Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Kontrak Dalam Praktik Paje’ Empang Di Desa Papalang Kabupaten Mamuju

No Thumbnail Available
Date
2025-12-03
Authors
Nurul Azizah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK Nama : Nurul Azizah Nim : 20256121045 Abū al-Walid Muhammad ibn Rusyd, ditulis menjadi: Ibnu Rusyd, Abū al- Walid Muhammad (bukan: Rusyd, Abū al-Walid Muhammad Ibnu) Naṣr Hāmid Abū zaīd, ditulis menjadi Abū Zaīd, Naṣr Hāmīd (bukan: Zaīd, Naṣr Hāmīd Abū) xviii Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Kontrak Dalam Praktik Paje’ Empang Di Desa Papalang Kabupaten Mamuju Penelitian ini membahas tentang praktik paje’ empang di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, yang pada umumnya dilaksanakan berdasarkan kesepakatan lisan antara pemilik dan pengelola empang. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana bentuk perjanjian kontrak pada praktik paje’ empang di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik perjanjian kontrak pada paje’ empang di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan pendekatan normatif (syar’i) dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pemilik dan pengelola empang, observasi langsung di lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian paje’ empang di Desa Papalang dilakukan secara lisan, dengan pembayaran di muka dan jangka waktu pengelolaan 1–3 tahun. Pemilik memperoleh keuntungan tetap tanpa menanggung risiko, sedangkan seluruh risiko kerugian menjadi tanggungan pengelola. Pola ini menimbulkan potensi gharar (ketidakjelasan) dan dzulm (ketidakadilan), karena tidak adanya perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban secara jelas. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik ini lebih tepat diarahkan pada akad yang sesuai syariat seperti ijarah, mudharabah, atau musyarakah, yang menekankan asas an-taradin minkum (saling ridha), transparansi, dan keadilan. Solusi yang direkomendasikan adalah penyusunan perjanjian tertulis yang memuat identitas para pihak, jangka waktu, besaran sewa atau modal, pembagian hasil atau imbalan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hal ini diharapkan dapat melindungi hak kedua belah pihak, mengurangi potensi perselisihan, dan memastikan praktik paje’ empang sesuai prinsip Hukum Ekonomi Syariah.
Description
Keywords
Citation