Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sambungan Paralel Pada Pengguna Family NET Di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene.

No Thumbnail Available
Date
2025-12-03
Authors
Iklasari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap sambungan paralel pada pengguna Family NET Di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene. Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Akad sambungan paralel pada pengguna Family NET di Desa Popenga Kec. Ulumanda Kab. Majene, 2) Bagaimana Tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap sambungan paralel pada pengguna Family NET di Desa Popenga Kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) sehingga menghasilkan data deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, dan teologi normatif. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dan diuji dengan data primer dan data sekunder dengan tujuan untuk sepenuhnya memahami masalah sosial dan manusia. Sumber data yang digunakan bersumber dari hasil observasi, wawancara dengan pengelola layanan Family NET dan pelanggan yang melakukan praktik sewa-menyewa dan sambungan paralel pada layanan Family NET. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sewa-menyewa layanan Family NET yang dilakukan oleh pelanggan dengan masyarakat melakukan perjanjian kontrak secara lisan dalam penggunaan jaringan WiFi bahwa dilarang menyambungkan ulang jaringan tanpa ada izin dan sepengetahuan dari layanan Family NET. Namun kenyataannya pelanggan menyalurkan ulang kepada masyarakat dalam praktiknya dilakukan dengan sistem pembayaran tententu dan menggunakan alat milik pelanggan yang disewakan kepada masyarakat, namun hal tersebut tidak memenuhi syarat sah akad, antara lain: 1) Tidak ada kejelasan akad tertulis, 2) serta adanya indikasi pengambilan manfaat tanpa izin dari pemilik sah layanan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam pasal 310 menyebutkan bahwa: “Musta‟jir dilarang menyewakan dan meminjamkan Ma‟jur kepada pihak lain kecuali atas izin dari pihak yang menyewakan”. Dan dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), apabila seseorang menggunakan layanan orang lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai akses ilegal dan diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan pasal 46 ayat 1 dan 2 UU ITE. Kata kunci: Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Paralel, Family NET
Description
Keywords
Citation