Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik tidak terdaftar BPOM Di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik tidak terdaftar BPOM Di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene
No Thumbnail Available
Date
2026-06-03
Authors
Hairil Anam
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Hairil Anam
Nim : 20256119196
Program Studi : Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Judul : Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik tidak
terdaftar BPOM Di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene
Penelitian ini membahas tentang 1) bagaimana bentuk pengawasan terhadap produk
kosmetik yang tidak tercantum BPOM, dan 2) bagaimana perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap produk kosmetik tidak tercantum BPOM.
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (Normatif Empiris) yang bersifat
deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Sumber data
penelitian ini adalah sumber data peimer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara langsung kepada para informan, serta pengolahan
data dan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, data display, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum konsumen
terhadap peredaran kosmetik illegal dan berbahaya di Sendana diatur dalam
Undang-undang no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan
hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kosmetik illegal dan
berbahaya di sendana dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan
Makanan(BPOM) melalui cara preventif dan represif.
Implikasi penelitian yang harus dilakukan yang pertama perlu adanya
sosialisasi secara objektif dari pemerintah kepada Masyarakat kecamatan Sendana
kabupaten majene, tentang pentingnya memilih produk kosmetik yang
terdaftar BPOM. Juga membantu baik dari segi pengawasan dan penegakan
hukum dengan memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk
kosmetik di pasar lokal. serta melakukan peningkatan akses informasi
dengan membuat platform online yang memudahkan konsumen untuk
memeriksa status produk kosmetik apakah terdaftar di BPOM atau tidak