Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Jual Beli Langsat Dalam Peti Di Desa Tapango Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Jual Beli Langsat Dalam Peti Di Desa Tapango Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar
No Thumbnail Available
Date
2026-02-24
Authors
Nurul Melani
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nurul Melani
Nim : 20256121061
Program studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Jual Beli
Langsat Dalam Peti Di Desa Tapango Kecamatan Tapango
Kabupaten Polewali Mandar
Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem jual beli buah
langsat dalam peti dilakukan oleh masyarakat Desa Tapango, serta menilai apakah
praktik tersebut sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) bagaimana sistem jual beli langsat dalam
peti di desa tapango kecamatan tapango kabupaten Polewali mandar, dan (2) apa
saja permasalahan yang dihadapi dalam sistem jual beli langsat dalam peti di desa
tapango kecamatan tapango kabupaten Polewali mandar dan bagaimana solusinya
menurut hukum ekonomi syariah.
Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
normatif (syar'i) dan sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa buah langsat dijual dalam peti tanpa
bisa diperiksa seluruh isinya. Hal ini mengandung ketidakjelasan (gharar), namun
ketidakjelasan tersebut tergolong gharar ringan (gharar yasīr) yang masih di
perbolehkan dalam Islam, karena transaksi dilakukan secara suka sama suka dan
saling ridha. Masalah lain yang ditemukan adalah ketidakakuratan timbangan, dan
ketiadaan hak memilih (khiyar). Solusi yang disarankan menurut syariah adalah
memperlihatkan sebagian isi peti, menimbang secara terbuka, memberi hak
memilih (khiyār) kepada pembeli. Jika prinsip kejujuran, keadilan, dan kerelaan
diterapkan, maka jual beli ini tetap sah menurut Islam.
Penelitian ini diharapkan menjadi acuan bagi pelaku jual beli, pemerintah
desa, dan lembaga keagamaan dalam mewujudkan praktik jual beli tradisional yang
lebih adil, transparan, dan sesuai syariat Islam.