Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Pesanan Pada Pelaku E-Commerce
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Pesanan Pada Pelaku E-Commerce
No Thumbnail Available
Date
2025-09-08
Authors
St. Fatimah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Nama : St. Fatimah
Nim : 20256120062
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai
Pesanan Pada Pelaku E-Commerce
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Menganalisis penerapan hukum
ekonomi syariah dalam transaksi e-commerce terkait barang yang tidak sesuai
pesanan, 2) Menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam
perlindungan konsumen terkait barang yang tidak sesuai pesanan pada pelaku e-
commerce, 3) Mengkomparasikan hukum ekonomi syariah dan undang-undang
perlindungan konsumen. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis
menggunakan pendekatan yuridis normatif (syar'i). Penelitian ini tergolong library
research, yaitu dengan cara menelaah, memeriksa, serta mempelajari bahan-bahan
kepustakaan yang relevan dengan hukum dan permasalahan yang diteliti. Selain itu,
penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif, yang membandingkan
hukum ekonomi syariah dengan hukum positif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tinjauan hukum ekonomi syariah,
jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, maka ada pelanggaran
terhadap prinsip kejelasan dalam akad, yang dapat mengakibatkan gharar
(ketidakpastian) dan penipuan. Dalam kompilasi hukum ekonomi syariah, beberapa
asas harus diikuti, seperti asas keadilan dan transparansi. Ketidakcocokan barang
dapat dianggap melanggar asas keadilan karena konsumen tidak mendapatkan apa
yang telah disepakati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, tindakan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya,
sesuai Pasal 7 huruf g, membuat mereka bertanggung jawab atas barang dan jasa
yang diperdagangkan. Konsumen berhak menuntut haknya melalui gugatan di
lembaga penyelesaian sengketa, sesuai Pasal 45, dan jika tidak ada penyelesaian,
kasus dapat dibawa ke pengadilan, sesuai Pasal 62.
Komparasi antara hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 menunjukkan bahwa meskipun keduanya bertujuan untuk melindungi
konsumen, pendekatan dan strategi yang digunakan berbeda. Hukum ekonomi syariah
lebih fokus pada aspek moral dan etika, sedangkan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen lebih formal dan berbasis hukum dengan sanksi yang jelas.
Kata kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Konsumen, E-
Commerce, Barang Tidak Sesuai Pesanan.