Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sambungan Paralel Pada Pengguna Family NET Di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene.
Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sambungan Paralel Pada Pengguna Family NET Di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene.
No Thumbnail Available
Date
2025-12-03
Authors
Iklasari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang tinjauan kompilasi hukum ekonomi
syariah terhadap sambungan paralel pada pengguna Family NET Di Desa
Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene. Adapun permasalahan yang
dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Akad sambungan paralel pada
pengguna Family NET di Desa Popenga Kec. Ulumanda Kab. Majene, 2)
Bagaimana Tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap sambungan
paralel pada pengguna Family NET di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda
Kabupaten Majene.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) sehingga
menghasilkan data deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris,
dan teologi normatif. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dan diuji
dengan data primer dan data sekunder dengan tujuan untuk sepenuhnya
memahami masalah sosial dan manusia. Sumber data yang digunakan bersumber
dari hasil observasi, wawancara dengan pengelola layanan Family NET dan
pelanggan yang melakukan praktik sewa-menyewa dan sambungan paralel pada
layanan Family NET.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sewa-menyewa layanan Family
NET yang dilakukan oleh pelanggan dengan masyarakat melakukan perjanjian
kontrak secara lisan dalam penggunaan jaringan WiFi bahwa dilarang
menyambungkan ulang jaringan tanpa ada izin dan sepengetahuan dari layanan
Family NET. Namun kenyataannya pelanggan menyalurkan ulang kepada
masyarakat dalam praktiknya dilakukan dengan sistem pembayaran tententu dan
menggunakan alat milik pelanggan yang disewakan kepada masyarakat, namun
hal tersebut tidak memenuhi syarat sah akad, antara lain: 1) Tidak ada kejelasan
akad tertulis, 2) serta adanya indikasi pengambilan manfaat tanpa izin dari pemilik
sah layanan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam pasal
310 menyebutkan bahwa: “Musta‟jir dilarang menyewakan dan meminjamkan
Ma‟jur kepada pihak lain kecuali atas izin dari pihak yang menyewakan”. Dan
dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU
ITE), apabila seseorang menggunakan layanan orang lain tanpa izin dapat
dikategorikan sebagai akses ilegal dan diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan pasal 46
ayat 1 dan 2 UU ITE.
Kata kunci: Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Paralel, Family NET