Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus J&T Express Kecamatan Banggae)
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kerusakan Barang Kiriman Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus J&T Express Kecamatan Banggae)
No Thumbnail Available
Date
2026-02-24
Authors
Kharisma
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Kharisma
Nim : 20256120008
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Kerusakan
Barang Kiriman Menurut Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi
Kasus J&T Express Kecamatan Banggae)
Penelitian ini membahas tentang 1) upaya konsumen dalam mendapatkan
perlindungan hukum atas kerusakan barang dan 2) tinjauan hukum ekonomi
syariah terhadap perlindungan konsumen atas kerusakan barang pada J&T
Express Kecamatan Banggae.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang
bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
sosiologis, dan konseptual muamalah. Sumber data penelitian ini adalah sumber
data primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui metode observasi,
wawancara, dan dokumentasi, serta teknik pengolahan data dilakukan dengan cara
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa upaya yang
secara umum dilakukan oleh konsumen sebagai bentuk perlindungan haknya
ketika menerima barang dalam kondisi rusak karena keamanan kemasan yang
tidak sesuai yaitu mengajukan pengembalian barang/retur yang tersedia di
platform belanja online yang digunakan saat pembelian barang dan memilih jasa
J&T Express sebagai perantara dalam pengembalian barang serta mengantar
barang secara langsung ke kantor J&T Express terdekat untuk diproses dan
dikirim kepada penjual atau pelaku usaha. Berdasarkan pernyataan diatas bahwa
prosedur terhadap kerusakan barang menurut UUPK meliputi pengaduan terhadap
pelaku usaha sesuai dengan pasal 4 huruf (d), konsumen menuntut ganti kerugian
sesuai dengan pasal 4 huruf (h), dan pelaku usaha menjalankan kewajibannya
dengan memberikan kompensasi sesuai perjanjian yang terdapat dalam pasal 7
huruf (g). Ditinjau dari aspek hukum ekonomi syariah terhadap perlindungan
konsumen atas kerusakan barang terkait hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku
usaha sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi 1) bagi pelaku usaha
sebelum pengiriman barang pentingnya meningkatkan perhatian terhadap proses
pengemasan barang. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kondisi dan
keamanan barang telah terjaga dengan baik sebelum diserahkan kepada pihak jasa
pengiriman seperti J&T Express. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko
kerusakan barang selama proses distribusi yang dapat merugikan konsumen dan
menurunkan kepercayaan terhadap pelaku usaha 2) bagi para konsumen perlu
bertindak aktif dan memahami prosedur pengaduan serta pengembalian barang
dengan menyertakan bukti pendukung agar dapat memperoleh hak dan
perlindungan hukum secara tepat.