Sistem Pengupahan Buruh Tali Roppong Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Desa Tangnga-Tangnga Kecamatan Tinambung)
Sistem Pengupahan Buruh Tali Roppong Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Desa Tangnga-Tangnga Kecamatan Tinambung)
No Thumbnail Available
Date
2026-02-05
Authors
Muh. Fariz Budiman
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Muh. Fariz Budiman
Nim : 20256119220
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Sistem Pengupahan Buruh Tali Roppong Dalam Perspektif
Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Desa Tangnga-Tangnga
Kecamatan Tinambung)
Penelitian ini menjelaskan tentang sistem pengupahan buruh tali roppong
yang ada di Desa Tangnga-Tangnga Kecamatan Tinambung, adapun pokok
permasalahannya yaitu: 1) Bagaimana sistem pengupahan buruh tali roppong di
Desa Tangnga-Tangnga 2) Bagaimana sistem pengupahan buruh tali roppong di
Desa Tangnga-Tangnga dalam perspektif hukum ekonomi syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang
bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif, data yang
diperoleh berupa kata-kata tertulis yang didapatkan dari orang-orang yang menjadi
informan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif syarih’ dan normatif yuridis.
Berdasarkan dari hasil penelitian sistem pengupahan buruh tali roppong di
Desa Tangnga-Tangnga Kecamatan Tinambung adalah: (1) Sistem pengupahan
buruh tali roppong di Desa Tangnga-Tangnga masih bersifat tradisional dan
informal, karena dilakukan tanpa perjanjian kerja tertulis dan hanya berdasarkan
kesepakatan lisan melalui pihak ketiga. Upah diberikan berdasarkan jumlah hasil
produksi, bukan waktu kerja, dan dibagi rata antar anggota kelompok tanpa
memperhatikan beban kerja masing-masing. Pembayaran dilakukan tidak rutin dan
sering tertunda, serta tanpa pencatatan kerja yang jelas, sehingga buruh kesulitan
memastikan hak atas upahnya. Selain itu, keterlibatan anak-anak dalam pekerjaan
ini menyalahi aturan hukum dan etika, menunjukkan bahwa sistem pengupahan
belum memenuhi prinsip keadilan dan perlindungan buruh yang layak. (2) Dalam
tinjauan hukum ekonomi syariah, upah buruh tali roppong di Desa Tangnga-
Tangnga tidak memenuhi prinsip keadilan dan kelayakan. Hal ini disebabkan
ketidakjelasan perjanjian kerja yang menyebabkan keterlambatan pembayaran
upah, serta besaran upah yang tidak mencukupi kebutuhan dasar buruh, terutama
untuk anak-anak yang bekerja dengan beban kerja dewasa. Meskipun demikian,
sistem pengupahan ini tetap memberikan kemaslahatan karena membantu
memenuhi kebutuhan hidup buruh dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat
setempat.
Adapun implikasi pada penelitian ini, Penyedia kerja sebaiknya
menetapkan dan menyampaikan upah secara jelas di awal melalui kesepakatan
bersama demi kesejahteraan buruh sesuai syariat. Buruh pun perlu bekerja
maksimal agar hasil tali roppong sesuai standar dan tidak merugikan pengusaha.
Pemerintah diharapkan turun tangan dengan pengawasan yang ketat agar sistem
pengupahan lebih adil dan menghindari konflik antara buruh dan pengusaha.