Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene Ditinjau Dari Hukum Islam
Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene Ditinjau Dari Hukum Islam
No Thumbnail Available
Date
2026-06-08
Authors
Lisnawati.M
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Lisnawati.M
Nim : 20156122028
Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI)
Judul Skripsi :Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat
Desa Kabiraan Kabupaten Majene Ditinjau Dari Hukum
Islam
Tradisi Panulung merupakan salah satu bentuk praktik adat yang hidup dan
berkembang dalam penyelenggaraan menjelang pesta pernikahan masyarakat Desa
Kabiraan Kabupaten Majene. Tradisi ini berfungsi sebagai sarana tolong-menolong
antara keluarga dan masyarakat guna meringankan beban ekonomi pihak yang
melangsungkan pernikahan. Namun dalam praktiknya tradisi Panulung sering
dipersepsikan sebagai kewajiban sosial yang berpotensi menimbulkan tekanan dan
beban bagi sebagian masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini
yaitu: 1) Bagaimana Praktik Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan
Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene?, 2) Bagaimana Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Praktik Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat
Desa Kabiraan Kabupaten Majene?.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh
agama, aparat desa, dan masyarakat, serta didukung oleh dokumentasi dan studi
kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan teologi
normatif syar‘i khususnya konsep ‘urf dan maqāṣid al-syarī‘ah, serta pendekatan
sosiologi hukum melalui teori stratifikasi sosial dan fungsionalisme struktural.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Panulung merupakan praktik
tolong-menolong dalam pelaskanaanya dilakukan pencatatan sebagai administrasi
dan pengingat sosial melalui pemberian bantuan berupa uang, barang, maupun
tenaga tanpa adanya ketentuan nominal tertentu. Tradisi ini berlandaskan nilai-nilai
sosial seperti siri’, sikalemui, dan sikasajangi, serta didukung oleh hukum adat tuho
yang berfungsi menjaga solidaritas dan keseimbangan sosial masyarakat. Ditinjau
dari perspektif hukum Islam tradisi Panulung termasuk dalam kategori ‘urf shahih
dan mengandung nilai kemaslahatan sesuai dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah
selama pelaksanaannya tidak disertai unsur paksaan atau kewajiban pengembalian
sebagaimana akad utang.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan
solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu penghapusan
pencatatan nominal dalam tradisi Panulung untuk menghindari beban sosial serta
mencegah potensi pergeseran makna menjadi kewajiban yang menyerupai utang.
Selain itu, diperlukan peran aktif tokoh adat dan tokoh agama dalam menetapkan
serta menegaskan norma pelaksanaan tradisi agar terhindar dari unsur paksaan dan
praktik yang menyerupai akad utang. Dengan demikian, tradisi Panulung dapat
tetap dilestarikan sebagai ‘urf shahih yang sejalan dengan prinsip maqāṣid al-
syarī‘ah serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Kata Kunci: Panulung, Tradisi Pernikahan, Hukum Islam, ‘Urf, Maqāṣid al-
Syarī‘ah, Sosiologi Hukum