Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap praktik Jual Beli Dengan Sistem Bayar Tempo Sapi Ternak Di Desa Pao-Pao Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap praktik Jual Beli Dengan Sistem Bayar Tempo Sapi Ternak Di Desa Pao-Pao Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar
No Thumbnail Available
Date
2025-12-24
Authors
Rizki Awalya Muhsin
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTR AK
Nama : Rizki Awalya Muhsin
Nim : 20256121025
Program studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap praktik Jual Beli
Dengan Sistem Bayar Tempo Sapi Ternak Di Desa Pao-Pao
Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar
Penelitian ini mengkaji praktik jual beli sapi dengan sistem pembayaran
tempo di Desa Pao-Pao, Kecamatan Alu, dengan rumusan masalah 1)praktik jual
beli dengan sistem bayar tempo sapi ternak di Desa Pao-Pao Kecamatan Alu 2)
Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli dengan
sistem bayar tempo sapi ternak di Desa Pao-Pao Kecamatan Alu
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis
empiris di Desa Pao-Pao, fokus pada praktik jual beli sapi sistem tempo. Data
diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta literatur dan dokumen
hukum. Analisis dilakukan dengan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan,
sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi metode dan teori.
Praktik jual beli sapi dengan sistem tempo di Desa Pao-Pao dilakukan secara
lisan tanpa perjanjian tertulis atau jaminan, sehingga berisiko keterlambatan atau
gagal bayar. Secara hukum ekonomi syariah praktik ini sah karena memenuhi rukun
jual beli dan bebas riba, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 13/2000 yang mensyaratkan
harga dan waktu jelas. Namun, lemahnya pencatatan membuatnya rawan
perselisihan, sehingga pencatatan tertulis dianjurkan untuk kepastian hukum dan
perlindungan pihak terkait.