Efektivitas Sosialisasi Pencatatan Nikah Untuk Meminimalisir Pernikahahan Dibawah Tangan Pada KUA Kecamatan Balanipa Perspektif Hukum Islam
Efektivitas Sosialisasi Pencatatan Nikah Untuk Meminimalisir Pernikahahan Dibawah Tangan Pada KUA Kecamatan Balanipa Perspektif Hukum Islam
No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Nur Masitah
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama
NIM
= Hadis Riwayat
: Nur Masitah
: 20156121004
ABSTRAK
xvii
Program Studi : Hukum Keluarga Islam
Judul
: Efektivitas Sosialisasi Pencatatan Nikah Untuk Meminimalisir
Pernikahahan Dibawah Tangan Pada KUA Kecamatan Balanipa
Perspektif Hukum Islam
Penelitian ini membahas tentang 1) Faktor yang mempengaruhi pernikahan dibawah
tangan di Kecamatan Balanipa 2) Efektivitas sosialisasi pencatatan nikah dalam
meminimalisir pernikahan dibawah tangan pada KUA Kecamatan Balanipa perspektif
hukum Islam.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang
bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan teologi normatif, pendekatan yuridis
dan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode observasi,
metode dokumentasi dan metode wawancara. Kemudian data yang telah dikumpulkan
diolah dan dianalisis dengan cara mereduksi data, selanjutnya menyajikan data dengan
memberikan makna dari setiap data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik sebuah
Kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya
pernikahan dibawah tangan di Kecamatan Balanipa, antara lain karena faktor umur,
kurangnya pemahaman hukum dan faktor ekonomi. Tingkat efektivitas sosialisasi
pencatatan nikah untuk meminimalisir pernikahan dibawah tangan, jika ditinjau
berdasarkan lima indikator atau faktor dari Soerjono Soekanto, menunjukkan bahwa tidak
semua indikator atau faktor dapat terpenuhi beberapa kendala yang menjadi penyebab
belum efektifnya sosialisasi pencatatan nikah untuk meminimalisir pernikahan dibawah
tangan ini antara lain kurangnya peran penegak hukum, minimnya sarana atau fasilitas
pendukung, serta rendahnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan aturan dan
pentingnya mencatatkan pernikahan. Dalam perspektif hukum Islam terhadap sosialisasi
pencatatan nikah untuk meminimalisir pernikahan dibawah tangan pada KUA Kecamatan
Balanipa, tidak sesuai dengan salah satu prinsip hukum Islam yaitu, prinsip keadilan karena
sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KUA tidak merata atau tidak menyeluruh sampai
kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, maka peneliti menawarkan beberapa
solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi penelitian, 1) Kantor Urusan Agama
Kecamatan Balanipa perlu mempertimbangkan bentuk sosialisasi yang tidak hanya
berfokus pada siswa di sekolah tetapi juga melibatkan orang tua secara langsung mengingat
peran orang tua lebih berpengaruh. 2) KUA Balanipa perlu menjangkau seluruh masyarakat
dalam sosialisasi pencatatan nikah dengan melibatkan pemerintah desa 2) Masyarakat
Kecamatan Balanipa seharusnya taat pada aturan yang berlaku agar mereka dapat
memperoleh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.