Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Massapi Pamulang Pare Di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Massapi Pamulang Pare Di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar
No Thumbnail Available
Date
2025-12-09
Authors
Suhada
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini membahas tentang 1) Praktik massapi pamulang pare di
Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar 2) Tinjauan hukum
ekonomi syariah terhadap praktik massapi pamulang pare di Desa Baru
Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu
pendekatan teologi normatif (syar‟i) dan pendekatan sosiologis. Pengumpulan
data dilakukan dengan cara melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Kemudian data yang telah didapatkan akan melalui proses pengelolaan dan
analisis data, dimana yang pertama adalah mereduksi data kemudian menyajian
data lalu menarik sebuah kesimpulan.serta melakukan pengujian keabsahan data
dengan menggunakan tiga tehnik triangulasi yaitu triangulasi metode, triangulasi
sumber data dan triangulasi teori.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik massapi pamulang pare
Di Desa Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar merupakan kegiatan
barter antara bibit padi dengan jenis bibit padi lainnya dimana praktik ini akan
terlaksana jika kedua belah pihak telah setuju untuk menukarkannya. Kemudian
dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik massapi pamulangan pare ini
tergolong dalam kegiatan riba fadhl dikarenakan ada perbedaan kualitas diantara
bibit padi yang dibarterkan.
Berdasarkan hasil dari penelitian di atas, maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang dapat dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, 1)
Seharusnya perjanjian yang dilakukan memiliki saksi serta jika perlu dilakukan
perjanjian di atas kertas. 2) Jika para petani ingin melakukan kegiatan barter
seperti biasanya, mereka dapat melakukannya dengan cara membuat padi yang
akan di tukarkan di uangkan terlebih dahulu dan disamakan jumlah dari harga
kedua barang tersebut, agar kedua belah pihak tidak ada yang mengalami
kerugian. 3) Kegiatan massapi pamulang pare yang dilakukan para petani di Desa
Baru Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar dapat diganti dengan metode
jual beli untuk menghindari terjadinya riba fadhl.