Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tradisi Massitang pasca pernikahan Di Desa Laburasseng Kecamatan Libureng Kabupaten Bone.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tradisi Massitang pasca pernikahan Di Desa Laburasseng Kecamatan Libureng Kabupaten Bone.
No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Indra Aditya Putra
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Indra Aditya Putra
Nim : 20156122032
Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI)
Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tradisi Massitang
pasca pernikahan Di Desa Laburasseng Kecamatan Libureng
Kabupaten Bone.
Penelitian ini membahas tentang salah satu fenomena Masyarakat Bugis
Desa Laburasseng, yang mana meyakini bahwa tradisi tersebut jika tidak
dilaksanakan maka akan terjadi kecanggungan antara dua keluarga yang baru
disatukan, Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana
Praktik tradisi Massitang pasca pernikahan di Desa Laburasseng Kecematan
Liburang Kabupaten Bone?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik
tradisi massitang Di Desa Laburasseng Kecematan Libureng kabupaten Bone?
Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan (field research)
yang bersifat kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi
normatif (syar’i), pendekatan sosiologis, dan pendekatan antropologi budaya. Data
dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan
dokumentasi. Adapun sumber data dari penelitian ini yaitu para tokoh masyarakat,
tokoh pemangku tradisi, tokoh agama, dan masyarakat yang melaksanakan,beserta
jurnal dan artikel. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Adapun dari hasil penelitian yaitu 1) pelaksanaan tradisi massitang telah
ada sejak masa nenek moyang masyarakat bugis di Desa Laburasseng dan dari
segi praktiknya terdapat dua tahapan yang dilaksanakan yakni tahapan pengenalan
lebih mendalam terhadap kedua keluarga yang baru disatukan dan syukuran
(mabaca -baca) atas telah terlaksananya pernikahan anak nya 2)pelaksanaan tradisi
massitang jika ditinjau dari segi hukum islam seperti al-‘urf al shahihah dan kaidah
fiqih al’adah muhakkamah hukumnya mubah atau boleh boleh saja dilakukan
selama pelaksanaan serta niat dalam tradisi tersebut bertujuan hanya semata-mata
tertuju pada Allah Swt.
Adapun dari implikasi penelitian ini bahwa 1) diharapkan masyarakat Desa
Laburasseng, agar selalu terjaga dan dilestarikan budaya tradisi pernikahan yang
mereka laksanakan seperti tradisi massitang dan selalu tertuju pada allah swt. 2)
diharapkan agar praktik pelaksanaan tradisi massitang dalam hal ini keyakinan
terhadap tradisi ini alangkah baiknya dihilangkan.
Kata Kunci: Praktik Massitang, Al-‘Urf Al-Shahihah, dan Al’Adah Muhakkamah.