Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembagian Zakat Fitrah Di Desa Pasa’bu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembagian Zakat Fitrah Di Desa Pasa’bu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju
No Thumbnail Available
Date
2026-06-10
Authors
Akmal
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Repository STAIN MAJENE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) bagaimana praktik pembagian
zakat fitrah yang dilakukan oleh panitia/amil zakat di Desa Pasa'bu serta 2)
bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian
ini mengkaji praktik pembagian zakat fitrah di Desa Pasa’bu, Kecamatan Tapalang
Barat, Kabupaten Mamuju, serta meninjaunya berdasarkan perspektif hukum
ekonomi syariah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari ditemukannya
ketidaksesuaian dalam pendistribusian zakat fitrah, khususnya kecenderungan
sebagian amil zakat yang lebih mengutamakan hubungan kekeluargaan
dibandingkan penyaluran kepada mustahik sesuai ketentuan delapan golongan
(ashnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan
pendekatan normatif (syar’i) dan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi
lapangan, wawancara dengan amil zakat, aparat desa, serta masyarakat penerima
zakat, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk
menggambarkan praktik pembagian zakat fitrah serta kesesuaiannya dengan
prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian zakat fitrah di Desa
Pasa’bu belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah.
Penyaluran zakat belum dilakukan berdasarkan klasifikasi ashnaf secara tepat,
kurangnya data mustahik, serta lemahnya pengawasan dan transparansi dalam
pengelolaan zakat. Selain itu, dominasi pendekatan kekeluargaan dalam penentuan
penerima zakat bertentangan dengan prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan
yang menjadi dasar hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan rujukan bagi
amil zakat, aparat desa, serta lembaga terkait dalam meningkatkan pemahaman dan
penerapan distribusi zakat fitrah yang adil, transparan, dan sesuai syariat Islam.