Analisis Penentuan Wali Nikah Bagi Anak Luar Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam dan perspektif Ibnu Taimiyyah

No Thumbnail Available
Date
2025-09-08
Authors
Muhammad Sulthan H
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN Majene
Abstract
ABSTRAK Nama : Muhammad Sulthan H Nim : 20156121050 Program Studi : Hukum Keluarga Islam Judul : Analisis Penentuan Wali Nikah Bagi Anak Luar Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam dan perspektif Ibnu Taimiyyah Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penentuan wali nikah bagi anak luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dan Perspektif Ibnu Taimiyyah (2) Bagaimana perbandingan antara ketentuan KHI dan pandangan Ibnu Taimiyyah dalam menetapkan hak perwalian ayah biologis terhadap anak luar nikah.. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan teologis normatif dan analisis komparatif. Data diperoleh dari sumber primer berupa Kompilasi Hukum Islam dan karya-karya Ibnu Taimiyyah, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-komparatif, yaitu dengan mendeskripsikan, mengkaji, dan membandingkan dua pandangan hukum untuk menarik kesimpulan secara argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam, anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah; wali hakim ditetapkan sebagai wali dalam pernikahan anak tersebut. Sebaliknya, Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa ayah biologis dapat menjadi wali nikah apabila ia mengakui anak tersebut dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak firāsy atas ibu anak. Pandangan Ibnu Taimiyyah didasarkan pada prinsip keadilan, perlindungan hak anak, serta maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nasl (penjagaan keturunan). Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya mempertimbangkan pendekatan hukum Islam yang lebih inklusif, adil, dan kontekstual dalam menetapkan wali nikah bagi anak luar nikah. Dalam praktik hukum positif di Indonesia, ketentuan KHI memang menutup ruang bagi ayah biologis untuk menjadi wali nikah, sehingga peran wali hakim menjadi solusi utama. Namun, hal ini sering menimbulkan kesenjangan emosional dan sosial, sebab posisi ayah biologis diabaikan meskipun ia telah mengakui dan bertanggung jawab atas anaknya. Pandangan Ibnu Taimiyyah dapat dijadikan bahan pertimbangan alternatif, karena lebih menekankan pada kemaslahatan anak, pengakuan tanggung jawab ayah, serta perlindungan hak-hak dasar anak.
Description
Keywords
Citation