahami makna yang ditunjuk oleh lafadz melalui cara iltizam. Mafhum Muwafaqah yaitu hukum yang tidak disebut atau hukum yang dipaham dalam lafzh nash sesuai dengan hukum yang disebut dalam manthuq atau lafzh nash. Mafhum al-mukhalafat adalah hukum yang tidak disebut atau yang dipahami dari lafadz nash, berbeda dengan hukum yang disebut dalam manthuq atau lafadz nash, baik dalam istbat maupun nafy.
-
ItemNAIK HAJI DENGAN UANG KREDIT(STAIN Majene, 2023-06-19) M. Mawardi Djalaluddin
-
ItemNILAI-NILAI KEADILAN DALAM HARTA WARISAN ISLAM(STAIN Majene, 2023) M. Mawardi Djalaluddin
-
ItemPEMIKIRAN ABU ISHAQ AL-SYATIBI DALAM KITAB AL-MUWAFAQAT(STAIN Majene, 2023) M. Mawardi Djalaluddin
-
ItemPEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAM HASAN AL-BANNA(STAIN Majene, 2023) M. Mawardi Djalaluddin
-
ItemPEMIKIRAN PENDIDIKAN ISLAM IBNU HAZM(STAIN Majene, 2023) M. Mawardi Djalaluddin
-
ItemTALAK MELALUI SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) PERSPEKTIF IBNU HAZM(STAIN Majene, 2023) M. Mawardi Djalaluddin
-
ItemTHE IMPLEMENTATION OF TAZIR PUNISHMENT AS AN EDUCATIONAL REINFORCEMENT IN ISLAMIC LAW(STAIN Majene, 2023) M. Mawardi Djalaluddin
-
ItemUNSUR KEMODERENAN DALAM MAZHAB INBU HANBAL(STAIN Majene, 2023) M. Mawardi Djalaluddin