Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Pesanan Pada Pelaku E-Commerce

No Thumbnail Available
Date
2025-09-08
Authors
St. Fatimah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Nama : St. Fatimah Nim : 20256120062 Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Pesanan Pada Pelaku E-Commerce Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Menganalisis penerapan hukum ekonomi syariah dalam transaksi e-commerce terkait barang yang tidak sesuai pesanan, 2) Menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dalam perlindungan konsumen terkait barang yang tidak sesuai pesanan pada pelaku e- commerce, 3) Mengkomparasikan hukum ekonomi syariah dan undang-undang perlindungan konsumen. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif (syar'i). Penelitian ini tergolong library research, yaitu dengan cara menelaah, memeriksa, serta mempelajari bahan-bahan kepustakaan yang relevan dengan hukum dan permasalahan yang diteliti. Selain itu, penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif, yang membandingkan hukum ekonomi syariah dengan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari tinjauan hukum ekonomi syariah, jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, maka ada pelanggaran terhadap prinsip kejelasan dalam akad, yang dapat mengakibatkan gharar (ketidakpastian) dan penipuan. Dalam kompilasi hukum ekonomi syariah, beberapa asas harus diikuti, seperti asas keadilan dan transparansi. Ketidakcocokan barang dapat dianggap melanggar asas keadilan karena konsumen tidak mendapatkan apa yang telah disepakati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, sesuai Pasal 7 huruf g, membuat mereka bertanggung jawab atas barang dan jasa yang diperdagangkan. Konsumen berhak menuntut haknya melalui gugatan di lembaga penyelesaian sengketa, sesuai Pasal 45, dan jika tidak ada penyelesaian, kasus dapat dibawa ke pengadilan, sesuai Pasal 62. Komparasi antara hukum ekonomi syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menunjukkan bahwa meskipun keduanya bertujuan untuk melindungi konsumen, pendekatan dan strategi yang digunakan berbeda. Hukum ekonomi syariah lebih fokus pada aspek moral dan etika, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen lebih formal dan berbasis hukum dengan sanksi yang jelas. Kata kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Konsumen, E- Commerce, Barang Tidak Sesuai Pesanan.
Description
Keywords
Citation