Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene Ditinjau Dari Hukum Islam

No Thumbnail Available
Date
2026-06-08
Authors
Lisnawati.M
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Nama : Lisnawati.M Nim : 20156122028 Program Studi : Hukum Keluarga Islam (HKI) Judul Skripsi :Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene Ditinjau Dari Hukum Islam Tradisi Panulung merupakan salah satu bentuk praktik adat yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan menjelang pesta pernikahan masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene. Tradisi ini berfungsi sebagai sarana tolong-menolong antara keluarga dan masyarakat guna meringankan beban ekonomi pihak yang melangsungkan pernikahan. Namun dalam praktiknya tradisi Panulung sering dipersepsikan sebagai kewajiban sosial yang berpotensi menimbulkan tekanan dan beban bagi sebagian masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Praktik Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene?, 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tradisi Panulung Menjelang Pesta Pernikahan Masyarakat Desa Kabiraan Kabupaten Majene?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, aparat desa, dan masyarakat, serta didukung oleh dokumentasi dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan teologi normatif syar‘i khususnya konsep ‘urf dan maqāṣid al-syarī‘ah, serta pendekatan sosiologi hukum melalui teori stratifikasi sosial dan fungsionalisme struktural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Panulung merupakan praktik tolong-menolong dalam pelaskanaanya dilakukan pencatatan sebagai administrasi dan pengingat sosial melalui pemberian bantuan berupa uang, barang, maupun tenaga tanpa adanya ketentuan nominal tertentu. Tradisi ini berlandaskan nilai-nilai sosial seperti siri’, sikalemui, dan sikasajangi, serta didukung oleh hukum adat tuho yang berfungsi menjaga solidaritas dan keseimbangan sosial masyarakat. Ditinjau dari perspektif hukum Islam tradisi Panulung termasuk dalam kategori ‘urf shahih dan mengandung nilai kemaslahatan sesuai dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah selama pelaksanaannya tidak disertai unsur paksaan atau kewajiban pengembalian sebagaimana akad utang. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, maka peneliti menawarkan solusi yang harus dilakukan sebagai implikasi dari penelitian, yaitu penghapusan pencatatan nominal dalam tradisi Panulung untuk menghindari beban sosial serta mencegah potensi pergeseran makna menjadi kewajiban yang menyerupai utang. Selain itu, diperlukan peran aktif tokoh adat dan tokoh agama dalam menetapkan serta menegaskan norma pelaksanaan tradisi agar terhindar dari unsur paksaan dan praktik yang menyerupai akad utang. Dengan demikian, tradisi Panulung dapat tetap dilestarikan sebagai ‘urf shahih yang sejalan dengan prinsip maqāṣid al- syarī‘ah serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Kata Kunci: Panulung, Tradisi Pernikahan, Hukum Islam, ‘Urf, Maqāṣid al- Syarī‘ah, Sosiologi Hukum
Description
Keywords
Citation