Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kredit Emas Logam Mulia Menggunakan Akad Murabahah di Pegadaian Pemboang Kabupaten Majene
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Kredit Emas Logam Mulia Menggunakan Akad Murabahah di Pegadaian Pemboang Kabupaten Majene
No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Alda Herman
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Alda Herman
NIM : 20256120136
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli
Kredit Emas Logam Mulia Menggunakan Akad Murabahah di
Pegadaian Pemboang Kabupaten Majene
Penelitian ini mengkaji aspek hukum ekonomi syariah dalam pelaksanaan
jual beli emas logam mulia secara kredit di Pegadaian Pamboang, Kabupaten
Majene, dengan menggunakan akad murabahah. Fokus penelitian ini adalah: 1)
Praktik jual beli kredit emas logam mulia menggunakan akad murabahah di
Pegadaian Pamboang, dan 2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap
pelaksanaan akad tersebut di Pegadaian Pamboang.
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif serta
teologi normatif (syar‟i). Pengumpulan data dilakukan melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis melalui beberapa
tahapan, yakni pengumpulan, reduksi, analisis, dan penyajian data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli kredit emas logam
mulia di Pegadaian Pamboang dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui
aplikasi digital Pegadaian dan langsung di kantor Pegadaian. Prosesnya meliputi
tahap pengisian formulir, penetapan harga, pembayaran uang muka, penentuan
tenor, hingga akad murabahah yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah
pihak. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, praktik ini tidak sesuai dengan
prinsip syariah, yakni dalam hal transaksi yang secara transparansi dimana tidak
adanya perjanjian berupa denda yang disepakati kepada nasabah.
Adapun implikasi dari penelitian ini adalah perlunya Pegadaian
meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai akad murabahah dan
pentingnya transparansi dalam setiap tahapan transaksi. Selain itu, Pegadaian
diharapkan terus memastikan bahwa seluruh praktik operasionalnya konsisten
dengan prinsip-prinsip syariah.
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Akad Murabahah, Kredit Emas Logam
Mulia, Pegadaian