Perspektifhukum ekonomi syariah terhadap praktik akad jual beli pesanan buah-buahan pada pedagang buah di pasar sentral majene
Perspektifhukum ekonomi syariah terhadap praktik akad jual beli pesanan buah-buahan pada pedagang buah di pasar sentral majene
No Thumbnail Available
Date
2026-02-25
Authors
Sumiati
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
ABSTRAK
Nama : Sumiati
NIM 20256119056
ProgramStudi:Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Perspektifhukum ekonomi syariah terhadap praktik akad jual beli
pesanan buah-buahan pada pedagang buah di pasar sentral majene
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli pesanan buah-buahan
yang dilakukan oleh pedagang eceran di Pasar Sentral Majene. Dalam
pelaksanaannya, transaksi ini sering kali menimbulkan persoalan seperti
ketidaksesuaianantarabarangyangditerimadengankesepakatanawal,kekurangan
timbangan, keterlambatan waktu pengiriman, dan pembayaran yang hanya
dilakukan sebagian di muka. Permasalahan tersebut menimbulkan pertanyaan
mengenaikesesuaianpraktikakadtersebutdenganprinsip-prinsiphukumekonomi
syariah, khususnya dalam konteks akad Bai’ Muajjal atau akad Salam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan metode teologi-normatif dan
sosiologis.Dataprimerdiperolehmelaluiwawancaradenganpedagangbuaheceran dan
pembeli, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, buku, jurnal, serta
penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan
dokumentasi,kemudiandianalisisdengantahapanreduksidata,penyajiandata,dan
penarikan kesimpulan.
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwapraktikjualbelipesananbuah-buahan
diPasarSentralMajenedilakukanmelaluitahapanpenawaran,kesepakatanharga,
pemesananbarang,penyerahanbuah,sertapenyelesaianpembayaran.Pembayaran
dilakukan sebagian di muka, sementara pelunasan dilakukan setelah barang
diterima. Berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini lebih sesuai
dengan akad Bai’ Muajjal dibanding Bai’ Salam, karena pembayaran dilakukan
secara bertahap setelah barang diterima. Akad tersebut sah menurut hukum
ekonomisyariah,sebabdilaksanakanberdasarkanasaskerelaan(tarāḍin),keadilan,
dan kejujuran tanpa adanya unsur riba, gharar berat, maupun penipuan.
KataKunci:HukumEkonomiSyariah,Akad,Bai’Muajjal,JualBeliPesanan,
Pasar Sentral Majene