Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Tukar Tambah Emas (Studi Kasus di Toko Emas Mas Rahmat Majene dan Toko Emas Cahaya Pasar Sentral Majene).
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Tukar Tambah Emas (Studi Kasus di Toko Emas Mas Rahmat Majene dan Toko Emas Cahaya Pasar Sentral Majene).
No Thumbnail Available
Date
2025-12-08
Authors
Masitha
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
Praktik Tukar Tambah Emas yang terjadi di Toko Emas Mas Rahmat dan Toko
Emas Cahaya Pasar Sentral Majene, (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi
Syariah terhadap Praktik Tukar Tambah Emas yang terjadi di Toko Emas Mas
Rahmat dan Toko Emas Cahaya Pasar Sentral Majene.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif syar’i, Data dikumpulkan
dengan menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian
data yang sudah dikumpulkan selanjutnya dianalisis melalui reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tukar tambah emas di pasar
sentral Majene sama seperti umumnya, dimana dalam praktiknya pembeli
menukarkan emasnya yang lama dengan emas yang baru dengan membawa bukti
surat setelah emas lama ditimbang, ditaksir harganya dan dikenakan biaya
tambahan sesuai dengan keadaan emas tersebut. Terkait dengan prespektif hukum
ekonomi syariah nilai tukar tambah emas perlu mempehatikan kaidah fikih,
yaitu”jangan menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah
menambahkan sebagian atas sebagian yang lain”. Namun, ulama berbeda
pandangan ada yang menganggap emas sebagai barang ribawi sehingga harus
setara nilainya, dan ada pula yang menganggap emas sebagai perhiasan sehingga
praktik tukar tambah diperbolehkan.
Kata Kunci: Tukar Tambah, Emas, Hukum Ekonomi Syariah