Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadapPraktikPemberian Modal Bersyarat pada Petani Sawah (StudiKasusDesa Bunga-Bunga, KecamatanMatakali, KabupatenPolewali Mandar)

No Thumbnail Available
Date
2026-05-23
Authors
Tari
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama NIM Program Studi Judul : Tari : 20256121020 : Hukum Ekonomi Syariah : Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadapPraktikPemberian Modal Bersyarat pada Petani Sawah (StudiKasusDesa Bunga-Bunga, KecamatanMatakali, KabupatenPolewali Mandar) pada sawah Penelitianinibertujuanuntukmengetahuipraktikpemberian modal bersyarat petani di KabupatenPolewali Desa Bunga-Bunga, KecamatanMatakali, Mandar sertameninjaupraktiktersebutdariperspektifhukumekonomisyariah. Latarbelakangpenelitianiniberangkatdarirealitasosialbahwa para petani sawah kerapmenghadapikendala modal saatmusimtanamtiba, sehinggamerekamelakukanperjanjianpinjamandengansyaratmemberikansebagianh asilpanenkepadapemberi modal. Hal inimenimbulkanpersoalandalamhukummuamalah Islam, khususnyaterkaitriba dan keadilandalamakadqardh. Jenispenelitianadalahpenelitianlapangan (Field research) bersifatkualitatifdeskriptif,denganmenggunakanpendekatansosiologis yang dan teologisnormatifsyar‟i, dengansumber data primer dan sekunder. Data dikumpulkandenganmenggunakanmetodeobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telahdikumpulkanselanjutnyadianalisisdenganmenggunakananalisisreduksi data, penyajian data, dan penarikankesimpulan. Hasil penelitianmenunjukkanbahwapraktikpemberian modal bersyarat yang terjadi di Desa Bunga-Bunga dilakukandengankesepakatanantarapetani dan pemberi modal, utang di mana petanimenerimasejumlah uang dengankewajibanmemberikansebagianhasilpanen (padi/gabah) setiapmusimpanen, selama belumdilunasi. masyarakatsetempatsebagaisolusiketerbatasan namuntidakberdasarkanakadtertulis, Praktikinilazimdilakukan sertatidakmemenuhiseluruhrukun syaratakadqardhsesuaihukumsyariah. Dalamtinjauanhukumekonomisyariah, praktikpemberian oleh modal, dan modal bersyaratinitermasukdalamkategoriakadqardh yang mengandungsyaratmanfaat, yang hukumnyaadalah Berdasarkanhasilanalisis, haram prinsiphukumekonomisyariahsepertikeadilan, karenamengandungunsurriba. praktikinitidaksesuaidenganprinsip amanah, dan laranganmengambilmanfaatdariakadpinjaman. Oleh karenaitu, diperlukanedukasi dan pendampingankepadamasyarakat agar praktikpermodalan dapat dilakukansecaraadil, transparan, dan sesuaidenganprinsip-prinsipsyariah Islam.
Description
Keywords
Citation