Pandangan Ulama Fikih Kontemporer Indonesia Terhadap Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik
Pandangan Ulama Fikih Kontemporer Indonesia Terhadap Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik
No Thumbnail Available
Date
2026-02-24
Authors
Nur Arifah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Nur Arifah
NIM : 20156120013
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul : Pandangan Ulama Fikih Kontemporer Indonesia Terhadap
Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik
Penelitian ini membahas tentang 1)Prosedur Penjatuhan Talak Melalui
Pesan Elektronik, dan 2) Pandangan Ulama Fikih Kontemporer Indonesia
Terhadap Penjatuhan Talak Melalui Pesan Elektronik
Jenis penelitian adalah penelitian Kepustakaan (Library research) yang
bersifat Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Teologi Normatif (Syar‟i),
dan pendekatan Konseptual. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode
Studi Pustaka, pada data sekunder dengan cara mencari dan mengumpulkan
berbagai sumber seperti jurnal, Skripsi, dan buku-buku fikih di internet. Data yang
telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis Deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur penjatuhan talak melalui
pesan elektronik melibatkan tiga langkah utama yaitu: niat yang jelas, pengiriman
pesan tertulis yang dapat dipahami, dan penerimaan pesan oleh istri. Dalam
rangka menjaga keabsahan talak, langkah-langkah verifikasi perlu dilakukan,
seperti memastikan keaslian nomor telepon dan waktu pengiriman pesan. dan
adapun mengenai pandangan ulama fiqih kontemporer terhadap penjatuhan talak
melalui pesan elektronik adalah Para ulama fikih kontemporer Indonesia menilai
bahwa talak yang disampaikan melalui media digital dapat dianggap sah, asalkan
memenuhi syarat tertentu, seperti niat yang jelas dari suami dan penggunaan
lafadz yang tepat. Berdasarkan metode qiyas, talak melalui pesan elektronik
memiliki hukum yang sama dengan talak yang dilakukan secara tertulis. Para
ulama menyepakati bahwa talak dianggap sah jika lafadznya jelas dan ditujukan
langsung kepada istri.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
beberapa solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu 1)
MUI perlu mengeluarkan fatwa atau pedoman mengenai hukum talak melalui
media elektronik., 2) MUI dapat Mendorong penegak hukum untuk mengatur
secara jelas mengenai prosedur dan keabsahan penjatuhan talak melalui media
elektronik guna menghindari penyalahgunaan.