Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Permanent URI for this community
Browse
Browsing Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) by Author "ASMIRA"
Results Per Page
Sort Options
-
ItemIMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA DALAM PENJUALAN BADIK(STUDI ATAS PERMASALAHAN UMKM DESA PAMBOBORANGKECEMATAN BANGGAE KABUPATEN MAJENE)(REPOSITORI STAIN MAJENE, 2022) ASMIRAPenelitian ini membahas tentang (1) praktek sistem penjualan badik di desa pamboborang, (2) Bagaimana implementasi akad istishna dalam penjualan Badik pada UMKM di desa Pamboborang kecematan Banggae kabupaten Majene. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi atas permasalah dimana pengumpulan data-datanya terjadi di lokasi penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pendekatan penelitian berupa pendekatan yuridis dan normatif. Analisis data dilakukan dengan mereduksi data yang telah dikumpulkan kemudian disajikan dalam bentuk data dan dari data tersebut diambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktek jual beli yang dilakukan di pandai Besi di desa pamboborang kecematan Banggae kabupaten Majene, tentang jual beli akad istishna telah dianggap sah antara kedua belah pihak setelah mencapai kesepakatan. 2) Pemahan menegenai implementasi akad istishna dalam penjualan Badik pada UMKM di desa pamboborang kecematan Banggae kabupaten Majene yang terdapat pada usaha-usaha ekonomi produktif salah satu usaha tersebut yaitu penjual Badik, dimana yang dimaksud UMKM adalah usaha mikro kecil dan menengah dimana usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan undang-undang. akad istishna pada beberapa pada penjualan Badik dapat disimpulkan bahwa untuk istilah akad istishna ini ketiga penjualan Badik ini tidak paham menegnai istilah tersebut. Tetapi dalam pelaksanaan praktek jual beli yang mereka lakukan telah susai dengan rukun dan syarat akad istishna. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka peneliti menawarkan beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1) Bagi penjual perlu teliti dalam memeriksa pesanan konsumen agar tidak terjadi ketidaksesuaian pesanan tersebut. 2) Bagi pembeli pun harus teliti dalam mendesain pesanan barang agar penjual dapat membuat pesanan tersebut sesuai keinginan pemesan sehingga tidak terjadi pengembalian barang ke penjual/pembuat barang. 3) Bagi pihak perpustakaan diharapkan dapat menambahkan referensi dan pembendaharaan pengetahuan tentang akad istishna.